Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Perawatan Pasien Cacat

Standar Prosedur Perawatan Pasien Cacat

Perawatan pasien cacat adalah perawatan yang dilakukan pada pasien yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental seperti katagori berikut:
1. Pasien Tuna Rungu
2. Pasien Tuna Netra
3. Pasien Tuna Daksa
4. Pasien Tuna Grahita

Tujuan
Untuk pencegahan (kewaspadaan universal) terhadap terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan, gangguan keamanan dan infeksi yang mungkin diperoleh oleh pasien cacat.

Kebijakan
Sesuai Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Nomor Tahun 2018 Tentang Pelayanan Resiko Tinggi.

Prosedur
Tatalaksana perlindungan terhadap pasien cacat
Pasien Rawat Jalan
1. Pendampingan oleh petugas penerimaan pasien dan mengantarkan sampai tempat periksa yang dituju dengan memakai alat bantu bila diperlukan.
2. Perawat poli spesialis dan poli gigi wajib mendampingi pasien untuk dilakukan pemeriksaan sampai selesai.
3. Petugas Rumah Sakit atau perawat mendampingi pasien cacat dari poli rawat jalan menuju unit terkait lainnnya seperti Farmasi, Laboratorium, Radiologi, atau Rawat Inap.

Pasien Rawat Inap
1. Petugas penerima pasien melakukan proses penerimaan penderita cacat dan wajib membantu serta menolong sesuai dengan kecacatan yang disandang  sampai proses selesai dilakukan.
2. Penempatan pasien dikamar raawat inap sedekat mungkin dengan nurse station.
3. Perawat memastikan dan memasang pengaman tempat tidur pasien.
4. Perawat memastikan bel pasien mudah dijangkau oleh pasien dan dapat digunakan.
5. Bila diperlukan, perawat meminta puhak keluarga untuk menjaga pasien atau pihak lain yang ditunjuk dan dapat dipercaya sesuai dengan kecacatan yang disandang.

Unit Terkait
1. Instalasi Gawat Darurat
2. Unit Rawat Jalan
3. Unit Rawat Inap Umum
4. Unit Rawat Inap Bersalin
5. Unit Rawat Inap Khusus (Isolasi)
6. Unit Rawat Inap Intensif ( Critical Care )