Cara Lapor SPT Online 2018
Sudah memasuki bulan februari dalam tahun 2019, waktunya bagi wajib pajak (pribadi atau badan usaha) melaporkan SPT tahun 2018. Saya akan berbagi informasi mengenai Cara lapor SPT Online tahun pemotongan pajak 2018.
Sebelum melaporkan bukti pemotongan pajak, sekilas mengenai pengertian SPT kependekan dari Surat Pemberitahuan Tahunan yang berarti surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Penyampaiana atau Pelaporan SPT Tahunan dapat dilaksanakan via online atau datang langung ke kantor pajak paling lambat untuk pribadi 31 Maret 2019 dan untuk badan usaha 30 April 2019, akan tetapi dalam era digital ini melaporkan secara online menjadi pilihan dikarenakan tidak perlu mengantri berlama lama di kantor pajak.
Berikut langkah-langkah Cara Lapor SPT Online Tahun 2018 Untuk Pribadi (Pegawai tetap, penerima pensiun, tunjangan hari tua atau tunjungan hari tua berkala)
- Saya asumsikan semua sudah memiliki akun DJP Online, yang didaftarkan di kantor pajak dengan menggunakan alamat email.
- Buka situs DJP Online, maka akan muncul muncul halaman DJP Online-Login.
- Tuliskan NPWP, Password, dan kode keamanan yang diminta pada halaman login.
- Maka akan muncul halaman utama situs, seperti gambar di bawah ini.
- Pilih menu E Filing, maka akan muncul halaman utama seperti gambar di bawah ini.
- Pada pojok kanan klik buat SPT, maka akan muncul pertanyaan dan petunjuk pengisian, kita hanya perlu memilih pilihan Ya atau Tidak disesuaikan dengan keadaan wajib pajak saat ini. berikut deretal pertanyaan yang diajukan seperti gambar di bawah ini:
- Untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto yang diperoleh selama setahun kurang dari 60 juta maka formulir pelaporan yang digunakan adalah SPT 1770 SS dan untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto yang diperoleh selama setahun lebih dari 60 juta maka formulir pelaporan yang digunakan adalah SPT 1770 S.
- Disini saya mencontohkan pelaporan dengan menggunakan formulir SPT 1770 S.
- Ada 3 pilihan cara pelaporan yang dapat digunakan pada formulir SPT 1770 S yaitu peloporan dengan bentuk formulir, dengan panduan, dan dengan upload SPT tahun 2018.
- Disini saya contohkan pelaporan dengan menggunakan dengan panduan.maka akan muncul pertanyaan dan petunjuk seperti gambar di bawah ini:
- Isi data formulir tahun pajak,status SPT, pembetulan SPT seperti gambar diatas. jika sudah selesai klik lankah selanjutnya.
- Akan muncul isian daftar pemotong, klik tambah maka akan muncul menu pop up bukti potongan baru. isi kolom jenis pajak, untuk pegawai atau penerima pensiun pilih pasal 21, isi kolom NPWP pemotong secara otomatis nama pemotong akan muncul, isi nomor bukti pemotongan, tanggal pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong setelah selesai klik simpan. untuk lebih jelasnya perhatikan gambar di bawah ini:
- Data yang dimasukan di nomor 12 diperoleh dari formulir 1721-A1 (bukti pemotongan pajak penghasilan).
- Setelah menyimpan bukti potongan klik langkah selanjutnya maka akan muncul menu penghasilan neto, isikan sesuai dengan nilai pada kolom no 12 pada bukti potongan.
- Klik langkah selanjutnya maka akan muncul pertanyaan penghasilan dalam negeri lainnya, pilih tidak.
- Apakah anda memiliki penghasilan luar negeri pilih tidak
- Apakah memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, pilih tidak
- Apakah memiliki penghasilan yang sudah dipotong secar final, pilih tidak
- Apakah memiliki harta, pilih Ya,maka akan muncul menu pop up Harta.isi sesuai dengan harta yang anda miliki.pada pertanyaan harta anda tidak boleh mimilih tidak,karena jika anda mimilih tidak makan hasil pelaporan SPT tidak akan nihil.
- Apakah anda mimiliki hutang, pilih tidak walaupun sebenarnya memiliki hutang ke mba warteg :)
- Apakah anda memiliki tabungan, pilih saja tidak walaupun sebenarnya memiliki emas 1 KG :)
- Apakah anda membayar zakat/kegiatan wajib, pilih tidak
- Status perpajakan suami dan istri, pilih sesuai stastus perkawinan dan jumlah tanggungan sesuai yang tertulis pada bukti potongan pajak formulir 1721-A1.
- Apakah memiliki pengembalian atau pengurangan pasal 24, pilih tidak.
- Apakah melakukan pembayaran PPh dan membayar SPT pasal 25, pilih tidak.
- Akan Muncul Perhitunan pajak penghasilan sesuai data yang kita isi dari deretan pertanyaan, jika hasil akhir Nihil nilainya 0, maka pelaporan SPT kita sudah benar, jika hasil akhirnya nilainya tidak sama dengan nol, maka ada yang salah dalam pelaporan SPT, koreksi langkah sebelumnya dengan mengklik langkah sebelumnya.
- Proses lebih atau kurang bayar,acuhkan saya klik lankah berikutnya, maka akan muncul pernyataan pelaporan pajak. Klik setuju/agree dan pilih langkah berikutnya.
- Maka akan efilling akan mengirim email kode verfikasi ke email, kopi kode tersebut dan masukan pada kolom verifikasi. pilih kirim SPT.
- Selesai anda telah berhasil melaporakan SPT secara online
Berikut penjelasan mengenai cara lapor SPT Online pemotongan pajak tahun 2018, jika mengalamai kesualitan bisa tanyakan pada kolom komentar, semoga bermanfaat.