Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO Pelayanan Gizi Rawat Inap

Standar Prosedur Operasional Pelayanan Gizi Rawat Inap

Pelayanan gizi rawat inap adalah bentuk pelayanan gizi yang diberikan kepada pasien rawat inap yang dimulai dari proses asesmen gizi, penentuan diagnosa gizi, pemberian intervensi gizi, dan melakukan monitoring serta evaluasi terhadap intervensi gizi.

Tujuan
Memberikan asupan makanan pasien sesuai dengan kondisi penyakitnya sebagai upaya mempercepat proses penyembuhan, mempertahankan, dan meningkatkan status gizi pasien selama masa perawatan.

Kebijakan
Sesuai Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Nomor 138 Tahun 2018 Pelayanan Gizi.

Prosedur
1. Ahli Gizi melakukan asesmen gizi pasien setelah dilakukan skrining awal oleh perawat dalam waktu 1 x 24 jam setelah pasien masuk ruang rawat inap.
2. Ahli Gizi melakukan proses asuhan gizi pada pasien yang berisiko malnutrisi, sudah mengalami malnutrisi dan atau dalam kondisi khusus (kelainan metabolik, geriatrik, hemodialisis, anak, luka bakar, kanker dengan kemoterapi, dan sebagainya) dengan format ADIME, meliputi :
a. Melakukan asesmen gizi pasien meliputi identitas pasien, kondisi fisik dan klinis pasien, status gizi pasien, riwayat makan pasien, dan hasil laboratorium yang mendukung penyakit pasien
b. Menentukan diagnosa masalah gizi pasien
c. Menentukan intervensi yang akan diberikan dalam bentuk jenis diet makanan pasien
d. Melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pasien sesuai dengan intervensi yang diberikan
3. Ahli gizi mencatat proses asuhan gizi pada formulir asesmen gizi pasien dan buku register harian asuhan gizi pasien rawat inap.

Unit Terkait
1. Unit Rawat Inap Umum
2. Unit Rawat Inap Kebidanan
3. Unit HCU
4. Unit Gizi