SK Tentang Pelayanan Laboratorium
KEBIJAKAN DIREKTUR TENTANG PELAYANAN LABORATORIUM RUMAH SAKIT
Berikut adalah contoh kebijakan yang harus tertuang dalam sk direktur tentang pelayanan unit laboratorium.untuk lebih jelasnya perhatikan pada template scribs.untuk link download pada akhir artikel.
- Pelayanan laboratorium tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan semua pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan Laboratorium dilaksanakan dalam 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu.
- Setiap pemeriksaan laboratorium harus berdasarkan atas permintaaan dokter baik rawat jalan dan rawat inap, kecuali permintaan pribadi.
- Rumah Sakit menetapkan regulasi bahwa seorang (atau lebih) yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan laboratorium.
- Semua staf laboratorium mempunyai pendididkan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan.
- Petugas yang bekerja di laboratorium: a. Minimal lulusan D3 analis kesehatan b. Memiki kompetensi sesuai standar kompetensi yang dikeluarkan oleh PATELKI, c. Sudah melalui proses kredensial oleh dokter penanggungjawab laboratorium.
- Untuk meningkatkan dan atau mempertahankan kompetensi, seluruh petugas laboratorium wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan.
- Rumah Sakit menyusun program manajemen risiko di laboratorium, dilaksanakan, dilakukan evalusi, di dokumentasikan dan program sejalan dengan program manajemen risiko fasilitas dan program pencegahan dan pengendalian infeksi.
- Rumah Sakit menetapkan regulasi bahwa unit laboratorium melaksanakan proses untuk mengurangi risiko infeksi akibat paparan bahan-bahan dan limbah biologis berbahaya.
- Ada prosedur melaporkan hasil laboratorium yang kritis.
- Rumah Sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium.
- Rumah Sakit menetapkan regulasi yang mengatur tentang uji fungsi, inspeksi, pemeliharaan, kalibrasi secara tetap (regular) terhadap semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan di laboratorium dan hasil pemeriksaan didokumentasikan.
- Staf laboratorium harus memastikan semua peralatan laboratorium berfungsi dengan baik dan aman bagi penggunanya.
- Laboratorium menetapkan dan melaksanakan program pengelolaan peralatan laboratorium termasuk peralatan yang merupakan kerjasama dengan pihak ketiga yang meliputi: a. Uji fungsi b. Inspeksi berkala c. Pemeliharaan berkala d. Kalibrasi berkala e. Identifikasi dan inventarisasi peralatan laboratorium f. Monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat g. Proses penarikan (recall)
- Apabila terjadi gangguan pada alat, petugas melakukan trouble shooting sesuai petunjuk dari buku trouble shooting masing-masing alat.
- Bila gangguan tidak dapat ditanggulangi, petugas laboratorium akan mengirim sampel ke laboratorium yang sudah dilakukan MOU dengan Rumah Sakit Umum Daerah .
- Reagensia essensial dan bahan lainnya tersedia secara teratur dan di evaluasi akurasi dan presisi hasilnya.
- RS menetapkan pengelolaan logistik laboratorium, reagensia esensial, bahan lain yang diperlukan, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan sesuai peraturan perundang-undangan
- Reagen disimpan dan didistribusikan oleh petugas laboratorium sesuai prosedur yang berlaku.
- Apabila reagensia tidak tersedia atau dikarenakan suatu permasalahan yang menyebabkan stok reagensia habis maka petugas memberi informasi kepada pasien dan melakukan rujukan spesimen ke laboratorium luar.
- Ada regulasi tentang pengambilan, pengumpulan, identifikasi, pengiriman, penyimpanan, pembuangan spesimen dan dilaksanakan.
- Regulasi dan implementasi meliputi : a. Permintaan pemeriksan b. Pengambilan, pengumpulan dan identivikasi spesimen c. Pengiriman, pembuangan, penyimpanan, dan pengawetan spesimen d. Penerimaan, penyimpanan, telusur spesimen (tracking). Tracking adalah telusur telusur spesimen bila ada keluhan tidak ada hasil dari suatu spesimen yang telah dikirim atau ada permintaan mengulang pemeriksaan
- Telusur biasanya untuk spesimen yang di ambil dalam waktu 24 jam. Regulasi tentang spesimen meliputi : a. Pengambilan b. Pengumpulan c. Identifikasi d. Pengerjaan e. Pengiriman f. Pembuangan
- Rumah Sakit menetapkan nilai normal dan rentang nilai untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium klinis.
- Rumah Sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan prosedur kendali mutu pelayanan laboratorium, di evaluasi dan di catat sebagai dokumen.
- Kendali mutu yang baik sangat esensial bagi pelayanan laboratorium agar laboratorium dapat memberikan layanan prima.
- Program kendali mutu (pemantapan mutu internal-PMI) mencakup tahapan Pra-analitik,Analitik dan Pasca Analitik yang memuat antara lain: a. Validasi tes yang digunakan untuk tes akurasi, presisi, hasil rentang nilai b. Dilakukan surveilans hasil pemeriksaan oleh staf yang kompeten c. Reagensia di tes d. Koreksi cepat jika ditemukan kekurangan e. Dokumentasi hasi dan tindakan koreksi
- Ada proses untuk pementapan mutu eksternal sebagai tes pembanding mutu
- Laboratorium rujukan yang bekerja sama dengan Rumah Sakit mempunyai ijin, terakreditasi, ada sertifikasi dari pihak yang berwenang.
- Rumah Sakit menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan darah dan menjamin pelayanan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan.
- Rumah Sakit menetapkan regulasi bahwa seorang profesional yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab untuk penyelenggaraan pelayanan darah dan menjamin pelayanan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan.
- Penanganan dan pembuangan limbah bahan berbahaya, beracun, infeksius dan benda tajam dilakukan sesuai standar yang berlaku di rumah sakit.
- Seluruh petugas unit laboratorium wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Seluruh petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
- Seluruh petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, dan menghormati hak pasien.
- Evaluasi Mutu Laboratorium mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal Laboratorium.
- Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.
- Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.
- Setiap bulan koordinator wajib membuat laporan