Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO Pencabuatan Kewenangan Klinis Nakes

PENGERTIAN
  1. Kewenangan Kerja Klinis (clinical privilege) adalah kewenangan untuk melakukan tindakan medis tertentu dalam lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres berdasarkan surat penugasan kerja klinis yang diberikan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres.
  2. Pencabutan Rincian Kewenangan Kerja Klinis adalah tidak diberikannya kerja klinis tertentu yang tertuang dalam rincian kewenangan kerja klinis dan surat penugasan kerja klinis.
TUJUAN
  1. Untuk melindungi keselamatan pasien dengan memastikan bahwa tenaga kesehatan profesional lainnya yang akan melakukan tindakan medis di  Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres berkompeten.
  2. Untuk mendapatkan dan memastikan tenaga kesehatan profesional lainnya bekerja dengan profesional dan akuntabel bagi pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres
  3. Terjaganya reputasi rumah sakit dan kredibelitas para tenaga kesehatan professional lainnya di  hadapan pasien, dan pihak lain yang berkaitan. 
KEBIJAKAN
  1. Surat Keputusan Direktur Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pembentukan Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya.
  2. Surat Keputusan Direktur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Panduan Kredensial dan Re-Kredensial Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya.
PROSEDUR
  1. Ka. Sub Mutu Profesi Tenaga Kesehatan Porfesional lainnya setiap bulannya melakukan evaluasi terhadap kerja klinis staf di unit penunjang medis.
  2. Ka. Sub Mutu Profesi Tenaga Kesehatan Porfesional lainnya berkordinasi dengan Koordinator unit kerja penunjang medis untuk mencatat setiap ada insiden, kesalahan, pengulangan dalam kerja klinis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan professional lainnya.
  3. Ka Sub Mutu Profesi melaporkan kepada ketua komite tenaga kesehatan professional lainnya.
  4. Ketua Komite tenaga kesehatan professional lainnya berkordinasi dengan sub kredensial dan mitra bestari mengenai laporan dari sub mutu profesi.
  5. Hasil dari kordinasi tersbut di jadikan acuan apakah tenaga kesehatan professional lainnya akan dicabut rincian kewenagan kerja klinisnya atau akan di lakukan Re-Kredensial.
UNIT TERKAIT
  1. Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya
  2. Seksi Keperawatan dan Penunjang Medis