Panduan Penggunaan Restraint
Panduan Penggunaan Restraint
Berikut adalah contoh dokumen akreditasi pokja PAP tentang Panduan Penggunaan Restrait, silahkan baca dokumen pada template scribs sampai selesai, jika dirasa isinya sesuai silahkan klik link donwlod dokumen.
Panduan Penggunaan Restraint by otodidakblend on Scribd
BAB I
DEFINISI
Panduan Restrain dan isolasi yang sedang melakukan perawatan di Rumah Sakit Umum merupakan panduan yang dapat diaplikasikan kepada pasien anak,dewasa dan geriatri di keperawatan baik di rawat inap maupun rawat jalan. Dalam penerapannya, keputusan penggunaan restrain dapat digunakan kapan saja dan dapat di diskusikan bersama dengan pasien, kerabat, keluarga dan dokter penanggung jawab pasien, kecuali bila dalam kondisi emergency. Dalam hal ini keterlibatan tim multidisiplin sangat penting termasuk profesional kesehatan terkait yang dapat mendukung perawatan pasien di Rumah Sakit Umum .
Restrain merupakan teknik menahan gerakan pasien dengan cara mengunci gerakan tangan, atau kaki pasien sehingga memudahkan perawat. Adapun penggunaan restrain ini dimaksudkan agar pasien yang tidak kooperatif dapat menjalankan segala prosedur perawatan dengan baik.
Pengertian dasar restrain: membatasi gerak atau membatasi kebebasan. Pengertian secara internasional: Restrain adalah suatu metode/ cara pembatasan/ restriksi yang disengaja terhadap gerakan/ perilaku seseorang. Dalam hal ini perilaku yang dimaksud adalah tindakan yang tidak di rencanakan, bukan suatu tindakan yang tidak di sadari/ tidak sengaja/ sebagai suatu refleks.
Restrain (dalam psikiatrik) secara umum mengacu pada suatu bentuk tindakan menggunakan tali untuk mengekang atau membatasi gerakan ektstremitas individu yang berprilaku di luar kendali yang bertujuan memberikan keamanan fisik dan psikologis individu. Pengertian lain nya restrain adalah suatu tindakan untuk menghambat/ mencegah seseorang melakukan sesuatu yang di inginkan.
Definisi restrain ini berlaku untuk semua pengguna restrain di unit dalam RS. Pada umumnya, jika pasien dapat melepaskan suatu alat yang dapat dengan mudah, maka alattersebut tidak di anggap sebagai suatu restrain.
Tujuan pemasangan restrain secara umum adalah:
- Memastikan keselamatan dan kenyamanan pasien terhindar dari bahaya fisik/ jatuh.
- Memudahkan melakukan pemeriksaan fisik dan tindakan yang aman bagi pasien dan petugas.
- Membantu dalam pelaksanaan uji diagnostik dan prosedur terapeutik.
Sedangkan tujuan khusus pemasangan restrain adalah:
- Membantu staf untuk memahami arti restrain.
- Membantu memberikan pelayanann yang terpusat kepada pasien, memastikan keselamatan pasien dan meminimalisasi penggunaan restrain.
- Memahami aspek etik dan hukum yang relevan dengan pengaplikasian restrain.
- Mengetahui langkah/ tindakan apa yang sebaik nya dilakukan jika terdapat kecurigaan terjadi nya penyalahgunaan tindakan restrain.
- Memahami kondisi/ situasi yang memperbolehkan penggunaan restrain legal dan etis.
BAB II
RUANG LINGKUP
A. Pembatasan fisik
Fisikal restrain adalah restrain dengan metode manual atau alat bantu mekanik, atau alat-alat yang di pasang pada tubuh pasien sehinggapasien tidak dapat bergerak dengan mudah dan terbatas gerakan nya.
Restarin melibatkan satu atau lebih staf untuk memegangi pasien, menggerakkan pasien atau mencegah pergerakan pasien. Jika pasien dengan mudah meloloskan diri/ melepaskan diri dari pegangan staf, maka hal ini tidak di anggap sebagai suatu restrain. Metode manual/ pemegangan fisik biasanya staf memegangi pasien dengan tujuan untuk melakukan suatu pemeriksaan fisik/ tes rutin. Namun pasien berhak untuk menolak prosedur ini. memegangi pasien dengan tujuan untuk membatasi pergerakan pasien dan berlawanan dengan keinginan pasien termasuk suatu bentuk restrain. Pemegangan secara paksa saat melakukan prosedur pemberian obat (melakukan keinginan pasien) dianggap suatu restrain. Sebaiknya, kalaupun terpaksa memberikan obat tanpa persetujuan pasien di pilih metode yang kurang bersifat restriktif/sesedikit mungkin menggunakan pemaksaan.
Pada beberapa keadaan, dimana pasien setuju untuk menjalani prosedur/ medikasi tetapi tidak dapat berdiam diri/ tenang di suntik/ menjalani prosedur, staf boleh memegangi pasien dengan tujuan prosedur/ pemberian medikasi berjalan dengan lancar. Hal ini bukan merupakan restrain. Pemegangan pasien, biasanya anak/bayi, dengan tujuan untuk menenangkan/ memberi kenyamanan kepada pasien tidak dianggap sebagai suatu restrain. Restrain (fisik) merupakan alternatif terakhir intervensi jika dengan intervensi verbal, chemical restrain mengalami kegagalan.
B. Pembatasan mekanis
Melibatkan penggunaan suatu alat, misalnya:
- Penggunaan sarung tangan khusus di ruang Critical Care Unit (CCU)
- Peralatan sehari-hari: sabuk untuk mencegah pasien jatuh dari kursi, tempat tidur, penggunaan pembatasan di sisi kiri dan kanan tempat tidur (bed rails) untuk mencegah pasien jatuh.
C. Pembatasan psikologis
Meliputi : pemberitahuan secara konstan / terus menerus kepada pasien mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau memberitahukan bahwa pasien tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang mereka inginkan karena tindakan tersebut berbahaya. Pembatasan ini dapat juga merupakan pembatasan pemilihan gaya hidup pasien seperti, memberitahukan kepada pasien tentang waktu tidur dan waktu bangunya. Pembatasan peralatan milik pasien, seperti mengambil alat bantu jalan pasien, kacamata, pakaian sehari-hari / mewajibkan pasien menggunakan seragam rumah sakit dengan tujuan mencegah pasien untuk kabur keluar.
BAB III
TATA LAKSANA
A. Restrain digunakan bila pasien dalam keadaan:
- Pasien yang membutuhkan diagnosa dan perawatan namun tidak bisa kooperatif dikarenakan suatu keterbatasan misalnya: pasien dibawah umur, pasien agresif atau aktif, pasien yang mengalami retardasi mental.
- Pasien dalam keadaan dibawah pengaruh obat.
- Ketika keamanan pasien atau orang lain yang terlibat dalam perawatan dapat terancam tanpa pengendalian fisik (restrain).
B. Syarat penggunaan restrain:
- Mendapatkan izin verbal dan tertulis dari orang tua/wali yang di percaya atau yang bertanggung jawab terhadap pasien tersebut dalam melaksanakan prosedur kegiatan.
- Pasien gelisah atau tidak kooperatif karena beberapa penyebab baik fisik atau mental atau pengaruh obat yang menyebabkan pasien resiko tinggi jatuh.
- Pasien yang mempunyai resiko tinngi jatuh pada pasien anak, dewasa, geriatri.
C. Hal – hal yang perlu di perhatikan dalam penggunaan restrain:
- Pada kondisi gawat darurat, restrain dapat dilakukan tanpa ijin/ perintah dokter yang merawat terlebih dahulu, namun sesegera mungkin (kurang dari 1 jam) setelah melakukan restrain. Perawat melaporkan pada dokter untuk mendapatkan legalitas tindakan baik secara verbal atau tertulis.
- Intervensi restrain dibatasi waktu, yaitu 4 jam untuk pasien dewasa, 1-2 jam untuk pasien anak.
- Evaluasi dilakukan 4 jam untuk psien dewasa, 1-2 jam pasien anak- anak.waktu reevaluasi oleh dokter adalah 8 jam untuk usia dewasa dan 4 jam untuk usia anak- anak.
- Selama restrain pasien di observasi tiap 10-15 jmenit, dengan fokus observasi.
- Tanda – tanda cidera yang berhubungan dengan restrain.
- Nutrisi dan hidrasi.
- sirkulasi dan range of motion ekstremitas.
- Tanda- tanda vital
- Hygine, eliminasi.
- Status fisik dan psikologis,
- Kesiapan fisik untuk dibebaskan dari frestrain.
Selekman dan Snyder (1997) merekomendasikan intervensi keperawatan yang tepat untuk anak yang direstrain yaitu sebagai berikut :
- lepas dan pasang kembali restrain secara periodik.
- lakukan tindakan untuk memberikan rasa nyaman, jangan gunakan restrain mekanik
- lakukan latihan rentan gerak jika diperlukan
- diskusikan kriteria pelepasan restrain
- berikan obat analgesik dan sedatif jika diintruksikan atau diminta
- hindari kemarahan psikologik kepada pasien lain
- berikan distraksi (membaca buku) dan sentuhan
- pertahankan harga diri anak
- lakukan pengkajian keperawatan yang berkelanjutan
- dokumentasikan penggunaan restrain
Protokol pelaksanaan penggunaan restrain adalah:
- pasien yang memenuhi kreteria fiksasi
- mengisi inform consent secara umum
- pengikatan fisik dapat dilakukan tanpa instruksi dokter, namun segera mungkin kurang dari satu jam perawat melaporkan ke dokter untuk legalitas.
- Lakukan pengkajian fisik apakah ada cidera
- pilih alat pengikat yang sesuai, aman dan nyaman
- pengikat dilakukan minimal 3-4 orang
- pengikat dilakukan pada sisi tempat tidur dengan posisi terlentang
D. Komplikasi Restrain
- Komplikasi fisik diantaranya luka tekan, retensi urin, inkontinensia, dan sulit BAB, bahkan kematian pun dilaporkan.
- komplikasi psikologisnya adalah penurunan harga diri, bingung, pelupa, depresi, takut, dan marah.
Alat Fikasi :
1. Ikatan untuk tangan dan kaki
Ikatan tangan dan kaki :
a. Terbuat dari bahan katun panjang 1,5 m
b. Digunakan untuk pasien gaduh gelisah / tidak kooperatif yang menyebabkan risiko tinggi jatuh.
E. Macam-macam restrain :
- Limb restraints (restrain pergelangan tangan atau kaki), elbow restraints (khusus untuk daerah siku). Yaitu alat pengaman yang terbuat dari kain dengan ukuran lebar 5 cm, panjang 20 cm dimana salah satu ujung terpasang tali panjang dan ujung lainnya terpasang tali melingkar 10 cm. Cara memasang: - Pasang tali pengaman pada pergelangan tangan dan atau - pergelangan kaki pasien - Pastikan ada jarak 2 jari antara tali dengan anggota tubuh - Ikatkan tali pengaman pada tempat tidur pasien dengan membuat simpul yang mudah dibuka.
- mummy restraints (pada bayi). ‘Bedong’ pada bayi)
- Crib nets (box bayi dengan penghalang) Tempat tidur bayi yang terbuat dari besi dimana pintu tempat tidur/penghalang setinggi tempat tidur tersebut
- jacket restraints (jaket). Jacket restraints (jaket)/Ontokusumo Alat pengaman yang terbuat dari kain berbentuk persegi panjang yang dimodifikasi seperti kutang di mana dibagian depan dada terpasang 2 tali panjang yang mengarah ke kiri dan kanan tubuh pasien. Sedang di bagian punggung pasien terpasang 4 tali pengikat. Cara pemakaian ontokusumo: - Pasien dipakaikan baju/ kaos; - Pasang ontokusumo pada tubuh pasien bagian atas; - Tali bagian punggung dengan arah menyilang dan ikat tali simpul yang mudah dibuka; - Tali bagian dada masing-masing ikatkan pada tempat tidur sisi; kiri dan kanan dengan membuat simpul yang mudah dibuka
- belt restraints (sabuk) Belt restraints (sabuk). Pengaman sabuk pada orang dewasa: Alat pengaman pasien yang terbuat dari kain (wisel) yang dipasangkan pada anggota tubuh bagian dada dan diikatkan pada ke dua sisi tempat tidur. Sabuk pengaman yang sudah terpasang pada kereta dorong/kursi roda. Cara pemakaian kereta dorong/kursi roda: Pasien ditidurkan/didudukkan dalam kereta dorong/kursi roda kemudian sabuk pengaman dipasang dan di kunci, alat pengaman ini dilakukan pada saat pasien makan atau transfer ke ruangan lain. Keamanan pada pasien saat memakai kursi roda: - Pastikan kursi roda dalam posisi terkunci. - Bantalan kaki mudah untuk disesuaikan dan diposisikan pada telapak kaki pasien
- mitt or hand restraints (restrain tangan)
BAB IV
DOKUMENTASI
Tindakan pemasangan restrain dilakukan pemantauan secara kontinue guna memperhatikan kondisi pasien agar tidak terjadi cedera. Setiap pelaksanaan restrain didokumentasikan dalam rekam medik pasien dan di buat pelaporan guna adanya tindak lanjut masalah yang terjadi. Dokumentasi pada pelayanan pasien dengan pemasangan restrain diperlukan oleh pelayanan secara tim untuk bekerja dan berkomunikasi secara efektif.