Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

White Paper Tenaga Kesehatan Lainnya

White Paper atau panduan kerja klinis tenaga kesehatan lainnya


I.          DEFINISI
            Definisi yang digunakan dalam panduan ini adalah   sebagai berikut :
1.    Proses Kredensial adalah proses evaluasi oleh Rumah Sakit Umum Daerah terhadap seorang tenaga kesehatan profesional lainnya untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi kewenangan kerja klinis (clinical privilege) dalam menjalankan tindakan medis tertentu untuk masa 2 (dua) tahun.
2.    Proses Re-Kredensial adalah proses re-evaluasi terhadap seorang tenaga kesehatan profesional lainnya yang telah bekerja dan memiliki kewenangan kerja klinis (clinical privilege) untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberikan kewenangan klinis tertentu.
3.    Kewenangan Kerja Klinis (clinical privilege) adalah kewenangan untuk melakukan kerja klinis tertentu dalam lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan surat penugasan kerja klinis yang diberikan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah .
4.    Surat Penugasan Kerja Klinis adalah (clinical appointment) adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah kepada tenaga kesehatan profesional lainnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah  berdasarkan kewenangan kerja klinis yang ditetapkan.
5.    Mitra Bestari (Peer -group) adalah sekelompok orang dengan reputasi tinggi yang memiliki kesamaan profesi dengan seorang tenaga kesehatan professional lainnya yang akan menjalani proses kredensial/re-kredensial  atau dianggap dapat menilai kompetensi untuk melakukan tindakan medis tertentu.
6.    Tenaga kesehatan professional lainnya adalah radiografer, ahli teknologi laboratorium kesehatan, fisioterapis, nutrisionis, perekam medis, apoteker, asisten apoteker, elektomedik, kesehatan lingkungan.

II          PANDUAN KERJA KLINIS RADIOGRAFER

a)    Latar Belakang
Radiografer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh direktur rumah sakit umum daerah untuk melakukan kegiatan radiografi dan imejing. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusi bidang radiografi dan imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit umum daerah .
Radiografer lebih banyak di dayagunakan dalam upaya pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang, utamanya pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatanIsumber yang mengeluarkan radiasi pengion dan non pengion. Saat ini radiografer di dalam menerapkan kompetensinya masih difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan kesehatan bidang radiodiagnostik, imaging, radioterapi dan kedokteran nuklir
b)   Deskripsi
·         Radiografer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh direktur rumah sakit umum daerah untuk melakukan kegiatan radiografi dan imaging.
·         Pelayanan Radiologi mencakup pelayanan radiodiagnostik, imaging, radioterapi dan kedokteran nuklir

c)    Kualifikasi
Kualifikasi petugas radiologi(Radiografer) Minimal:
·         D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi
·         Terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Ahli Radiografer Indonesia (PARI)
·         Memiliki Surat Tanda Registrasi sebagai Radiografer
·         Memiliki Surat Izin Kerja Radiografer

d)   Ruang Lingkup
Pelayanan Radiologi di RSUD hanya pelayanan radiodiagnostik dan Ruang Lingkup Radiografer secara umum adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan bidang radiologi I radiografi dengan tingkat keakurasian dan keamanan yang memadai.

e)    Jenjang Karir
·         Pengalaman sebagai radiografer dengan masa tugas.

f)     Daftar Rincian Kewenangan Kerja Klinis
Dafar Rincian Kewenangan Kerja Klinis Radiografer di bagi menjadi 3 yaitu:
1.    Kewenangan Inti Diagnostik
No
Rincian Kewenangan
1
Melaksanakan Radiografi Alat Gerak Atas
2
Melaksanakan Radiografi Alat Gerak Bawah
3
Melaksanakan Radiografi Abdomen
4
Melaksanakan Radiografi Thorax
5
Melaksanakan Radiografi Columna Vertebralis
6
Melaksanakan Radiografi Schedel
7
Melaksanakan Radiografi Facial Bone
8
Melaksanakan Radiografi Pelvis
9
Melaksanakan Radiografi Bone Survey
10
Melaksanakan Radiografi Gigi Geligi dan Panoramic
11
Melaksanakan Radiografi Tr. Respiratorius
12
Melaksanakan Radiografi Tr. Digestifus
13
Melaksanakan Radiografi Tr. Urinarius
14
Melaksanakan Radiografi Sistem Tr. Genitalia
15
Melaksanakan Radiografi Sistem Tr. Neurologis
16
Melaksanakan Radiografi Sistem Tr. Billiaris
17
Melaksanakan Radiografi Sistem Arteriografi
18
Melaksanakan Radiografi Sistem Venografi
19
Upaya Proteksi Radiasi
20
Melaksanakan Pendidikan dan Bimbingan di Radiodiagnostik
21
Implementasi Jaminan Mutu Peralatan Radiografi (QA/QC)

2.    Kewenangan Inti Imaging CT-Scan dan MRI
No
Rincian Kewenangan
1
Melaksanakan Pemeriksaan Kepala / Brain
2
Melaksanakan Pemeriksaan Sinus Paranasal
3
Melaksanakan Pemeriksaan Nasopharynk
4
Melaksanakan Pemeriksaan Orbita
5
Melaksanakan Pemeriksaan Leher
6
Melaksanakan Pemeriksaan Jantung
7
Melaksanakan Pemeriksaan Abdomen
8
Melaksanakan Pemeriksaan Thorax
9
Melaksanakan Pemeriksaan Coloumna Vertebralis
10
Melaksanakan Pemeriksaan Pelvis
11
Melaksanakan Pemeriksaan Muskuloskeletal
12
Melaksanakan Pemeriksaan Alat Gerak Atas
13
Melaksanakan Pemeriksaan Alat Gerak Bawah
14
Upaya Proteksi Radiasi
15
Melaksanakan Pendidikan dan Bimbingan CT Scan dan MRI
16
Implementasi Jaminan Mutu Peralatan Radiografi (QA/QC)

3.    Kewenangan Tambahan
No
Kewenangan Tambahan
1
Petugas Proteksi Radiasi
2
Pengajar / Pembimbing / Clinical Instructor
3
Tim Mitra Bestari
4
Tim Akreditasi
Ketentuan :
1.    Daftar rincian kewenangan kerja klinis ini tidak membatasi suatu tugas radiografer yang diberikan tugas tambahan oleh atasan secara tertulis dan dapat disesuaikan pada kondisi tertentu.
2.    Kewenangan kerja klinis diberikan berdasarkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang telah dilakukan serta disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di RSUD .
3.    Daftar Rincian Kewenangan Kerja Klinis yang diperoleh Radiografer akan diberikan surat penugasan kerja klinis oleh Direktur RSUD dan diatur dalam Prosedur Kredensial.
  
g)   Persetujuan
1.    Mitra Bestari
Tanggal : ___ / __________ / 2019











(……………………………………)
(…………………………………………….)
(Radiografer)
(Kasie Keperawatan dan Penunjang Medis)

2.    Ka. Sub Kredensial
Tanggal : ___ / __________ / 2019





(…………………………………………………….)

3.    Ketua Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya
Tanggal : ___ / __________ / 2019





(…………………………………………………….)

4.    Direktur RSUD 
Tanggal : ___ / __________ / 2019





(…………………………………………………….)



III         PANDUAN KERJA KLINIS FISIOTERAPIS
a)    Latar Belakang
Pelayanan fisioterapi merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh seorang fisioterapis yang memiliki pengetahuan dasar dan ketrampilan melalui pendidikan formal di bidang fisioterapi dan kepadanya diberikan kewenangan tertulis untuk melakukan upaya fisioterapi
Fisioterapis memiliki otonomi mandiri yaitu kebebasan dalam melakukan keputusan-keputusan profesional (professional judgement) dalam melakukan upaya-upaya promotip, preventip dan penyembuhan serta pemulihan dalam batas pengetahuan yang didapat sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Secara umum bahwa tindakan fisioterapi yang dilakukan oleh seorang fisioterapis adalah tanggung jawab  fisioterapis secara individu yang disertai oleh keputusan-keputusan profesi yang mereka akukan dan tidak dapat dikontrol dan atau diintervensi oleh profesi lainnya.

b)   Deskripsi
Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan formal fisioterapi yang diberikan kewenangan tertulis oleh direktur rumah sakit umum daerah untuk melakukan tindakan fisioterapi atas dasar keilmuan dan kompetensi yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c)    Kualifikasi
Kualifikasi Fisioterapis:
·         Ahli Madya Fisioterapi (D III) (Fisioterpis Terampil)
·         Sarjana Fisioterapi (S1) (Fisioterapis Ahli)
·         Memiliki Surat Tanda Registrasi
·         Memiliki Surat Izin Kerja

d)   Ruang Lingkup
·         Promotif
Mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan bagi individu dan masyarakat umum.
·         Preventif
Pencegahan terhadap gangguan, keterbatasan fungsi, ketidak mampuan individu yang berpotensi untuk mengalami gangguan gerak dan fungsi tubuh akibat faktor-faktor kesehatan/sosial ekonomi dan gaya hidup.
·         Kuratif dan Rehabilitatif
Memberikan intervensi untuk pemulihan integritas system tubuh yang diperlukan untuk pemulihan gerak, memaksimalkan fungsi, meminimalkan ketidakmampuan dan meningkatkan kualitas hidup individu dan kelompok yang mengalami gangguan gerak akibat keterbatasan fungsi dan kecacatan.

e)    Jenjang Karir
  • Pengalaman sebagai Fisioterapis dengan masa tugas.


f)     Daftar Rincian Kewenangan Kerja Klinis
Dafar Rincian Kewenangan Kerja Klinis Fisioterapi di bagi menjadi 6 yaitu:

1.    Kewenagan Inti Pemeriksaan Fisioterapis Konvensional
No
Rincian Kewenangan
1
Melaksanakan anamnesa menyeluruh ( General History )
2
Melaksanakan pemeriksaan kekuatan otot
3
Melakukan pemeriksaan atau pengukuran jarak gerak sendi / fleksibility ( ROM )
4
Melaksanakan pemeriksaan sikap tubuh ( posture )
5
Melaksanakan pengukuran nyeri
6
Melaksanakan pemeriksaan inspeksi
7
Melaksanakan pemeriksaan pola berjalan / Gait analisis
8
Melaksanakan pengukuran activity daily living 
9
Melaksanakan pengukuran daya tahan / Endurance
10
Melaksanakan pemeriksaan fungsi gerak dasar
11
Melaksanakan pengukuran antropometri
12
Melaksanakan pemeriksaan atau pengukuran respirasi dan Ventilasi
13
Melaksanakan pemeriksaan tonus otot
14
Melaksanakan pemeriksaan lingkungan aktifitas
15
Melaksanakan pemeriksaan sensasi / Neuromuscular
16
Melaksanakan pemeriksaan elektro diagnosis strength duration curve

2.    Kewenangan Inti Melaksanakan Tindakan / Intervensi Fisioterapis
No
Rincian Kewenangan
1
Melaksanakan tindakan terapi pada problem gerak dan fungsi di tingkat sistem musculoskeletal
2
Melaksanakan tindakan terapi pada problem gerak dan fungsi neuromuscular
3
Melaksanakan tindakan terapi pada problem gerak dan fungsi di tingkat kardiovaskular pulmonal
2
Melaksanakan tindakan terapi pada problem gerak dan fungsi pada usia lanjut / Geriatri
3
Melaksanakan tindakan terapi pada problem gerak dan fungsi pada tumbuh kembang
4
Melaksanakan tindakan terapi pada problem gerak dan fungsi reproduksi
5
Melaksanakan tindakan terapi pada problem gerak dan fungsi integument
6
Melaksanakan tindakan terapi pada problem gerak dan fungsi pada alat kognitif intra-inter personal


3.    Kewenangan Inti Melakukan Diagnosa
1
Melaksanakan penentuan diagnosa fisioterapi berdasarkan problem suatu kasus
2
Melaksanakan penentuan diagnosa fisioterapi berupa pernyataan label yang berdasarkan tingkat aktualitas kasus, fatoanatomical dan nama syndroma , biomechanical dan soft tissue, serta kemungkinan komplikasi yang ditimbulkan

4.    Kewenangan Melakukan Perencanaan Fisioterapis
No
Rincian Kewenangan
1
Merencanakan teknis pada pelayanan fisioterapi pada problem gerak dan fungsi di tingkat individu atau kelompok
2
Merencanakan pelayanan fisioterapi pada problem gerak dan fungsi di tingkat jaringan tubuh
3
Merencanakan pelayanan fisioterapi pd problem gerak & fungsi di tingkat organ tubuh.

5.    Kewenangan Inti Pengoperasian Alat
No
Rincian Kewenangan
1
Diathermy
2
Nebulizer

6.    Kewenangan Inti Melaksanakan Evaluasi
No
Rincian Kewenangan
1
Melakukan pembahasan kasus
2
Melakukan evaluasi / monitoring pelaksanaan teknis pada individu dan kelompok
3
Melakukan evaluasi / monitoring pelaksanaan desain fisioterapi pada program gerak dan fungsi di tingkat jaringan, organ dan system
4
Mengevaluasi gerak dan fungsi untuk desain dan penggunaan orthose
5
Mengevaluasi dan menyesuaikan gerak dan fungsi untuk penggunaan alat kerja
6
Mengevaluasi pengembangan metodologi / teknologi desain pelayanan

Ketentuan :
1.    Daftar rincian kewenangan kerja klinis ini tidak membatasi suatu tugas radiografer yang diberikan tugas tambahan oleh atasan secara tertulis dan dapat disesuaikan pada kondisi tertentu.
2.    Kewenangan kerja klinis diberikan berdasarkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang telah dilakukan serta disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di RSUD .
3.    Daftar Rincian Kewenangan Kerja Klinis yang diperoleh Radiografer akan diberikan surat penugasan kerja klinis oleh Direktur RSUD dan diatur dalam Prosedur Kredensial.

h)   Persetujuan
1.    Mitra Bestari
Tanggal : ___ / __________ / 2019











(……………………………………)
(…………………………………….)
(Fisioterapis)
(Kasie Keperawatan dan Penunjang Medis)

2.    Ka. Sub Kredensial
Tanggal : ___ / __________ / 2019





(…………………………………………………….)

3.    Ketua Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya
Tanggal : ___ / __________ / 2019





(…………………………………………………….)

4.    Direktur RSUD 
Tanggal : ___ / __________ / 2019





(…………………………………………………….)