Panduan Asuhan Pasien Seragam di Rumah Sakit
Pada postingan kali ini saya ingin berbagi dokumen akreditasi Pokja PAP (Pelayanan Asuhan Pasien) tentang panduan asuhan pasien yang seragam di rumah sakit, dalam panduan ini terdiri dari 4 bab yang berisi definisi asuhan pasien seragam, ruang lingkup asuhan pasien yang seragam, tatalaksanan asuhan pasien yang seragam, dan dokumentasi pelaksanaan asuhan pasien seragam.
BAB I
DEFINISI ASUHAN PASIEN SERAGAM
Pelayanan medis harus disediakan dan diberikan kepada pasien-pasien sesuai dengan ilmu pengetahuan kedokteran, serta memanfaatkan kemampuan dan fasilitas rumah sakit secara optimal. Setiap jenis pelayanan medis harus sesuai dengan masing-masing standar pelayanan profesi. Tujuan pelayanan medis adalah mengupayakan kesembuhan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Asuhan pasien adalah suatu proses atau rangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan kepada pasien berupa asuhan terintegrasi, dimana dokter, perawat, bidan dan praktisi kesehatan lainnya berkolaborasi dalam menjalankan asuhan pasien yang seragam di seluruh Rumah Sakit. Pasien dengan masalah kesehatan dan kebutuhan pelayanan yang sama berhak mendapat kualitas asuhan yang sama di Rumah Sakit. Untuk melaksanakan prinsip “kualitas asuhan yang setingkat” mengharuskan pimpinan merencanakan dan mengkoordinasi pelayanan pasien.
Secara khusus, pelayanan yang diberikan kepada populasi yang sama pada berbagai tingkat unit kerja, dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang menghasilkan pelayanan yang seragam. Sebagai tambahan, pimpinan harus menjamin bahwa rumah sakit menyediakan tingkat kualitas asuhan yang sama setiap hari dalam seminggu dan pada setiap shift. Kebijakan dan prosedur tersebut harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku yang membentuk proses pelayanan pasien dan dikembangkan secara kolaboratif. Asuhan pasien yang seragam terefleksi sebagai berikut:
- Akses untuk asuhan dan pengobatan, yang memadai, tidak tergantung atas kemampuan pasien untuk membayar atau sumber pembiayaan.
- Akses untuk asuhan dan pengobatan, serta yang memadai, yang diberikan oleh praktisi yang kompeten tidak tergantung atas hari-hari tertentu atau waktu tertentu.
- Ketepatan (acuity) mengenali kondisi pasien menentukan alokasi sumber daya untuk memenuhi kebutuhan pasien.
- Tingkat asuhan yang diberikan kepada pasien (misalnya pelayanan anastesi) sama di seluruh rumah sakit.
- Pasien dengan kebutuhan asuhan keperawatan yang sama menerima asuhan keperawatan yang setingkat di seluruh rumah sakit.
- Asuhan pasien yang seragam akan menghasilkan penggunaan sumber daya yang efisien sehingga mendapatkan evaluasi hasil (outcome) yang sama untuk asuhan di seluruh rumah sakit.
Keseragaman pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah adalah pelayanan yang diberikan terhadap pasien Rumah Sakit Umum Daerah dengan tidak membedakan status sosial, ekonomi, budaya, agama, waktu maupun hari pelayanan dan kemampuan pasien untuk membayar atau sumber pembiayaan. Setiap pasien Rumah Sakit Umum Daerah akan mendapatkan pelayanan selama 24 jam terus menerus sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
BAB II
RUANG LINGKUP PANDUAN ASUHAN PASIEN SERAGAM
- Setiap pasien Rumah Sakit Umum Daerah mendapatkan pelayanan yang tepat oleh setiap unit pelayanan sesuai dengan standar kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan. Pengaturan ketenagaan diatur dalam prosedur jadwal dinas.
- Perencanaan dan pelayanan terhadap pasien dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi dan melibatkan proses kolaboratif antara berbagai jenis perawatan, unit dan departemen yang terdokumentasi dalam rekam medis pasien
- Permintaan prosedur diagnostik oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan dokter jaga, dengan menyertakan diagnosa atau indikasi klinis dalam rangka menunjang interpretasi hasil yang digunakan untuk membuat perencanaan perawatan dan pengobatan pasien.
- Setiap prosedur tindakan beserta hasilnya dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien harus didokumentasikan didalam rekam medis serta diinformasikan kepada pasien dan atau keluarga.
- Tingkat asuhan yang diberikan kepada pasien adalah sama di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah . Para pimpinan rumah sakit bersepakat untuk memberikan proses pelayanan yang seragam. Kebijakan dan prosedur memandu pelayanan yang seragam sesuai dengan Undang – Undang dan peraturan terkait.
- Pasien dengan kebutuhan asuhan keperawatan yang sama, menerima asuhan keperawatan yang setingkat di seluruh rumah sakit.
BAB III
TATA LAKSANA ASUHAN PASIEN SERAGAM
- Setiap pasien Rumah Sakit Umum Daerah yang mendapat pelayanan dirawat jalan, rawat inap umum dan kebidanan, critical care (HCU dan Perinatologi), ruang khusus atau ruang isolasi maupun kasus emergensi akan mendapatkan pelayanan yang tepat oleh setiap unit pelayanan sesuai standar kualifikasi, kompetensi, panduan praktek klinis atau prosedur yang sudah ditetapkan. Pengaturan ketenagaan diatur didalam prosedur jadwal dinas.
- Pemeriksaan awal pasien rawat inap melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) dilakukan oleh dokter jaga IGD, yang akan menentukan siapa Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Setelah pasien dipindahkan ke ruang rawat inap umum atau kebidanan serta ruang critical care (HCU dan Perinatologi) dalam waktu 24 jam akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter ruangan dan DPJP.
- Dokter visite setiap hari, bila dokter DPJP berhalangan visite maka pasien akan divisite oleh dokter umum.
- Perencanaan perawatan pasien oleh praktisi kesehatan berdasarkan hasil pengkajian dilakukan pada saat pasien masuk sebagai pasien rawat inap, terdokumentasi dalam rekam medis dan dilakukan kurang dari 24 jam setelah pasien dirawat inapkan.
- Semua asuhan pelayanan yang diberikan tercatat dalam catatan terintegrasi, meliputi pelayanan pasien, asuhan keperawatan, asuhan gizi, fisioterapi dan farmasi.
- Pelayanan medis yang diberikan berkesinambungan pada setiap pergantian jadwal dinas dilakukan pelaporan dan pencatatan perkembangan kondisi pasien.
- Rumah Sakit memberikan pelayanan yang seragam dengan sumber daya yang efisien dan menghasilkan evaluasi yang bermutu tinggi.
BAB IV
DOKUMENTASI ASUHAN PASIEN SERAGAM
- Semua perencanaan dan asuhan pelayanan yang diberikan dicatat dalam catatan terintegrasi.
- Setiap prosedur tindakan beserta hasilnya dan pelayanan yang lain yang diberikan kepada pasien harus didokumentasikan direkam medis, serta diinformasikan kepada pasien dan atau keluarga.
Jika membutuhkan dokumen panduan asuhan pasien seragam silahkan kirim pesan pada halaman kontak. semoga bermanfaat.