Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO ReKredensial Nakes Lainnya

PENGERTIAN
  1. Re-Kredensial adalah proses re-evaluasi terhadap seorang tenaga kesehatan profesional lainnya yang telah bekerja dan memiliki kewenangan kerja klinis (clinical privilege) untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberikan kewenangan kerja klinis tertentu.
  2. Kewenangan Kerja Klinis (clinical privilege) adalah kewenangan untuk melakukan tindakan medis tertentu dalam lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres berdasarkan surat penugasan kerja klinis yang diberikan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres.
  3. Surat Penugasan Kerja Klinis adalah (clinical appointment) adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres kepada tenaga kesehatan profesional lainnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres berdasarkan kewenangan kerja klinis yang ditetapkan.
TUJUAN
  1. Untuk melindungi keselamatan pasien dengan memastikan bahwa tenaga kesehatan profesional lainnya yang akan melakukan tindakan medis di  Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres berkompeten.
  2. Untuk mendapatkan dan memastikan tenaga kesehatan profesional lainnya bekerja dengan profesional dan akuntabel bagi pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres
  3. Tersusunnya jenis-jenis kewenangan kerja klinis bagi tenaga kesehatan professional lainnya.
  4. Dasar bagi Direktur untuk menerbitkan surat penugasan kerja klinis.
  5. Terjaganya reputasi rumah sakit dan kredibelitas para tenaga kesehatan professional lainnya di  hadapan pasien, dan pihak lain yang berkaitan. 

KEBIJAKAN
  1. Surat Keputusan Direktur Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pembentukan Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya.
  2. Surat Keputusan Direktur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Panduan Kredensial dan Re-Kredensial Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya.
PROSEDUR
I. Adminitrasi
  • Proses Re-kredensial tenaga kesehatan professional lainnya mengisi formulir pengajuan permohonan re-kredensial dan usulan rincian kewenangan kerja klinis serta melampirkan persyaratan yang diperlukan seperti Ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Seminar/Workshop.
II. Usulan Rincian Kewenagan Kerja Klinis
  • Tenaga kesehatan professional lainnya yang akan di re-kredensial mengisi formulir usulan rincian kewenangan kerja klinis.
  • Sub komite kredensial tenaga kesehatan lainnya berkordinasi dengan mitra bestari melakukan penjadwalan re-kredensial.
  • Sub komite kredensial tenaga kesehatan lainnya berkordinasi dengan mitra bestari melakukan kredensial dengan metode wawancara dan telaah usulan rincian kewenangan kerja klinis pemohon.
  • Mitra bestari memberikan rekomendasi kewenangan kerja klinis dengan cara  memberikan kode nilai dengan ketentuan :
  • “1” = Kompeten Sepenuhnya
  • “2” = Memerlukan Supervisi
  • “3” = Tidak dimintakan kewenangannya karena diluar kompetensinya
  • “4” = Tidak dimintakan kewenangannya karena fasilitas tidak tersedia.
  • Dalam proses re-kredensial , rincian kewenangan klinis dapat diteruskan, ditambah, dikurangi, dibekukan untuk jangka waktu tertentu, dan dapat juga dicabut/diakhiri.
  • Hasil dari proses ini disebut dengan rekomendasi rincian kewenangan kerja klinis dan diserahkan kepada komite sub kredensial tenaga kesehatan professional lainnya.
III. Surat Penugasan Kerja Klinis Kembali (reappointment)
  • Ketua Komite tenaga kesehatan professional lainnya merekomendasikan surat penugasan kerja klinis kembali (reappointment) kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres.
  • Berdasarkan rekomendasi tersebut Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres  menerbitkan Surat Penugasan Kerja Klinis kembali (reappointment) untuk tenaga kesehatan professional lainnya.
  • Surat penugasan kerja klinis berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis
UNIT TERKAIT
  1. Komite Tenaga KesehatanProfesional Lainnya
  2. Seksi Keperawatan dan Penunjang Medis