White Paper Tenaga Kesehatan Lainnya
White Paper atau panduan kerja klinis tenaga kesehatan lainnya
I. DEFINISI
Definisi yang digunakan
dalam panduan ini adalah sebagai
berikut :
1.
Proses Kredensial adalah proses evaluasi oleh Rumah
Sakit Umum Daerah terhadap seorang tenaga kesehatan profesional
lainnya untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi kewenangan kerja
klinis (clinical privilege) dalam
menjalankan tindakan medis tertentu untuk masa 2 (dua) tahun.
2.
Proses Re-Kredensial adalah proses re-evaluasi
terhadap seorang tenaga kesehatan profesional lainnya yang telah bekerja dan
memiliki kewenangan kerja klinis (clinical
privilege) untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberikan
kewenangan klinis tertentu.
3.
Kewenangan Kerja Klinis (clinical privilege) adalah kewenangan untuk melakukan kerja klinis
tertentu dalam lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan surat
penugasan kerja klinis yang diberikan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah .
4.
Surat Penugasan Kerja Klinis adalah (clinical appointment) adalah surat yang
dikeluarkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah kepada tenaga
kesehatan profesional lainnya di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan kewenangan kerja klinis yang ditetapkan.
5.
Mitra Bestari (Peer
-group) adalah sekelompok orang dengan reputasi tinggi yang memiliki kesamaan
profesi dengan seorang tenaga kesehatan professional lainnya yang akan
menjalani proses kredensial/re-kredensial
atau dianggap dapat menilai kompetensi untuk melakukan tindakan medis
tertentu.
6.
Tenaga kesehatan professional lainnya adalah
radiografer, ahli teknologi laboratorium kesehatan, fisioterapis, nutrisionis,
perekam medis, apoteker, asisten apoteker, elektomedik, kesehatan lingkungan.
II PANDUAN KERJA KLINIS RADIOGRAFER
a)
Latar Belakang
Radiografer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan
tanggung jawab oleh direktur rumah sakit umum daerah untuk melakukan
kegiatan radiografi dan imejing. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang
memberi kontribusi bidang radiografi dan imejing dalam upaya peningkatan
kualitas pelayanan rumah sakit umum daerah .
Radiografer lebih banyak di dayagunakan dalam upaya pelayanan kesehatan
rujukan dan penunjang, utamanya pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatanIsumber
yang mengeluarkan radiasi pengion dan non pengion. Saat ini radiografer di
dalam menerapkan kompetensinya masih difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu
meliputi pelayanan kesehatan bidang radiodiagnostik, imaging, radioterapi dan
kedokteran nuklir
b)
Deskripsi
·
Radiografer
adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh
direktur rumah sakit umum daerah untuk melakukan kegiatan radiografi
dan imaging.
·
Pelayanan
Radiologi mencakup pelayanan radiodiagnostik, imaging, radioterapi dan
kedokteran nuklir
c)
Kualifikasi
Kualifikasi
petugas radiologi(Radiografer) Minimal:
·
D III Teknik
Radiodiagnostik dan Radioterapi
·
Terdaftar sebagai
anggota Perhimpunan Ahli Radiografer Indonesia (PARI)
·
Memiliki Surat
Tanda Registrasi sebagai Radiografer
·
Memiliki Surat
Izin Kerja Radiografer
d)
Ruang Lingkup
Pelayanan Radiologi di RSUD hanya pelayanan radiodiagnostik
dan Ruang Lingkup Radiografer secara umum adalah menjamin terselenggaranya
pelayanan kesehatan bidang radiologi I radiografi dengan tingkat
keakurasian dan keamanan yang memadai.
e)
Jenjang Karir
·
Pengalaman
sebagai radiografer dengan masa tugas.
f)
Daftar Rincian Kewenangan Kerja Klinis
Dafar Rincian Kewenangan Kerja Klinis Radiografer di bagi menjadi 3
yaitu:
1.
Kewenangan Inti Diagnostik
No
|
Rincian Kewenangan
|
1
|
Melaksanakan
Radiografi Alat Gerak Atas
|
2
|
Melaksanakan
Radiografi Alat Gerak Bawah
|
3
|
Melaksanakan
Radiografi Abdomen
|
4
|
Melaksanakan
Radiografi Thorax
|
5
|
Melaksanakan
Radiografi Columna Vertebralis
|
6
|
Melaksanakan
Radiografi Schedel
|
7
|
Melaksanakan
Radiografi Facial Bone
|
8
|
Melaksanakan
Radiografi Pelvis
|
9
|
Melaksanakan
Radiografi Bone Survey
|
10
|
Melaksanakan
Radiografi Gigi Geligi dan Panoramic
|
11
|
Melaksanakan
Radiografi Tr. Respiratorius
|
12
|
Melaksanakan
Radiografi Tr. Digestifus
|
13
|
Melaksanakan
Radiografi Tr. Urinarius
|
14
|
Melaksanakan
Radiografi Sistem Tr. Genitalia
|
15
|
Melaksanakan
Radiografi Sistem Tr. Neurologis
|
16
|
Melaksanakan
Radiografi Sistem Tr. Billiaris
|
17
|
Melaksanakan
Radiografi Sistem Arteriografi
|
18
|
Melaksanakan
Radiografi Sistem Venografi
|
19
|
Upaya
Proteksi Radiasi
|
20
|
Melaksanakan
Pendidikan dan Bimbingan di Radiodiagnostik
|
21
|
Implementasi
Jaminan Mutu Peralatan Radiografi (QA/QC)
|
2.
Kewenangan Inti Imaging CT-Scan dan MRI
No
|
Rincian Kewenangan
|
1
|
Melaksanakan
Pemeriksaan Kepala / Brain
|
2
|
Melaksanakan
Pemeriksaan Sinus Paranasal
|
3
|
Melaksanakan
Pemeriksaan Nasopharynk
|
4
|
Melaksanakan
Pemeriksaan Orbita
|
5
|
Melaksanakan
Pemeriksaan Leher
|
6
|
Melaksanakan
Pemeriksaan Jantung
|
7
|
Melaksanakan
Pemeriksaan Abdomen
|
8
|
Melaksanakan
Pemeriksaan Thorax
|
9
|
Melaksanakan
Pemeriksaan Coloumna Vertebralis
|
10
|
Melaksanakan
Pemeriksaan Pelvis
|
11
|
Melaksanakan
Pemeriksaan Muskuloskeletal
|
12
|
Melaksanakan
Pemeriksaan Alat Gerak Atas
|
13
|
Melaksanakan
Pemeriksaan Alat Gerak Bawah
|
14
|
Upaya
Proteksi Radiasi
|
15
|
Melaksanakan
Pendidikan dan Bimbingan CT Scan dan MRI
|
16
|
Implementasi
Jaminan Mutu Peralatan Radiografi (QA/QC)
|
3.
Kewenangan Tambahan
No
|
Kewenangan Tambahan
|
1
|
Petugas
Proteksi Radiasi
|
2
|
Pengajar /
Pembimbing / Clinical Instructor
|
3
|
Tim Mitra
Bestari
|
4
|
Tim
Akreditasi
|
Ketentuan :
1.
Daftar rincian
kewenangan kerja klinis ini tidak membatasi suatu tugas radiografer yang diberikan
tugas tambahan oleh atasan secara tertulis dan dapat disesuaikan pada kondisi
tertentu.
2.
Kewenangan
kerja klinis diberikan berdasarkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang
telah dilakukan serta disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di RSUD .
3.
Daftar Rincian
Kewenangan Kerja Klinis yang diperoleh Radiografer akan diberikan surat
penugasan kerja klinis oleh Direktur RSUD dan diatur dalam Prosedur
Kredensial.
g) Persetujuan
1.
Mitra Bestari
Tanggal : ___ / __________ / 2019
(……………………………………)
|
(…………………………………………….)
|
(Radiografer)
|
(Kasie Keperawatan dan
Penunjang Medis)
|
2.
Ka. Sub
Kredensial
Tanggal : ___ / __________ / 2019
(…………………………………………………….)
|
3.
Ketua Tenaga
Kesehatan Profesional Lainnya
Tanggal : ___ / __________ / 2019
(…………………………………………………….)
|
4.
Direktur RSUD
Tanggal : ___ / __________ / 2019
(…………………………………………………….)
|
III PANDUAN KERJA KLINIS
FISIOTERAPIS
a)
Latar Belakang
Pelayanan fisioterapi merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan
yang dilakukan oleh seorang fisioterapis yang memiliki pengetahuan dasar dan
ketrampilan melalui pendidikan formal di bidang fisioterapi dan kepadanya
diberikan kewenangan tertulis untuk melakukan upaya fisioterapi
Fisioterapis memiliki otonomi mandiri yaitu kebebasan dalam melakukan
keputusan-keputusan profesional (professional judgement) dalam melakukan
upaya-upaya promotip, preventip dan penyembuhan serta pemulihan dalam batas
pengetahuan yang didapat sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Secara
umum bahwa tindakan fisioterapi yang dilakukan oleh seorang fisioterapis adalah
tanggung jawab fisioterapis secara
individu yang disertai oleh keputusan-keputusan profesi yang mereka akukan dan
tidak dapat dikontrol dan atau diintervensi oleh profesi lainnya.
b)
Deskripsi
Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus
pendidikan formal fisioterapi yang diberikan kewenangan tertulis oleh direktur
rumah sakit umum daerah untuk melakukan tindakan fisioterapi atas
dasar keilmuan dan kompetensi yang dimilikinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c)
Kualifikasi
Kualifikasi
Fisioterapis:
·
Ahli Madya
Fisioterapi (D III) (Fisioterpis Terampil)
·
Sarjana
Fisioterapi (S1) (Fisioterapis Ahli)
·
Memiliki Surat
Tanda Registrasi
·
Memiliki Surat
Izin Kerja
d)
Ruang Lingkup
·
Promotif
Mempromosikan
kesehatan dan kesejahteraan bagi individu dan masyarakat umum.
·
Preventif
Pencegahan
terhadap gangguan, keterbatasan fungsi, ketidak mampuan individu yang
berpotensi untuk mengalami gangguan gerak dan fungsi tubuh akibat faktor-faktor
kesehatan/sosial ekonomi dan gaya hidup.
·
Kuratif dan
Rehabilitatif
Memberikan
intervensi untuk pemulihan integritas system tubuh yang diperlukan untuk
pemulihan gerak, memaksimalkan fungsi, meminimalkan ketidakmampuan dan
meningkatkan kualitas hidup individu dan kelompok yang mengalami gangguan gerak
akibat keterbatasan fungsi dan kecacatan.
e)
Jenjang Karir
- Pengalaman sebagai
Fisioterapis dengan masa tugas.
f)
Daftar Rincian Kewenangan Kerja Klinis
Dafar Rincian
Kewenangan Kerja Klinis Fisioterapi di bagi menjadi 6 yaitu:
1.
Kewenagan Inti Pemeriksaan Fisioterapis Konvensional
No
|
Rincian Kewenangan
|
1
|
Melaksanakan anamnesa
menyeluruh ( General History )
|
2
|
Melaksanakan pemeriksaan
kekuatan otot
|
3
|
Melakukan pemeriksaan
atau pengukuran jarak gerak sendi / fleksibility ( ROM )
|
4
|
Melaksanakan pemeriksaan
sikap tubuh ( posture )
|
5
|
Melaksanakan pengukuran
nyeri
|
6
|
Melaksanakan pemeriksaan
inspeksi
|
7
|
Melaksanakan pemeriksaan
pola berjalan / Gait analisis
|
8
|
Melaksanakan pengukuran
activity daily living
|
9
|
Melaksanakan pengukuran
daya tahan / Endurance
|
10
|
Melaksanakan pemeriksaan
fungsi gerak dasar
|
11
|
Melaksanakan pengukuran
antropometri
|
12
|
Melaksanakan pemeriksaan
atau pengukuran respirasi dan Ventilasi
|
13
|
Melaksanakan pemeriksaan
tonus otot
|
14
|
Melaksanakan pemeriksaan
lingkungan aktifitas
|
15
|
Melaksanakan pemeriksaan
sensasi / Neuromuscular
|
16
|
Melaksanakan pemeriksaan
elektro diagnosis strength duration curve
|
2.
Kewenangan Inti Melaksanakan Tindakan / Intervensi Fisioterapis
No
|
Rincian Kewenangan
|
1
|
Melaksanakan tindakan
terapi pada problem gerak dan fungsi di tingkat sistem musculoskeletal
|
2
|
Melaksanakan tindakan
terapi pada problem gerak dan fungsi neuromuscular
|
3
|
Melaksanakan tindakan
terapi pada problem gerak dan fungsi di tingkat kardiovaskular pulmonal
|
2
|
Melaksanakan tindakan
terapi pada problem gerak dan fungsi pada usia lanjut / Geriatri
|
3
|
Melaksanakan tindakan
terapi pada problem gerak dan fungsi pada tumbuh kembang
|
4
|
Melaksanakan tindakan terapi
pada problem gerak dan fungsi reproduksi
|
5
|
Melaksanakan tindakan
terapi pada problem gerak dan fungsi integument
|
6
|
Melaksanakan tindakan
terapi pada problem gerak dan fungsi pada alat kognitif intra-inter personal
|
3.
Kewenangan Inti Melakukan Diagnosa
1
|
Melaksanakan penentuan
diagnosa fisioterapi berdasarkan problem suatu kasus
|
2
|
Melaksanakan penentuan
diagnosa fisioterapi berupa pernyataan label yang berdasarkan tingkat
aktualitas kasus, fatoanatomical dan nama syndroma , biomechanical dan soft
tissue, serta kemungkinan komplikasi yang ditimbulkan
|
4.
Kewenangan Melakukan Perencanaan Fisioterapis
No
|
Rincian Kewenangan
|
1
|
Merencanakan teknis pada
pelayanan fisioterapi pada problem gerak dan fungsi di tingkat individu atau
kelompok
|
2
|
Merencanakan pelayanan
fisioterapi pada problem gerak dan fungsi di tingkat jaringan tubuh
|
3
|
Merencanakan pelayanan
fisioterapi pd problem gerak & fungsi di tingkat organ tubuh.
|
5.
Kewenangan Inti Pengoperasian Alat
No
|
Rincian Kewenangan
|
1
|
Diathermy
|
2
|
Nebulizer
|
6.
Kewenangan Inti Melaksanakan Evaluasi
No
|
Rincian Kewenangan
|
1
|
Melakukan pembahasan
kasus
|
2
|
Melakukan evaluasi /
monitoring pelaksanaan teknis pada individu dan kelompok
|
3
|
Melakukan evaluasi /
monitoring pelaksanaan desain fisioterapi pada program gerak dan fungsi di
tingkat jaringan, organ dan system
|
4
|
Mengevaluasi gerak dan
fungsi untuk desain dan penggunaan orthose
|
5
|
Mengevaluasi dan
menyesuaikan gerak dan fungsi untuk penggunaan alat kerja
|
6
|
Mengevaluasi pengembangan
metodologi / teknologi desain pelayanan
|
Ketentuan :
1.
Daftar rincian
kewenangan kerja klinis ini tidak membatasi suatu tugas radiografer yang
diberikan tugas tambahan oleh atasan secara tertulis dan dapat disesuaikan pada
kondisi tertentu.
2.
Kewenangan
kerja klinis diberikan berdasarkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang
telah dilakukan serta disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di RSUD .
3.
Daftar Rincian
Kewenangan Kerja Klinis yang diperoleh Radiografer akan diberikan surat
penugasan kerja klinis oleh Direktur RSUD dan diatur dalam Prosedur
Kredensial.
h) Persetujuan
1.
Mitra Bestari
Tanggal : ___ / __________ / 2019
(……………………………………)
|
(…………………………………….)
|
(Fisioterapis)
|
(Kasie Keperawatan dan
Penunjang Medis)
|
2.
Ka. Sub
Kredensial
Tanggal : ___ / __________ / 2019
(…………………………………………………….)
|
3.
Ketua Tenaga
Kesehatan Profesional Lainnya
Tanggal : ___ / __________ / 2019
(…………………………………………………….)
|
4.
Direktur RSUD
Tanggal : ___ / __________ / 2019
(…………………………………………………….)
|