SPO Penanganan Pasien Melarikan Diri
Standar Prosedur Operasional Penanganan Pasien Melarikan Diri
Pengertian
Pasien melarikan diri adalah pasien yang keluar/ pulang dari rumah sakit sebelum dokter, perawat, profesi lain mengijinkan pulang dan tidak ada surat ijin pulang.
Tujuan
- Kegiatan pelayanan yang diberikan kepada pasien dan keluarga apabila pasien keluar dari rumah sakit tanpa seijin rumah sakit atau melarikan diri.
- Pasien aman.
- Meyakinkan bahwa pasien pulang kerumah pasien / keluarga
- Untuk tertib administrasi.
Kebijakan
Sesuai Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Nomor 326 Tahun 2018 Tentang
Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan
Prosedur
- Pasien dan atau keluarga diberi informasi bahwa pasien melarikan diri, selanjutnya pasien dan atau keluarga diminta untuk datang ke rumah sakit ( bagian dimana pasien diberikan pelayanan)
- Pasien dan atau keluarga diberi penjelasan tentang kondisi pasien dan resiko suatu penyakit.
- Informasi kepada pasien dan atau keluarga diberikan pada saat pasien dan atau keluarga datang ke rumah sakit setelah ada pengabaran kepada pasien yang telah melarikan diri.
- Pemberitahuan kepada dokter keluarga bagi pasien asuransi, dengan cara memberi surat yang diberikan kepada pasien dan atau keluarga via pos.
PERAWAT
- Jika kejadian pada jam dinas, perawat ruangan mencatat pada catatan terintegrasi.
- Lapor kepada kepala ruang
- Kepala ruangan berkordinasi dengan manajemen dengan security untuk menidaklanjuti dan menelusuri keberadaan pasien tersebut.
- Jika kejadian diluar jam dinas, perawat berkordinasi dengan security untuk menindaklanjuti dan menelusuri keberadaan pasien tersebut.
- PJ Shift melaporkan kejadian secara berjenjang.
- PJ Shift berkordinasi dengan bagian adminitrasi dan unit terkait.
Unit Terkait
- Instalasi Gawat Darurat
- Unit Rawat Inap
- Unit Kasir
- Unit Rekam Medis
- Bagian Keamanan
Download SPO Penanganan Pasien Melarikan Diri dalam Format Ms Word
