Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO Case Manager atau Pelayanan Pasien

Standar Prosedur Operasional Case Manager atau Manager Pelayanan Pasien

Manajer Pelayanan Pasien (case manager) adalah profesional dalam Rumah Sakit Umum   yang bekerja secara kolaboratif dengan Profesional Pemberi Asuhan (PPA)

Tujuan
Untuk memastikan bahwa pasien dirawat serta ditransisikan ke tingkat asuhan yang tepat, dalam perencanaan asuhan yang efektif dan menerima pengobatan yang ditentukan, serta didukung pelayanan dan perencanaan yang dibutuhkan selama maupun sesudah perawatan di Rumah Sakit Umum  ..

Kebijakan
Sesuai Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Nomor 320 Tahun 2018 Tentang Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan.

Prosedur
1. Prinsip dari case management adalah:
- Communication (Komunikasi)
- Control how treatment is progressing (Kontrol)
- Cost effectiveness (Efektifitas biaya)
2. Case manager harus melakukan kegiatan case management, yaitu:
- Identifikasi, seleksi/skrining pasien untuk manajemen pelayanan pasien
- Asesmen untuk manajemen pelayanan pasien
- Identifikasi masaalah dan kesempatan
- Perencanaan manajemen pelayanan pasien
- Monitoring
- Fasilitasi, koordinasi, komunikasi dan kolaborasi
- Advokasi
- Hasil pelayanan
- Terminasi manajemen pelayanan pasien
3. Formulir identifikasi,Skrining/seleksi pasien untuk MPP diisikan dan dilakukan oleh dokter jaga, jika dalam formulir tersebut terdapat jawaban “YA” maka harus ditindaklanjuti oleh Manajer Pelayanan Pasien
4. Case Manager dalam melakukan manajemen pelayanan pasien melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dengan berfokus pada pasien( patient center care).
5. Case manager mendokumentasikan kegiatan manajemen pelayanan pasien dalam rekam medis. Identifikasi / Skrining pasien, Asesmen untuk Manajemen Pelayanan Pasien, Identifikasi Masalah-Resiko-Kesempatan, Perencanaan Manajemen Pelayanan Pasien, Fasilitas Proses Perencanaan Pemulangan Pasien (discharge planning)secara benar dan tepat waktu, dalam Form A Evaluasi Awal MPP dan diketahui oleh DPJP

6. Case manager mendokumentasikan kegiatan manajemen pelayanan pasien implementasi MPP pada form B oleh DPJP

Unit Terkait
1. Seksi Pelayanan Medis
2. Seksi Keperawatan dan Penunjang Medis
3. Sub bagian Tata Usaha
4. Unit Rawat Inap
5. Unit Rawat Kebidanan
6. Unit Critical care (Perina, HCU,ICU, NICU)