Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kriteria Pasien Masuk dan Keluar HCU

Pengertian
High Care Unit adalah unit pelayanan di Rumah Sakit bagi pasien dengan kondisi stabil dari fungsi respirasi, hemodinamik dan kesadaran namun masih memerlukan pengobatan, perawatan dan pemantauan secara ketat.
Pasien yang dimaksud adalah pasien yang memerlukan tingkat pelayanan yang berada di antara HCU dan ruang rawat inap biasa

Tujuan

Agar bisa diketahui secara dini perubahan-perubahan yang membahayakan sehingga bisa dengan segera dipindah ke HCU untuk dikelola lebih baik lagi

Kebijakan

Sesuai Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Nomor Tahun Tentang  Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan

Prosedur

  1. Dokter/Perawat IGD/poliklinik/rawat inap, menghubungi perawat HCU dan memberikan informasi ; nama, jenis kelamin, umur, tanggal lahir, nomor rekam medik, jaminan, diagnosis kerja dan kondisi pasien.
  2. Perawat HCU memberikan izin masuk sesuai kriteria masuk dan menentukan ruangan serta menyiapkan tempat tidur, peralatan medik oksigensasi, Ventilator mekanik, monitor, suction dan obat-obatan yang diperlukan.
  3. Penentuan indikasi pasien yang masuk ke HCU dan keluar dari HCU serta pasien yang tidak dianjurkan untuk dirawat di HCU ditentukan berdasarkan kriteria yang sudah di tetapkan oleh DPJP sebagai berikut ;

A. Pasien Masuk 


  1. Indikasi Masuk
  2. Pasien dengan gagal organ tunggal yang mempunyai resiko tinggi untuk terjadi komplikasi serta pasien yang memerlukan perawatan perioperatif.
  3. Kriteria Masuk 


  • frekuensi pernapasan ˃ 32  x/ menit atau ˂ 10 x/menit, wheezing.
  • Nadi teraba dengan frekuensi nadi 120-150x/menit 
  • Tekanan darah sistolik ˃160 mmhg
  • Tekanan darah diastol ˃ 100 mmhg
  • Keadaan umum compos mentis, Apatis dan somnolen dengan GCS 10-14.
  • Miokard infark dengaan hemodinamika  stabil
  • Gangguan irama jantung dengan hemodinamik stabil
  • Hipertensi urgensi tanpa ada gagal organ target 
  • Cedera kepala sedang sampai berat/stroke yang stabil dan memerlukan tirah baring dan memerlukan pemeliharaan jalan nafas secara khususu, seperti hisaap lendir berkala.
  • Perdarahan saluran bagian atas tanpa hipotensi dan respon dengan pemberian cairan.
  • Pemberian infus insulin yang konsisten 
  • Pre eklamsia pada kehamilan atau pascapersalinan 
  • Gangguan pernafasan yang memerlukan fisio terapi yang intensif dan agresif.
B. Pasien Keluar

  1. Indikasi : Pasien sudah stabil yang tidak lagi membutuhkan pemantauan yang ketat atau pasien yang memburuk sehingga perlu pindah ke ICU dari Kamar Operasi atau kamar tindakan lain seperti kamar bersalin.
  2. Kriteria 


  • Tidak memerlukan pemantauan intensif
  • Tidak ada penurunan kesadaran dan peningkatan TIK, GCS 15 kesadaran composmentis,  TD ˂: 140   /   80    MmHg, Nadi 80 x/menit
  • Pasien yang sudah stabil respirasi dengan oksigen nasal nilai RR 20 x/menit
  • Pasien yang stabil sirkulasi dengan jumlah cairan maintenance, tanpa obat inotropik dan vasoaktif 
  • Tidak ada perdarahan masif , Hb 10 mg/dL
  • Tidak ada gangguan irama jantung dan stabil kardiovaskuler dengan atau tanpa obat-obatan
  • Gangguan elektrolit dan metabolik serta asam basa teratasi
  • Diuresis dalam batas normal (0,5-1cc/jam) dengan atau tanpa bantuan alat nila normal.
  • Pasien dengan keadaan umum buruk dengan nilai GCS ≥3 kesadaran koma memerlukan ICU

C. Yang tidak perlu masuk HCU 
Pasien dengan fase terminal suatu penyakit (seperti : kanker stadium akhir) dan pasien/keluarga yang menolak untuk di rawat di HCU (atas dasar “Inform consent”)

4. Dokter penanggung jawab pasien (DPJP) menginformasikan kepada penanggung jawab pasien terkait kondidi pasien untuk masuk HCU.
5. Penangung jawab pasien dianjurkan untuk kebagian admission
6. Perawat ruang HCU diinformasikan oleh bagian admission terkait dengan masuk pasien ke HCU
7. Dokter atau perawat mengkonsulkan keadaan umum pasien ke dokter penanggung jawab HCU (dr. anastesi)
8. Setelah pasien diruangan dilakukan serah terima pasien
9.Tim perawat dan dokter NICU melakukan pelayanan dan tindakan medik, pemantauan, sesuai kondisi pasien.
10.DPJP memberikan informasi terhadap tatakelola pasien dan mendokumentasikan dalam formulir pemberian informasi kepada pasien dan keluarga

11.Setelah pasien perbaikan klinis di izinkan keluar atau di rujuk setelah rekam medik lengkap dan dengan izin DPJP .

Unit Terkait

  1. Instalasi Gawat Darurat
  2. Critical Care (HCU, Perina)
  3. Unit Rawat Inap
  4. Kamar Operasi
Download SPO Kriteria Pasien Masuk dan Keluar HCU format ms word