Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pelayanan Pasien Koma

Panduan Pelayanan Pasien Koma dan Pasien dengan Alat Bantu Penunjang Kehidupan

DEFINISI
  1. Pelayanan pasien adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi antara petugas kesehatan dengan pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  2. Pelayanan resiko tinggi adalah pelayanan atau kegiatan pemberian asuhan pada kasus-kasus yang memiliki dampak / resiko tinggi terhadap pasien dan petugas pemberi asuhan.
  3. Pasien resiko tinggi adalah pasien dengan keadaan medis yang beresiko mudah mengalami penurunan status kesehatan atau yang dinilai belum atau tidak dapat memahami proses asuhan yang diberikan.
  4. Pasien koma adalah suatu keadaan pasien yang tidak dapat dibangunkan dan tidak memberikan respon terhadap semua rangsangan, baik dari dalam maupun dari luar serta adanya penurunan kesadaran mulai hanya mengantuk sampai mati batang otak. 
  5. Pasien koma (tidak sadar) juga dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana seorang pasien benar-benar tidak memiliki kesadaran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap lingkungan sekitar dan tidak mampu memberikan respon yang berarti terhadap stimulus eksternal.
  6. Pemberian pelayanan pada pasien yang memiliki resiko tinggi karena usianya, kondisinya ataupun sifat kritis dari kebutuhannya, pasien dalam kondisi koma yang membutuhkan alat penunjang kehidupan maupun pasien dalam keadaan emergency sehingga dapat memahami proses pelayanan.
  7. Alat bantu hidup adalah alat kedokteran yang dipakai oleh pasien untuk mempertahankan kehidupannya. 
  8. Tidak semua pasien yang koma membutuhkan alat bantu hidup tersebut.
  9. Di Rumah Sakit Umum pasien yang menggunakan alat bantu hidup (ventilator) akan dirujuk ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas Ruang ICU.
  10. Bila pasien IGD yang menggunakan alat bantu hidup dasar (ventilator) selama 1 x 24 jam tidak mendapat Rujukan maka pasien akan transit ke Unit Perawatan Kritis (High Care Unit) untuk pasien anak dan dewasa sampai pasien mendapatkan Rumah Sakit Tujuan / Rujukan yang dituju dan dijelaskan juga kemungkinan adanya penurunan kondisi pasien sampai yang terburuk yaitu kematian.
  11. Pelayanan Unit Perawatan Kritis (High Care Unit) bagi pasien anak dan dewasa dengan kondisi respirasi, hemodinamik dan kesadaran yang stabil, masih memerlukan pengobatan, perawatan dan observasi ketat. 
  12. Bila pasien bayi baru lahir atau usia 0 – 28 hari yang membutuhkan Bubble CPAP akan menjalani perawatan di Unit Perawatan Kritis (Perinatologi).
  13. Pelayanan unit Perinatologi untuk bayi usia 0 – 28 hari yang tidak memerlukan alat bantu napas (ventilator), hanya butuh observasi ketat. 
BAB II
RUANG LINGKUP
  1. Ruang lingkup yang dimaksudkan dalam buku panduan ini adalah pelayanan untuk pasien yang dilakukan rawat inap di Instalasi rawat inap umum, Unit Perawatan Kritis (HCU dan Perinatologi).
  2. Ketetapan pasien masuk rawat di Unit Perawatan Kritis (HCU dan Perinatologi) harus memenuhi kriteria pasien masuk dan keluar serta rujukan kriteria medis yang ditetapkan oleh Rumah Sakit.
  3. Batasan Kriteria Perawatan pada Unit Perawatan Kritis: a) HCU diperuntukkan pasien anak dan dewasa. b) Ruang Perawatan Perinatologi untuk pasien bayi umur 0-28 hari. c) DPJP utama berkolaborasi dengan DPJP lain dalam hal penatalaksanaan pasien yang dirawat di Unit Perawatan Kritis (HCU dan Perinatologi) dengan cara konsultasi ataupun rawat bersama
BAB III
TATA LAKSANA
  1. Penatalaksanaan pasien koma adalah sesuai dengan penyakit yang didasari sesuai dengan protap medis atau PPK dari masing-masing kelompok staf medis.
  2. Perawatan untuk pasien koma yang tidak membutuhkan alat bantu hidup dapat dilaksanakan di Unit Perawatan Kritis (HCU dan Perinatologi).
  3. Pelayanan yang dimaksud dalam panduan ini termasuk juga penghentian bantuan hidup (withdrawing life support) dan penundaan bantuan hidup (withholding life support).
  4. Keputusan penghentian atau panduan bantuan hidup adalah keputusan medis dan etis.
  5. Semua tindakan yang diambil sesuai dengan hasil dari assesmen pasien secara individual dan harus dengan inform concent dan edukasi.
  6. Pemantauan harus dilakukan dengan ketat oleh petugas yang kompeten dan terlatih.
  7. Petugas yang bekerja di Unit Perawatan Kritis (HCU dan Perinatologi) harus memiliki sertifikat pelatihan khusus untuk ruang intensif.
  8. Peralatan alat bantu hidup secara berkala harus dilakukan perawatan dan kalibrasi.
BAB IV
DOKUMENTASI
  1. Setiap hasil asessmen, rencana asuhan pasien, pemantauan dan tindakan yang akan diberikan pada pasien koma dan atau pasien dengan alat bantu hidup harus dicacat dengan lengkap, akurat dan benar dalam berkas rekam medis. 
  2. Kondisi pasien yang dirawat di unit perawatan kritis (HCU) dicatat dalam Formulir Observasi High Care Unit / Flowsheat dan formulir catatan terintegrasi.
  3. Kondisi pasien yang dirawat di unit perawatan kritis (Perinatologi) dicatat dalam form catatan keperawatan dan form catatan terintegrasi.
  4. Dilakukan audit yang berkelanjutan agar asuhan yang diterima oleh pasien terencana dengan baik, terpadu sehingga pelayanan yang diberikan dapat optimal dan sesuai dengan kebutuhan pasien.