Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya

PENGERTIAN

  1. Kredensial adalah proses evaluasi oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres terhadap seorang tenaga kesehatan profesional lainnya untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis (clinical privilege).
  2. Kewenangan Kerja Klinis (clinical privilege) adalah kewenangan untuk melakukan tindakan medis tertentu dalam lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres berdasarkan surat penugasan kerja klinis yang diberikan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres.
  3. urat Penugasan Kerja Klinis adalah (clinical appointment) adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres kepada tenaga kesehatan profesional lainnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres berdasarkan kewenangan kerja klinis yang ditetapkan.
TUJUAN
  1. Untuk melindungi keselamatan pasien dengan memastikan bahwa tenaga kesehatan profesional lainnya yang akan melakukan tindakan medis di  Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres berkompeten.
  2. Untuk mendapatkan dan memastikan tenaga kesehatan profesional lainnya bekerja dengan profesional dan akuntabel bagi pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres
  3. Tersusunya jenis-jenis kewenangan kerja klinis bagi tenaga kesehatan professional lainnya.
  4. Dasar bagi Direktur untuk menerbitkan surat penugasan kerja klinis.
  5. Terjaganya reputasi rumah sakit dan kredibelitas para tenaga kesehatan professional lainnya di  hadapan pasien, dan pihak lain yang berkaitan. 
KEBIJAKAN
  1. Surat Keputusan Direktur Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pembentukan Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya.
  2. Surat Keputusan Direktur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Panduan Kredensial dan Re-Kredensial Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya.
PROSEDUR
I. Adminitrasi
  • Proses Kredensial pertama adalah tenaga kesehatan professional lainnya mengisi formulir pengajuan permohonan kredensial dan usulan rincian kewenangan kerja klinis serta melampirkan persyaratan yang diperlukan seperti Ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), Sertifikat Seminar/Workshop.
  • Dokumen seperti Ijazah dan Surat Tanda Registrasi (STR) diverifikasi ke sumber yang mengeluarkan dokumen oleh bagian kepegawaian.
  • Verifikasi dilakukan dengan cara berkirim surat kepada sumber yang mengeluarkan dokumen , bila dalam kurun waktu saru bulan, sejak pengiriman pertama belum mendapat jawaban, maka dikirim surat ke dua dan ke tiga melalui email atau melalui telpon.
  • Apabila sudah  mendapat balasan hasil verifikasi didokumentasikan  dengan formulir permohonan kredensial. Apabila tidak mendapat jawaban proses  verifikasi dianggap selesai dan kopian surat dan resi disimpan di file pegawai bersangkutan sebagai bukti proses verifikasi.
II. Usulan Rincian Kewenagan Kerja Klinis
  • Tenaga kesehatan professional lainnya yang akan dikredensial mengisi formulir usulan rincian kewenangan kerja klinis.
  • Sub komite kredensial tenaga kesehatan profesional lainnya berkordinasi dengan mitra bestari melakukan penjadwalan kredensial.
  • Sub komite kredensial tenaga kesehatan profesional lainnya berkordinasi dengan mitra bestari melakukan wawancara dan telaah  usulan rincian kewenangan kerja klinis pemohon.
  • Mitra bestari memberikan rekomendasi kewenagan kerja klinis dengan cara  memberikan kode nilai dengan ketentuan :
  • “1” = Kompeten Sepenuhnya
  • “2” = Memerlukan Supervisi
  • “3” = Tidak dimintakan kewenangannya karena diluar kompetensinya
  • “4” = Tidak dimintakan kewenangannya karena fasilitas tidak tersedia.
  • Hasil dari proses ini disebut dengan rekomendasi rincian kewenangan kerja klinis dan diserahkan kepada komite sub kredensial tenaga kesehatan professional lainnya.
III. Surat Penugasan Kerja Klinis
  • Ketua Komite tenaga kesehatan professional lainnya merekomdasikan surat penugasan kerja klinis kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres.
  • Berdasarkan rekomendasi tersebut Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres  menerbitkan Surat Penugasan Kerja Klinis untuk tenaga kesehatan professional lainnya.
  • Surat penugasan kerja klinis berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
UNIT TERKAIT
  1. Komite Tenaga KesehatanProfesional Lainnya
  2. Unit Kerja tenaga kesehatan professional lainnya