Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dokter Penanggung Jawab Pasien

Standar Prosedur Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)

Download SPO DPJP

Pengertian
Adalah seorang dokter, sesuai dengan kewenangan klinisnya terkait penyakit pasien, memberikan asuhan medis lengkap kepada satu pasien dengan satu patologi/ penyakit dari awal sampai dengan akhir perawatan di Rumah Sakit, baik pada pelayanan IGD, rawat jalan dan rawat inap. Asuhan medis lengkap artinya melakukan asesmen medis sampai dengan implementasi rencana serta tindak lanjutnya sesuai kebutuhan pasien.

Tujuan
1. Menyediakan panduan untuk rumah sakit/ fasilitas kesehatan lainnya mengenai kebijakan managemen penentuan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
2. Memberikan pelayanan kesehatan dengan kualitas tinggi.
3. Melindungi pasien dari praktek yang tidak professional.

Kebijakan
Sesuai Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah  Nomor 326 Tahun 2018 Tentang  Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan

Prosedur
1. Dokter/perawat memberikan informasi secara jelas dan benar mengenai kondisi pasien dengan bahasa yang mudah dimengerti pasien.
2. Informasi yang diberikan meliputi :
a. Diagnosis
b. Tata cara tindakan medis termasuk rencana pengobatan
c. Tujuan tindakan medis
d. Alternatif tindakan
e. Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
f. Prognosis penyakit terhadap tindakan yang dilakukan
3. Meberikan kesempatan kepada pasien untuk menanyakan hal-hal yang belum jelas (lakukan kroscek)
4. Dokter Penanggung Jawab (DPJP) dalam dalam memberikan informasi kepada pasien yang dilakukan secara lisan kemudian didokumentasikan secara tertulis pada formulir pemberian informasi didalam rekam medis pasien yang sudah disediakan
5. Dokter/perawat pastikan bahwa informasi yang diberikan telah dipahami oleh pasien maupun keluarga pasien
6. Setelah memahami informasi pasien atau keluarganya diminta tanda tangan bahwa telah menerima informasi dan DPJP.

Unit Terkait
1. Rekam Medis
2. Instalasi Gawat Darurat
3. Critical Care (HCU, Perina)
4. Unit Rawat Inap Kebianan
5. Unit Rawat Inap Umum