Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO Visite Dokter Spesialis

Standar Prosedur Operasional Visite Dokter Spesialis

Pengertian

Visite dokter spesialis adalah kegiatan kunjungan oleh dokter kepada pasien untuk lebih mengetahui kondisi perkembangan dengan cara mendatangi, memeriksa dan berkomunikasi secara langsung kepada pasien di ruang perawatan.

Tujuan

1. Memantau kemajuan perkembangan kondisi pasien yang dirawat dengan baik.
2. Memberikan rasa aman dan rasa diperhatikan bagi pasien yang dikunjungi.
3. Melaksanakan pelayanan pasien dengan baik.

Kebijakan

Sesuai Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Keseragaman Pelayanan.

Prosedur

  • Ketentuan mengenai visite dokter spesialis telah diatur sesuai dengan hasil yang telah disepakati dalam Rapat Komite Medik.
  • Waktu untuk pelaksanaan visite dokter adalah antara pukul 07.30 – 20.00 WIB dan tidak boleh menganggu waktu istirahat pasien.
  • Kunjungan kepada pasien tidak dilaksanakan secara tergesa-gesa, hal ini dimaksudkan agar lebih teliti dalam memeriksa pasien terutama pasien yang bermasalah sehingga mampu mendeteksi tanda-tanda keadaan gawat lebih awal.
  • Kunjungan atau visite dokter spesialis diatur sebagai berikut:

Dokter Obgyn

  • Kunjungan pasien post partum spontan minimal satu kali
  • Kunjungan pasien ibu hamil, perawatan dengan kasus obstetri dan ginekologi yang dirawat setiap hari atau jika berhalangan DPJP mendelegasikan visite pasien kepada dokter jaga ruangan dan hasil pemeriksaan diinformasikan kepada DPJP.

b. Dokter Anak

Kunjungan pasien anak sakit yang dirawat yaitu setiap hari atau jika berhalangan DPJP mendelegasikan visite pasien kepada dokter jaga ruangan dan hasil pemeriksaan diinformasikan kepada DPJP.

c. Dokter Penyakit Dalam / Bedah / Spesialis Lainnya

Kunjungan pasien yang dirawat yaitu setiap hari atau jika berhalangan DPJP mendelegasikan visite pasien kepada dokter jaga ruangan dan hasil pemeriksaan diinformasikan kepada DPJP.

d. Visite dokter pasien bayi baru lahir

  • Kunjungan pasien bayi baru lahir harus dilakukan oleh dokter spesialis anak dalam waktu kurang dari 24 jam setelah bayi dilahirkan dan diberikan informasi kepada orangtua pasien oleh dokter spesialis anak yang bersangkutan.
  • Setiap hari jika dokter spesialis anak tidak dapat melakukan kunjungan, maka kunjungan dapat digantikan oleh dokter jaga ruangan dan hasil pemeriksaan diinformasikan kepada DPJP.
  • Dokter jaga ruangan harus konsultasi terlebih dahulu kepada DPJP bersangkutan mengenai keadaan bayi, sebelum memberikan informasi lebih lanjut kepada orangtua bayi.

Unit Terkait

  • Instalasi Gawat Darurat
  • Rawat Inap Umum, Kebidanan, Isolasi HCU dan Perinatologi
  • Rekam Medis

Downloas SPO Visite Dokter Spesialis di Rumah Sakit