Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO Bila Tidak Tersedia Tempat Tidur

Standar Prosedur Penanganan Pasien Bila Tidak Tersedia Tempat Tidur


Pengertian
Penanganan pasien bila tidak tersedia tempat tidur pada unit yang dituju adalah suatu bentuk pelayanan yang diberikan kepada pasien dengan mempertimbangkan kondisi pasien saat akan dirawat namun tempat tidur pada unit yang dituju tidak tersedia.

Tujuan
Agar setiap pasien yang akan dirawat mendapatkan tempat perawatan yang sesuai dengan kondisi pasien  pada saat itu sehingga diharapkan pelayanan kesehatan dengan tepat serta berkesinambungan.

Kebijakan
Sesuai Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Nomor 326 Tahun 2018 Tentang  Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan

Prosedur
1. Pada kasus dimana pasien membutuhkan perawatan rawat inap namun unit rawat inap yang sesuai dengan kondisi pasien penuh, maka petugas rumah sakit akan menyampaikan beberapa alternatif solusi;
a. pasien tersebut akan di titip pada ruang lainnya yang memiliki fasilitas memadai dan menyerupai sampai unit rawatan yang diperlukan kembali tersedia.
b. Jika pasien tidak bersedia, maka pasien akan di rujuk ke rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Petugas administrasi akan menyelesaikan dokumentasi dan administrasi yang dibutuhkan untuk pasien yang dirawat, atau dirujuk.
c. Dokter melengkapi informasi klinis dan pengelolaan yang telah diberikan dalam surat rujukan dan dikirim kerumah sakit rujukan bersama pasien.
d. Apabila seluruh rumah sakit rujukan tidak bisa menyedikan fasilitas perawatan yang dibutuhkan pasien tersebut, maka pihak rumah sakit akan menyampaikan informasi tersebut kepada pasien dan menyediakan ruangan rawat dengan segala fasilitas yang rumah sakit miliki secara optimal
e. Jika pasien dan keluarga menolak untuk dirujuk maka keluarga atau pasien mengisi formulir menolak dirujuk nomor (RM-RSU 11/JANGMED/2019) dan pasien akan dirawat di RSU  dengan menyediakan ruangan rawat dengan segala fasilitas yang dimiliki rumah sakit secara optimal.
f. Segala keputusan pasien tentang alternatif solusi yang ditawarkan di dokumentasikan dalam rekam medik dengan mengisi formulir edukasi terintegrasi nomor (RM-RSU 35/JANGMED/2019)
2. Segala prosedur pengelolaan terhadap pasien tersebut di berikan tanggung jawab penuh kepada dokter yang merawat dengan tidak mengurangi kualitas perawatan dan pelayanan meskipun tidak di rawat pada unit rawat yang di tuju.

Unit Terkait
1. Instalasi Gawat Darurat
2. Unit Rawat Inap Umum
3. Unit Rawat Inap Kebidanan
4. HCU
5. Perina
6. Unit Rawat Jalan
7. Unit Rekam Medis