SPO Cuti Perawatan
Standar Prosedur Operasional Cuti Rawat
Pengertian
Proses pemberian kesempatan kepada pasien yang sudah memenuhi kriteria untuk kembali ke rumahnya sementara karena ada sesuatu hal yang sangat penting dan pasien harus pulang dulu dalam masa perawatan di RS.
Tujuan
Sebagai acuan dalam pelaksanaan cuti rawat pasien di RS
Kebijakan
Sesuai Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Nomor 326 Tahun 2018 Tentang Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan.
Prosedur
1. Pasien yang masih mengalami perawatan rawat inap dapat mengajukan permohonan cuti rawat kepada Kepala Ruang Rawat apabila terdapat sesuatu hal yang sangat penting
2. Kepala Ruang Rawat memberitahukan kepada DPJP tentang kondisi pasien tersebut
3. DPJP melakukan pemeriksaan kondisi pasien secara komprehensif
4. DPJP dapat memberikan izin cuti rawat apabila kondisi pasien memungkinkan untuk pulang sementara dengan kriteria :
a. Pasien belum inpartu dengan belum ada pembukaan mulut serviks.
b. Pasien belum inpartu dengan kontraksi belum adekuat (lamanya kontraksi kurang dari 20 detik).
c. Pasien rencana operasi elektif.
5. Pasien/keluarga dan DPJP menandatangani formulir cuti rawat nomor RM-RSUDK 150/JANGMED/2019
6. Kepala Ruang Rawat memberitahukan kepada Supervisor Keperawatan Instalasi Rawat Inap tentang cuti rawat pasien
7. Perawat melepaskan seluruh peralatan yang masih terpasang
8. Pasien diserahkan kepada keluarga pasien
9. Pasien meninggalkan ruang rawat
Unit Terkait
1. Unit Rawat Inap Umum
2. HCU
3. Unit Rawat Inap Kebidanan