SK Direktur Tentang Pelayanan Radiologi
Kali ini otodidakblend ingin berbagi dokumen akreditasi pokja AP terkait dokume unit radiologi mengenai Surat Keputusan Direktur Tentang Pelayanan Radiologi Diagnostik dan Imaging.
Surat Keputusan Direktur Te... by on Scribd
Surat Keputusan Direktur Te... by on Scribd
KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI DAN DIAGNOSTIK IMEJING
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KALIDERES
1.
Pelayanan radiodiagnostik dan imajing tersedia untuk memenuhi
kebutuhan pasien, semua pelayanan ini memenuhi peraturan perundang-undangan.
2.
Pelayanan radiologi
diagnostik dan imajing di Rumah Sakit Umum Daerah kalideres bersifat adekuat,
teratur dan nyaman demi memenuhi kebutuhan pasien.
3.
Pelayanan
radiodiagnostik dikelola oleh staf yang kompeten, berwenang dan bertanggung
jawab.
4.
Identifikasi dosis
radiasi untuk setiap pemeriksaan radiodiagnostik diatur sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
5.
Waktu penyelesaian
pemeriksaan radiodiagnostik dan imajing diatur sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
6.
Pelayanan radiodiagnostik dan imajing selalu berorientasi
kepada mutu dan keselamatan pasien disertai program keamanan radiasi dan antisipasi risiko dan bahaya
yang dihadapi.
7.
Peralatan radiologi
harus selalu dilakukan inspeksi, kalibrasi, perawatan/pemeliharaan dan
monitoring secara berkala/rutin dalam
periode tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
8.
Pelayanan
radiodiagnostik selalu menyediakan film X-Ray dan bahan logistik lainnya sesuai
dengan ketetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres.
9.
Pelayanan radiodiagnostik dilaksanakan 24 jam.
10.
Pelayanan radiologi di luar Rumah Sakit Umum
Daerah Kalideres harus mempunyai rekam jejak dan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku. Apabila pasien dirujuk,
maka petugas radiologi memberitahu bahwa pasien tersebut dirujuk untuk
pemeriksaan radiologi ke Rumah Sakit yang ditunjuk sesuai MOU.
11.
Evaluasi hasil kontrol
mutu untuk semua pelayanan radiodiagnostik di luar Rumah Sakit meliputi:
perizinan, proteksi radiasi dan dokumen hasil pengujian setiap tahun.
12.
Laporan hasil review
evaluasi kontrol mutu diserahkan kepada pimpinan untuk membuat perjanjian kerja
sama dan memperbaharui kerja sama.
13.
Pelayanan radiologi dan
diagnostik imejing harus tetap memperhatikan proses penanganan dan pembuangan
bahan infeksius dan berbahaya sesuai peraturan yang berlaku.
14.
Petugas radiodiagnostik
dan imajing wajib memiliki pendidikan formal radiologi, mempunyai izin profesi
sesuai dengan kompetensinya.
15.
Petugas radiodiagnostik dan imajing wajib mengikuti orientasi dan pelatihan tentang prosedur praktek keselamatan, pelatihan untuk prosedur baru bahan berbahaya sesuai K3
RS.
16.
Pola ketenagaan
radiologi disusun berdasarkan tingkat kebutuhan, kompetensi dan pengalaman
staf.
17.
Waktu pelaporan hasil
ekspertise harus sesuai dengan standar mutu pelaporan yang telah ditetapkan.
18.
Permintaan pemeriksaan radiodiagnostik berdasarkan surat permintaan tertulis dokter pengirim /
merujuk sesuai formulir permintaan pemeriksaan radiologi.
19.
Petugas radiodiagnostik
dan imajing yang melakukan tindakan pemeriksaan
radiologi dan di lingkungan radiasi wajib menggunakan alat personal monitoring radiasi
setiap melakukan pekerjaannya.
20.
Sebagai bentuk
koordinasi dan evaluasi internal, unit radiologi melaksanakan rapat rutin
minimal satu bulan sekali atau rapat insidentil (sewaktu-waktu) untuk membahas
permasalahan yang bersifat penting dan perlu keputusan segera.
21.
Radiografer sebagai
pelaksana tindakan pemeriksaan radiologi tanpa bahan kontras.
22.
Radiografer tidak
diperbolehkan memasukkan kontras media dalam bentuk cair, padat atau udara
melalui pembuluh darah vena, arteri atau organ lainnya kecuali ada perintah
izin tertulis dari dokter spesialis radiologi atau direktur Rumah Sakit.
23.
Radiografer tidak
dibenarkan melakukan ekspertise (jawaban medis) dari hasil radiografi, dalam
keadaan dan kondisi tertentu apabila diminta dapat memberikan pendapatnya
sebatas ruang lingkup pengetahuan.
24.
Radiografer
berkonsultasi dengan dokter spesialis radiologi untuk segala tindakan yang
berhubungan dengan penanganan pasien dengan indikasi tertentu atau permintaan
tertentu yang ada keterkaitannya dengan hasil diagnosis.
25.
Logistik film radiologi
disesuaikan spesifikasi dan kebutuhan alat.
26.
Pelabelan logistik
radiologi disesuaikan dengan tahun kedaluwarsa.
27.
Penyimpanan logistik
radiologi berada di gudang farmasi, unit radiologi meminta secara berkala
sesuai kebutuhan.
28.
Pelayanan
radiologidiagnostik menerapkan pelaporan hasil pemeriksaan kritis untuk
pemeriksaan yang mengancam jiwa (life
saving) pasien.
29.
Kerangka waktu
penyelesaian pemeriksaan radiodiagnostik CITO adalah ≤ 3 Jam.
30.
Semua peralatan
radiodiagnostik di RSUD Kalideres harus memiliki ijin BAPETEN.