SPO Pemberian Instruksi Medis
Standar Prosedur Operasional Pemberian Instruksi Medis
Pengertian
Pemberian instruksi medis adalah segala bentuk tindakan, pemberian obat-obatan yang diperintahkan oleh DPJP atau bila diperlukan oleh dokter jaga dalam kasus gawat darurat.
Tujuan
Untuk memperjelas dan menyeragamkan tata cara pemberian instruksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan
Sesuai Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Nomor Tahun 2018 Tentang Keseragaman Pelayanan.
Prosedur
1. Semua pemberian instruksi adalah tanggung jawab DPJP atau dokter jaga jika dalam keadaan gawat darurat.
2. Setiap pemberian instruksi atau resep obat harus dilakukan secara tertulis, kecuali dalam keadaan gawat darurat dapat diberikan instruksi kepada perawat atau dokter jaga melalui lisan secara langsung atau telephone.
3. Untuk pasien baru yang belum diperiksa sendiri oleh DPJP, maka pemberian instruksi melalui telephone atau pesan hanya boleh diberikan kepada dokter jaga yang memeriksa pasien tersebut.
4. Dokter jaga atau perawat yang menerima instruksi tersebut akan menuliskannya dan akan membacakannya ulang untuk pengecekan.
5. Catatan instruksi tersebut ditulis pada kolom instruksi medis yang ada pada lembar CPPT.
6. Catatan instruksi tersebut harus di paraf DPJP pada keesokan harinya.
Unit Terkait
1. Komite Medik
2. Instalasi Gawat Darurat
3. Instalasi Farmasi
4. Unit Rawat Jalan
5. Unit Rawat Inap Umum
6. Unit Rawat Inap Kebidanan
7. Unit Rawat Inap Khusus (Isolasi)
8. Unit Critical Care (HCU dan Perinatologi)
9. Unit Kamar Operasi
10. Unit Laboratorium
11. Unit Radiologi
12. Unit Gizi
13. Unit Fisioterapi
14. Unit Rekam Medis
SPO Pemberian Instruksi Medis by on Scribd
Download SPO Pemberian Instruksi Medis Format Ms Word