Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO Penanganan Pasien Melarikan Diri

Standar Prosedur Operasional Penanganan Pasien Melarikan Diri

Pengertian
Pasien melarikan diri adalah pasien yang keluar/ pulang  dari rumah sakit sebelum dokter, perawat, profesi lain mengijinkan pulang dan tidak ada surat ijin pulang.

Tujuan

  1. Kegiatan pelayanan yang diberikan kepada pasien dan keluarga apabila pasien keluar dari rumah sakit tanpa seijin rumah sakit atau melarikan diri.
  2. Pasien aman.
  3. Meyakinkan bahwa pasien pulang kerumah pasien / keluarga
  4. Untuk tertib administrasi.
Kebijakan
Sesuai Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah  Nomor 326 Tahun 2018 Tentang  
Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan

Prosedur

  1. Pasien dan atau keluarga diberi informasi bahwa pasien melarikan diri, selanjutnya pasien dan atau keluarga diminta untuk datang ke rumah sakit ( bagian dimana pasien diberikan pelayanan)
  2. Pasien dan atau keluarga diberi penjelasan tentang kondisi pasien dan resiko suatu penyakit.
  3. Informasi kepada pasien dan atau keluarga diberikan  pada saat pasien dan atau keluarga datang  ke rumah sakit setelah ada pengabaran kepada pasien yang telah melarikan diri.
  4. Pemberitahuan kepada dokter keluarga bagi pasien asuransi, dengan cara memberi surat yang diberikan kepada pasien dan atau keluarga via pos.
PERAWAT

  1. Jika kejadian pada jam dinas, perawat ruangan mencatat pada catatan terintegrasi.
  2. Lapor kepada kepala ruang
  3. Kepala ruangan berkordinasi dengan manajemen dengan security untuk menidaklanjuti dan menelusuri keberadaan pasien tersebut.
  4. Jika kejadian diluar jam dinas, perawat berkordinasi dengan security untuk menindaklanjuti dan menelusuri keberadaan pasien tersebut.
  5. PJ Shift melaporkan kejadian secara berjenjang.
  6. PJ Shift berkordinasi dengan bagian adminitrasi dan unit terkait.
Unit Terkait

  1. Instalasi Gawat Darurat
  2. Unit Rawat Inap
  3. Unit Kasir
  4. Unit Rekam Medis
  5. Bagian Keamanan