Panduan Pelayanan Pasien Populasi Khusus
BAB I
DEFINISI
DEFINISI
- Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
- Kekerasan fisik pada anak adalah bentuk perilaku tindakan orang tua / orang dewasa yang menyebabkan rasa sakit secara fisik pada anak seperti dijewer, dicubit, disentil, dipukul, dijambak, diikat, dikurung, didorong, diseret, disiram dan direndam.
- Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
- Kekerasan emosional adalah bentuk kekerasan yang dilakukan baik secara verbal maupun non verbal dalam bentuk perilaku atau tindakan orang tua / orang dewasa yang menyebabkan rasa tidak nyaman, takut dan khawatir. Misalnya: dipelototi, diludahi, diomeli, diusir, disetrap, dijemur, dipaksa menulis dan menghapal.
- Definisi kekerasan fisik (WHO) adalah tindakan fisik yang dilakukan terhadap orang lain atau kelompok yang mengakibatkan luka fisik, seksual dan psikologis. Tindakan itu antara lain berupa memukul, menendang, menampar, menikam, menembak, mendorong (paksa) dan menjepit.
- Definisi kekerasan psikologi (WHO) adalah penggunaan kekuasaan secara sengaja termasuk memaksa secara fisik terhadap orang lain atau kelompok yang mengakibatkan luka fiisik, mental, spiritual, moral dan pertumbuhan sosial. Tindakan kekerasan antara lain berupa kekerasan verbal, memarahi / penghinaan, pelecehan dan ancaman.
RUANG LINGKUP
Rumah sakit mempunyai proses untuk melindungi pasien dari kekerasan fisik dengan cara mengidentifikasi kelompok tertentu yang harus diperhatikan dalam perlindungannya selama berada dilingkungan Rumah Sakit dan masih menjadi tanggungan Rumah Sakit. Dalam menjalankan prosedur yang berkaitan dengan perlindungan pasien dari kekerasan fisik, di Rumah Sakit ini yang termasuk dalam kelompok berisiko:
1. Kelompok yang diberikan perlindungan terhadap kekerasan fisik
Panduan ini diterapkan kepada semua pasien pengunjung dan staf selama berada di Rumah Sakit terutama kepada pasien yang termasuk kelompok resiko. Daftar kelompok pasien berisiko meliputi:
Panduan ini diterapkan kepada semua pasien pengunjung dan staf selama berada di Rumah Sakit terutama kepada pasien yang termasuk kelompok resiko. Daftar kelompok pasien berisiko meliputi:
a. Pasien dengan cacat fisik dan cacat mental.
b. Pasien usia lanjut.
c. Pasien bayi dan anak-anak.
d. Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
e. Pasien nara pidana / tahanan, korban dan tersangka tindak pidana.
2. Kelompok yang bertugas memberikan perlindungan dari kekerasan fisik terhadap pasien
Kelompok yang melaksanakan panduan ini adalah semua staf yang bekerja di Rumah Sakit, baik medis maupun non medis berkewajiban menjaga stabilitas kondisi keamanan di Rumah Sakit sesuai dengan bidangnya masing-masing.
BAB III
TATA LAKSANA
A. Identifikasi Pasien
Berlaku untuk pasien yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan pada anak atau pasien yang mendapat intimidasi / intervensi dari pihak yang tidak dikenal.
1. Tata laksana Identifikasi Pasien
1. Tata laksana perlindungan terhadap pasien usia lanjut dan gangguan kesadaran
a. Pasien Rawat Jalan
• Penampingan oleh petugas penerimaan pasien dan menghantarkan sampai tempat periksa yang dituju dengan memakai alat bantu bila diperlukan.
• Perawat poli umum, spesialis dan gigi wajib mendampingi pasien untuk dilakukan pemeriksaan sampai selesai.
b. Pasien Rawat Inap
• Penempatan pasie dikamar rawat inap sedekat mungkin dengan kamar perawat.
• Perawat memastikan dan meamasang pengaman tempat tidur.
• Perawat memastikan bel pasien mudah dijangkau oleh pasien dan dapat digunakan.
• meminta keluarga untuk menjaga pasien bak oleh keluarga atau pihak yang ditunjuk dan dipercaya.
2. Tata laksana perlindungan terhadap penderita cacat :
• Petugas penerima pasien melakukan proses penerimaan pasien penderita cacat baik rawat jalan maupun rawat inap dan wajib membantu serta menolong sesuai dengan kecacatan yang disandang proses selesai dilakukan.
• Bila diperlukn, perawat meminta pihak keluarga untuk menaga pasien atau pihak lain yang ditunjuk sesuai dengan kecacatan yang disandang.
• Memastikan bel pasien mudah djangkau oleh pasien dan memastikan pasien dapat menggunakan bel tersebut.
• Perawat memasang dan memastikan pengaman tempat tidur pasien.
3. Tata laksana perlindungan terhadap anak-anak
• Ruang perinatologi harus dijaga minimal satu orang perawat atau bidan, ruangan tidak boleh ditinggalkan tanpa ada perawat atau bidan yang menjaga.
• Perawat meminta surat pernyataan secara tertulis kepada orang tua apabila akan dilakukan tindakan yang memerlukan pemeriksaan .
• Perawat memasang pengaman tempat tidur pasien.
4. Tata laksana perlindungan terhadap pasien yang berisiko disakiti(resiko penyiksaan, napi, korban dan tersangka tindak pidana, korban kekerasan dalam rumah tangga) :
• Pasien ditempatkan dikamar perawatan sedekat mungkin dengan kantor perawat.
• Pengunjung maupun penjaga pasien wajib lapor dan mencatat identitas dikantor perawat, berikut dengan penjaga
BAB III
TATA LAKSANA
A. Identifikasi Pasien
Berlaku untuk pasien yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan pada anak atau pasien yang mendapat intimidasi / intervensi dari pihak yang tidak dikenal.
1. Tata laksana Identifikasi Pasien
- Semua pasien yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan pada anak, atau mendapat intimidasi/intervensi dari pihak yang tidak dikenal harus diidentifikasidengan benar sebelum masuk dalam lingkungan rumah sakit dengan memggunakan tanda identitas pasien.
- Pastikan bahwa pasien harus mmemang terlindungi dari semua ancaman baik berupa fisik maupun alat komunikasi.
- Pastikan bahwa pasien memberikan surat pernyataan perlindungan bahwa tidak akan bertemu dengan siapapun kecuali dengan persetujuan pasien.
- Pastikan pengamanan secara ketat pada pasien selama pasien mendapakan perawatan/jika diperlukan hubungi pihak berwajib untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kekerasan pada anak, dan intervensi / intimidasi jika kasus tersebut berlanjut.
- Tanda identitas hanya boleh dilepas saat pasien pulang / keluar dari lingkungan rumah sakit.
- Adapun untuk pasien yang termasuk ‘kelompok resiko’ adalah sebagai berikut :
- Pasien dengan cacat fisik dan mental
- Pasien usia lanjut
- Pasien bayi dan anak-anak
- Pasien korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
- Pasien narapidana / tahanan, korban dan tersangka tindak pidana.
1. Tata laksana perlindungan terhadap pasien usia lanjut dan gangguan kesadaran
a. Pasien Rawat Jalan
• Penampingan oleh petugas penerimaan pasien dan menghantarkan sampai tempat periksa yang dituju dengan memakai alat bantu bila diperlukan.
• Perawat poli umum, spesialis dan gigi wajib mendampingi pasien untuk dilakukan pemeriksaan sampai selesai.
b. Pasien Rawat Inap
• Penempatan pasie dikamar rawat inap sedekat mungkin dengan kamar perawat.
• Perawat memastikan dan meamasang pengaman tempat tidur.
• Perawat memastikan bel pasien mudah dijangkau oleh pasien dan dapat digunakan.
• meminta keluarga untuk menjaga pasien bak oleh keluarga atau pihak yang ditunjuk dan dipercaya.
2. Tata laksana perlindungan terhadap penderita cacat :
• Petugas penerima pasien melakukan proses penerimaan pasien penderita cacat baik rawat jalan maupun rawat inap dan wajib membantu serta menolong sesuai dengan kecacatan yang disandang proses selesai dilakukan.
• Bila diperlukn, perawat meminta pihak keluarga untuk menaga pasien atau pihak lain yang ditunjuk sesuai dengan kecacatan yang disandang.
• Memastikan bel pasien mudah djangkau oleh pasien dan memastikan pasien dapat menggunakan bel tersebut.
• Perawat memasang dan memastikan pengaman tempat tidur pasien.
3. Tata laksana perlindungan terhadap anak-anak
• Ruang perinatologi harus dijaga minimal satu orang perawat atau bidan, ruangan tidak boleh ditinggalkan tanpa ada perawat atau bidan yang menjaga.
• Perawat meminta surat pernyataan secara tertulis kepada orang tua apabila akan dilakukan tindakan yang memerlukan pemeriksaan .
• Perawat memasang pengaman tempat tidur pasien.
4. Tata laksana perlindungan terhadap pasien yang berisiko disakiti(resiko penyiksaan, napi, korban dan tersangka tindak pidana, korban kekerasan dalam rumah tangga) :
• Pasien ditempatkan dikamar perawatan sedekat mungkin dengan kantor perawat.
• Pengunjung maupun penjaga pasien wajib lapor dan mencatat identitas dikantor perawat, berikut dengan penjaga
maupun pengunjung pasien lain yang satu kamar perawatan pasien berisiko.
• Perawat berkoordinasi dengan satu pengamanan untuk memantau lokasi perawata pasien, oenjaga maupun pengunjung pasien.
• Koordinasi dengan pihak berwajib bila diperlukan.
• Untuk pasien dengan KDRT didampingi oleh petugas wanita.
5. Tindakan atau prosedur yang membutuhkan identitas
a. Tindakan atau prosedur yang mebutuhkan identifikasi pengunjung diantaranya :
• Pada saat terjadi serangan secara fisik.
• Pada saat terjadi intervensi / intimidasi via telephine atau alat komunikasi lainnya.
b. Para staf Rumah sakit umum harus mengkonfirmasi identitas pasien korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan pada anak secara benar dengan menanyakan nama dan tanggal lahir pasien, kemudian membandingkannya dengan yang tercantum di dalam rekam medis dan tanda gelang pengenal. JANGAN menyebutkan nama, tanggal lahir dan lamat pasien dan meminta pasien untuk mengkonfirmasi dengan jawaban YA atau TIDAK.
c. JANGAN MELAKUKAN PROSEDUR APAPUN jika pasien tidak memakai identitas pasien. Tanda identitas haus dipakaikan ulang oleh perawat yang sedang bertugas menangani pasien secara personal, sebelum pasien menjalani suatu prosedur.
6. Identifikasi Pengunjung
Tata laksana identifikasi pengunjung
a. Semuapengunjung diiidentifikasi dengan benar sebelum masuk dalam lingkungan rumah sakit dengan menggunakan tanda pengenal yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor).
b. Pastikan pemakaian tanda visitor pada pengunjug di dada(pada tempat yang mudah terlihat) jelaskan dan pastikan tanda visitor terpasang dengan baik dan nyaman untuk pengunjung.
c. Tanda visitor harus diberikan kepada semua pengunjung tidak ada pengecualian dan harus dipakai selama berada dilingkungan rumah sakit.
d. Jika tidak dpat diberikan kepada pengnjung karena merupakan tamu penting (sudah ada janji dengan pihak manajmen) maka pastikan tamu tersbut dikenali oleh pihak manajemen sebelum bertemu dengan pihak manajemen rumah sakit. Pada situasi dimana tidak dapat diberikan tanda visitor maka tanda pengena lyang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) harus dipastikan ditinggal/dititipkan pada pihak keamanan. Apabila tamu tersebut merupakan tamu yang sangat penting.(pejabat pmerintah/negara) maka pihak keamanan berkewajiban mengantar tamu tersebut untuk bertemu dengan pihak manajemen rumah sakit.
e. Tanda visitor hanya boleh dilepas saat pengunjung keluar/pulang dari lingkungan rumah sakit. Tana vsior hanya boleh dilepas didepan dan dikembalikan pihak keamanan dengan menukar tanda pengenal yang ditinggal pada satakan memasuki lingkungan rumah sakit.
f. Tanda visitor sebaiknya mencakup 2 detail wajib yang dapat mengidentifikasi pengunjung yaitu :
• Berwarna terang, dan mudah dikenali.
• Tercantum tulisan “PENGUNJUNG”
g. Pada saat meninggalkan tanda pengenal (KTP/SIM/Paspor) dipos keamanan sebaiknya mencakup 2 detail yang dapat mengidentifikasi pengunjung yaitu :
• Tanda pengenal masih berlaku
• Tana pengenal asli bukan fotocopy
h. Pada saat mendata pengunjung dipos keamanan sebaiknya mencakup 3 detail yang dapat mengidentifikasi pengunjung yaitu :
• Nama pengunjung harus ditulis sesuai dengan tanda pengenal/tidak boleh disingkat / nama-nama panggilan ( minimal dan suku kata ).
• Alamat pengunjung harus ditulis berdasarkan tempat tinggal saat ini.
• Nomor telephone pengunjung harus ditulis yang digunakan saat ini dan masih berfungsi.
i. Jangan pernah mencoret dan merobek tanda visitor.
j. Jika tanda visitor rusak dan tidak dapat dipakai, segera berikan tanda visitor yang baru.
k. Jelaskan rosedur tanda visitor dan tujuannya kepada pengunjung.
l. Periksa ulang 2 detail data dibuku laporan sebelum pengunjung menerima kartu visitor/pengunjung.
m. Saat menanyakan identitas pengunjung selalu menggunakan pertanyaan terbuka, misalnya “siapa nama anda?” (jangan menggunakan pertanyaan tertutup, misalnya “apakah anda bernama ibu rini?”)
n. Jiak pengunjung tidak mampu memberitahukan namanya (misalnya pada pengunjung yang tidak sadar. Bayi, disfasia dan gangguan jiwa) verifikasi identitas pengunjung kepada keluarga. Jika mungkin tanda visitor jangkan dijadikan satu satunya bentuk identifikasi sebelum dilakukan suatu intervensi.tanya ulang nama dan alamat pengunjung. Kemudian bandingkan jawaban pegunjung dengan data yang tertulis dibuku laporan.
o. Semua pengunjung hanya menggunakan satu tanda visitor.
p. Pengecekan buku laporan pengunjung dilakukan tiap kali pergantian jaga tugas keamanan.
q. Unit yang menerima pengunjung harus menanyakan ulang identitas pengunjung dan membandingkan data yang diperoleh dari laporan verifikasi pihakkeamanan.
r. Pada kasus pengunjung yang tidak menggunakan tanda visitor hal ini dapat dikarenakan berbagai macam sebab, yaitu ;
• Menolak menggunakan tanda visitor
• Pengunjung melepas tanda visitor.
• Tanda visitor hilang.
s. Tanda visitor harus dikonfirmasikan akan resiko yang dapat terjadi jka tanda visitor tidak dipakai. Alasan pasien harus dicatat pada buku laporan petugas keamanan.
t. Jika pengunjung menolak menggunakan tanda visitor, petugas harus lebih waspada dan mencari cara lain untuk mengidentifiasi pengunjung dengan benar sebelum dilakukan pengunjung masuk dalam rumah sakit.
7. Tata laksana identifikasi pengunjung
a. Beberapa prosedur yang membutuhkan identifikasi pengunnjung, diantaranya :
• Pada saat terjadi bencana (gempa, kebkaran)
• Pada saat evakuasi saat terjadinya bencana.
• Pada saat terjadi kasus pencurian.
b. Para staf rumah sakit umum harus mengkonfirmasi identifikasi penhgunjung dengan menanyakan nama dan keperluan kunjungan, kemudian membandingkannya dengan data berdasarkan informasi yang didapat dari laporan petugas keamanan, jangan menyebutkan nama dan keperluan kunjungan dan meminta pengunjung untuk mengkonfirmasi denghan jawaban ya / tidak.
c. Jangan melakukan prosedur apapun jika pengunjung tidak memkai tanda visitor. Tanda visitor harus dipastikan diberikan ulang oleh petugas keamanan yang bertugas menangani pengunjung secara personal pada saat pengunjung datang.
8. Identifikasi Karyawan
Tatalaksana Identifikasi Karyawan
a. Semua karyawan harus diidentifikasi dengan benar sebelum masuk dalam lingkungan rumah sakit dengan melalui proses seleksi.
b. Pastikan pemakaian tanda penghenal pada karyawan di dada (tempat yang mudah terlihat) jelaskan dan pastikan tanda pengenal terpasang dengan baik dan nyaman untuk karyawan. Tanda penbgenal harus diberikan kepada semua karyawan, tidak ada pengecualian dan harus dipakai selama berada dalam lingkungan rumah sakit.
c. Tanda pengenal hanya boleh dilepas pada saat karyawqan keluar atau pulang dari ligkungan rumah sakit atau dalam kondisi lepas dinas.
d. Tanda pengenal sebaiknyamencakuo 3 detail wajib yang dapat mengidentifikasi karyawan yaitu :
• Karyawan menggunakan baju kerja sesuai unit kerjanya
• Menggunakan tanda pengenal (name tag) terdapat nama dan gelar karyawan tersebut.
• Terdapat nomor induk karyawan (NIK) /’ nomor induk pegawai (NIP).
e. Jangan pernah menoret dan merobek tanda pengenal.
f. Jika tanda pengenal rusak dan tidak dapat dipakai,segera berikan tanda pegenal yang baru oleh sebagian SDM/HRD.
g. Jelaskan prosedur tanda pengenal dan tujuannya kepada karyawan.
h. Periksa ulang 2 detail tanda pengenal sebelum karyawan menerima tanda pengenal.
i. Semua karyawan hanya menggunakan satu tanda pengenal
j. Pada kasus karyawan yang tidak menggunakan tanda pengenal hal ini dapat dikarenakan berbagai mavam sebab yaitu :
• Menolak penggunaan tanda penenal
• Karyawan melepas tanda pengenal
• Tanda pengenal hilang
k. Tanda pengenal harus diinformasikan akan resiko yang dapat terjadi jika tanda pengenal tidak dipakai, alasan karyawan harus dicatata pada buku pelanggaran yang ada di unit SDM.
9. Tindakan atau prosedur yang membutuhkan tanda pengenal
a. Beberapa prosedur yang membutuhkan tanda pengenal diantaranya :
• Pemberian hak karyawan
• Pemberian kewajiabn karyawan
• Pada saat terjadi bencana ( gempa, kebakaran )
• Pada saat evakuasi karena terjadinya bencana
• Pada saat terjadi kasus pencarian
b. Para staf rumah sakit umum harus mengkonfirmasitanda pengenal dengan benar dengan menanyakan nama karyawan tersebut pada unit SDM.
c. Jangan melakukan prosedur apapun jika karyawan tidak menggunakan tanda pengenal. Tanda pengenal harus dipastikan diberikan ulang oleh staf unit SDM yang bertugas menangani karyawan pada saat karyawan tersebut. Mulai pertama kali bekerja dirumah sakit.
10. Tata Cara Identitas
Jenis Identitas
Identitas yang tersedia di rumah sakit umum adalah sebagai berikut :
a. Tanda identitas pasien
b. Tanda visitor / pengunjung
c. Tanda pengenal karyawan
11. Melepas Identitas
Pelepasan identifikasi dirumah sakit umum adalah sebagai berikut :
a. Pasien
Tanda pasien untuk perlindungan khusus dilaksanakan jika sudah ada perlindungan secara hukum yang jelas pada pasien pulang atau keluar rumah sakit oleh pihak berwajib.
b. Pengunjung
Tanda visitor hanya akan dilepas pada saat pengunjung pulang atau keluar dari lingkungan rumah sakit.
c. Karyawan
d. Tanda pengenal hanya dilepas saat karyawan pulang atau keluar dari rumah sakit setelah jam dinas.
12. Pelaporan Insiden / Kejadian Kesalahan Identifikasi
a. Pasien
Contoh kesalahan yang dapat terjadi adalah :
• Mengidentifikasi data / pencatatan rekammedis
• Tidak adanya tanda sebagai pasien dengan perlindungan khusus.
• Mis-identifikasi laporan investigasi
• Registrasi ganda pada saat masuk rumah sakit
• Keasalahn penulisan pasien perlindungan khusus yang masih berlaku di buku laporan.
Beberapa penyebab umum terjadinya mis-identifikasi adalah :
1) Kesalahan pada administrasi / tata usaha
• Salah memberikan tanda pasien untuk perlindungan khusus.
• Kesalahan mengisi buku laporan
• Penulisan data berdasar tanda pengenal yang salah
• Pencatatan yang tidak benar / tidak lengkap / tidak terbaca
2) Kegagalan verifikasi
• Tidak adekuatnya / tidak adanya protocol verifikasi
• Tidak mematuhi protocol verivikasi
3) Kesulitan komunikasi
• Hambatan akibat keterbatasan fisik, kondisi atau keterbatasan bahasa pengunjung.
• Kegagalan untuk pembacaan kembali.
• Kurangnya kultur/budaya organisasi.
4) Jika terjadi insiden akibat kesalahan identifikasi pengunjung pastikan keamanan keselamatan pengunjung.
b. Pengunjung
Contoh kesalahan yang dapat terjadi adalah :
1) Kesalahan penulisan tanda pengenal yang masih berlaku dibuku laoiran
2) Tidak adanya tanda visitor pada pengunjung
3) Registrasi ganda saat masuk rumah sakit
Beberapa penyebab umum terjadinya mis-identifikasi adalah :
1) Kesalahan pada administrasi / tata usaha :
• Salah memberikan tanda visitor
• Kesalahan mengisi buku laporan
• Penulisan data berdasarkan tanda pengenal yang salah
2) Kegagalan verifikasi
• Tidak adekuatnya / tidak adanya protocol verifikasi
• Tidak mematuhi protocol verifikasi
3) Kesulitan komunikasi
• Hambatan akibat keterbatasan fisik, kondisi atau keterbatasan bahasa pengunjung.
• Kegagalan untuk pembacaan kembali.
• Kurangnya kultur/budaya organisasi.
4) Jika terjadi insiden akibat kesalahan identifikasi pengunjung pastikan keamanan keselamatan pengunjung.
c. Karyawan
Contoh kesalahan yang dapat terjadi adalah :
1) Mis-identifikasi data / pencatatan di unit SDM
2) Tidaak adanya tanda pengenal sebagai karyawan
3) Mis-identifikasi laporan investigasi
4) Registrasi ganda pada saat masuk rumah sakit.
5) Kesalahan penulis tanda pengenal yang masih berlaku dibuku laporan.
Beberapa penyebab umum terjadinya mis-identifikasi adalah :
1) Kesalahan pada administrasi / tata usaha :
• Salah memberikan tanda pengenal
• Kesalahan mengisi buku laporan
• Penulisan data berdasarkan tanda pengenal yang salah
• Pencatatn tdak benar / tidak lengkap / tidak terbaca.
13. Revisi dan Audit Pasien
a. Kebijakan ini akan dikaji ulang dalam kurun waktu 2 tahun.
b. Rencana audit akan disusun dengan bantuan panitia pasien safety serta akan dilaksanakan dalam waktu 6 bulan setelah implementasi kebijakan audit meliputi :
1) Jumlah presentase pasien yang menggunakan tanda identitas untuk perlindungan khusus.
2) Akurasi dan rehabilitasi informasi yang tersapat dibuku laporan.
3) Alasan mengapa pasien tidak yang berhubungan dengan pasien akan dipantau dan tindak lanjuti saaat dilakukan revisi kebijakan.
4) Setiap pelaporan insiden yang berhubungan dengan pasien akan dipantau dan ditindak lanjuti saat dilakukan revisi kebijakan.
14. Revisi dan Audit Pengunjung
a. Kebijakan ini akan dikaji ulang dalam kurun waktu 2 tahun.
b. Rencana audit akan disusun dengan bantuan panitia pasien safety serta akan dilaksanakan dalam waktu 6 bulan setelah implementasi kebijakan audit meliputi :
1) Jumlah presentase pengunjung yang menggunakan tanda visitor.
2) Akurasi dan rehabilitasi informasi yang tersapat dibuku laporan.
3) Alasan mengapa visitor tidak menggunakan tanda visitor.
4) Setiap pelaporan insiden yang berhubungan dengan penghunjung akan dipantau dan ditindak lanjuti saat dilakukan revisi kebijakan.
15. Revisi dan karyawan
a. Kebijakan ini akan dikaji ulang dalam kurun waktu 2 tahun.
b. Rencana audit akan disusun oleh unit SDM dalam waktu 6 bulan setelah implementasi kebijakan audit meliputi :
1) Jumlah presentase karyawan yang menggunakan tanda pengenal.
2) Akurasi dan rehabilitasi informasi yang tersapat dibuku laporan.
3) Alasan mengapa karyawan tidak menggunakan tanda pengenal.
4) Setiap pelaporan insiden yang berhubungan dengan karyawan akan dipantau dan ditindak lanjuti saat dilakukan revisi kebijakan.
BAB IV
DOKUMENTASI
Dokumentasi panduan pelayanan pasien kelompok resiko dilaksanakan diseluruh instalasi yang ada dirumah sakit umum , terutama instalasai yang berhubungan dengan pelayanan langsunvg kepada pasien, diantaranya :
1. Instalasi Gawat Darurat
2. Unit rawat jalan
3. Unit rawat inap
4. Security
5. Bagian informasi
Untuk melaksanakan panduan pelayanan kelompok resiko didukung oleh beberapa lampiran, antara lain :
- SPO perlindungan dari kekerasan fisik pada kelompok pasien berisiko tinggi
- SPO perawatan pasien dengan cacat fisik ( buta, tuli limpuh / gangguan fungsi anggota gerak ), cacat neurologis dan cacat mental
- SPO perawatan pasien usia lanjut (lansia)
- SPO perawatan pasien bayi dan anak dibawah 18 tahun
- SPO perawatan pasien cacat bawaan
- SPO pencegahan pasien diperlakukan tidak wajar
- SPO Pencegahan penculikan bayi
- SPO Pencegahan Resiko Bunuh Diri Pada Pasien