Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO Pelayanan Gizi Rawat Jalan

Standar Prosedur Operasional Pelayanan Gizi Rawat Jalan

Pelayanan gizi rawat jalan adalah serangkaian proses kegiatan asuhan gizi yang berkesinambungan dimulai dari asesmen awal, penentuan diagnosa gizi, pemberian intervensi gizi, dan melakukan monitoring serta evaluasi gizi kepada pasien rawat jalan.

Tujuan
Meningkatkan pengetahuan pasien tentang gizi dan makanan yang disesuaikan dengan kondisi pasien dalam rangka memberikan solusi atas masalah gizi yang dihadapi.

Kebijakan
Sesuai Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Nomor 138 Tahun 2018 Pelayanan Gizi.

Prosedur
1. Pasien datang ke poli gizi atas permintaan sendiri atau dengan membawa surat rujukan dari Poliklinik yang ada di rumah sakit atau dari Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat I/Puskesmas dan jaringannya.
2. Ahli Gizi melakukan proses asuhan gizi pada pasien yang berisiko malnutrisi, sudah mengalami malnutrisi dan atau dalam kondisi khusus (kelainan metabolik, geriatrik, hemodialisis, anak, luka bakar, kanker dengan kemoterapi, dan sebagainya) dengan format ADIME meliputi :
a. Melakukan Asesmen Awal, antara lain :
1) Mengkaji identitas pasien
2) Melakukan pengukuran berat badan dan tinggi badan/panjang badan pasien
3) Menentukan status gizi pasien
4) Mengkaji kondisi fisik dan klinis pasien, serta hasil laboratorium yang mendukung kondisi penyakit pasien
5) Mengkaji riwayat makan pasien
b. Menentukan diagnosa masalah gizi pasien berdasarkan hasil asesmen awal
c. Memberikan edukasi dan konseling gizi sesuai dengan kondisi penyakit pasien sebagai bentuk intervensi gizi yang diberikan
d. Menyarankan pasien melakukan kunjungan ulang ke poli gizi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap intervensi yang sudah diberikan
3. Ahli gizi mencatat hasil konseling gizi pada formulir permintaan konseling gizi dan buku register harian pasien rawat jalan.

Unit Terkait
1. Unit Rawat Jalan
2. Unit Gizi