Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK Direktur Tentang Pelayanan Radiologi

Kali ini otodidakblend ingin berbagi dokumen akreditasi pokja AP terkait dokume unit radiologi mengenai Surat Keputusan Direktur Tentang Pelayanan Radiologi Diagnostik dan Imaging.

Surat Keputusan Direktur Te... by on Scribd


KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI DAN DIAGNOSTIK IMEJING
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KALIDERES

1.    Pelayanan radiodiagnostik dan imajing tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien, semua pelayanan ini memenuhi peraturan perundang-undangan.
2.    Pelayanan radiologi diagnostik dan imajing di Rumah Sakit Umum Daerah kalideres bersifat adekuat, teratur dan nyaman demi memenuhi kebutuhan pasien.
3.    Pelayanan radiodiagnostik dikelola oleh staf yang kompeten, berwenang dan bertanggung jawab.
4.    Identifikasi dosis radiasi untuk setiap pemeriksaan radiodiagnostik diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.    Waktu penyelesaian pemeriksaan radiodiagnostik dan imajing diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6.    Pelayanan radiodiagnostik dan imajing selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien disertai program keamanan radiasi dan antisipasi risiko dan bahaya yang dihadapi.
7.    Peralatan radiologi harus selalu dilakukan inspeksi, kalibrasi, perawatan/pemeliharaan dan monitoring  secara berkala/rutin dalam periode tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
8.    Pelayanan radiodiagnostik selalu menyediakan film X-Ray dan bahan logistik lainnya sesuai dengan ketetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres.
9.    Pelayanan radiodiagnostik dilaksanakan 24 jam.
10. Pelayanan radiologi di luar Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres harus mempunyai rekam jejak dan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku. Apabila pasien dirujuk, maka petugas radiologi memberitahu bahwa pasien tersebut dirujuk untuk pemeriksaan radiologi ke Rumah Sakit yang ditunjuk sesuai MOU.
11. Evaluasi hasil kontrol mutu untuk semua pelayanan radiodiagnostik di luar Rumah Sakit meliputi: perizinan, proteksi radiasi dan dokumen hasil pengujian setiap tahun.
12. Laporan hasil review evaluasi kontrol mutu diserahkan kepada pimpinan untuk membuat perjanjian kerja sama dan memperbaharui kerja sama.
13. Pelayanan radiologi dan diagnostik imejing harus tetap memperhatikan proses penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya sesuai peraturan yang berlaku.
14. Petugas radiodiagnostik dan imajing wajib memiliki pendidikan formal radiologi, mempunyai izin profesi sesuai dengan kompetensinya.
15. Petugas radiodiagnostik dan imajing wajib mengikuti orientasi dan pelatihan tentang prosedur praktek keselamatan, pelatihan untuk prosedur baru bahan berbahaya sesuai K3 RS.
16. Pola ketenagaan radiologi disusun berdasarkan tingkat kebutuhan, kompetensi dan pengalaman staf. 
17. Waktu pelaporan hasil ekspertise harus sesuai dengan standar mutu pelaporan yang telah ditetapkan.
18. Permintaan pemeriksaan radiodiagnostik berdasarkan surat permintaan tertulis dokter pengirim / merujuk sesuai formulir permintaan pemeriksaan radiologi.
19. Petugas radiodiagnostik dan imajing yang melakukan tindakan pemeriksaan radiologi dan di lingkungan radiasi wajib menggunakan alat personal monitoring radiasi setiap melakukan pekerjaannya.
20. Sebagai bentuk koordinasi dan evaluasi internal, unit radiologi melaksanakan rapat rutin minimal satu bulan sekali atau rapat insidentil (sewaktu-waktu) untuk membahas permasalahan yang bersifat penting dan perlu keputusan segera.
21. Radiografer sebagai pelaksana tindakan pemeriksaan radiologi tanpa bahan kontras.
22. Radiografer tidak diperbolehkan memasukkan kontras media dalam bentuk cair, padat atau udara melalui pembuluh darah vena, arteri atau organ lainnya kecuali ada perintah izin tertulis dari dokter spesialis radiologi atau direktur Rumah Sakit.
23. Radiografer tidak dibenarkan melakukan ekspertise (jawaban medis) dari hasil radiografi, dalam keadaan dan kondisi tertentu apabila diminta dapat memberikan pendapatnya sebatas ruang lingkup pengetahuan.
24. Radiografer berkonsultasi dengan dokter spesialis radiologi untuk segala tindakan yang berhubungan dengan penanganan pasien dengan indikasi tertentu atau permintaan tertentu yang ada keterkaitannya dengan hasil diagnosis.
25. Logistik film radiologi disesuaikan spesifikasi dan kebutuhan alat.
26. Pelabelan logistik radiologi disesuaikan dengan tahun kedaluwarsa.
27. Penyimpanan logistik radiologi berada di gudang farmasi, unit radiologi meminta secara berkala sesuai kebutuhan.
28. Pelayanan radiologidiagnostik menerapkan pelaporan hasil pemeriksaan kritis untuk pemeriksaan yang mengancam jiwa (life saving) pasien.
29. Kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiodiagnostik CITO adalah ≤ 3 Jam.
30. Semua peralatan radiodiagnostik di RSUD Kalideres harus memiliki ijin BAPETEN.