Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO Penahanan Pasien Untuk Observasi

Standar Prosedur Operasional Penahan Pasien Untuk Observasi


Pengertian
Penahanan pasien untuk observasi adalah Observasi yang biasanya dilakukan dalam waktu maksimal 6 jam di ruang IGD. Dimulai saat pasien memasuki Bed Observasi dan berakhir saat Dokter menginstruksikan untuk mengakhiri status observasi.

Tujuan
Menyediakan fasilitas sementara bagi pasien yang memerlukan suatu periode observasi untuk menentukan keputusan tindakan lebih lanjut atau perlunya perawatan inap di rumah sakit  .

Kebijakan
Sesuai Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Nomor 326 Tahun 2018 Tentang Askes Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan.

Prosedur
1. Dokter IGD menentukan apakah pasien memerlukan observasi atau tidak.
2. Pasien yang berada dalam status observasi menerima pelayanan yang sama dengan pasien rawat inap.
3. Pasien yang diobservasi didokumentasikan dilembar observasi setiap 1 jam sekali.
4. Pasien dan keluarga harus mendapatkan edukasi mengenai kondisi pasien selama masa observasi, dan didokumentasikan dalam formulir edukasi pasien.
5. Setelah masa observasi, pasien harus mendapatkan keputusan apakah pasien akan di rawat (rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah  atau rujuk ke rumah sakit lain bila tempat tidak tersedia atau apabila kriteria perawatan tidak terpenuhi sesuai kebutuhan medis dan keperawatan pasien). 
6. Pasien yang telah menjalani observasi terindikasi untuk rawat inap, namun pasien menolak, maka pasien harus menandatangani surat penolakan rawat inap.
7. Apabila tidak terindikasi rawat inap, maka pasien mendapatkan edukasi untuk program tatalaksana selanjutnya di poliklinik unit rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah  atau rumah sakit/klinik lain.

Unit Terkait
1. Instalasi Gawat Darurat