Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK Tim Promosi Kesehatan

Surat Keputusan Direktur Tentang Pembentukan TIM Promosi Kesehatan di Rumah Sakit

Berikut saya bagiakan dokumen akreditasi pokja MKE elemen penilian 6 tentang tim promosi kesehatan dibawa ini adalah contoh sk direktur tentang pembentukan tim promkes rumah sakit, silahkan disesuaikan dengan tempat sahabat otodidak bekerja.untuk link donwload dokumen dalam format word pada akhir artkel.

Berikut struktur SK Tim PKRS

URAIAN TUGAS DAN WEWENANGAN

1. Ketua

Tugas

  • Menyusun perencanaan kebutuhen operasional (saranadan prasarana)
  • Melakukan koordinasi sacara internal maupun ekstenal rumah sakit terkait dengan Promosi Kesehatan Rumah Sakit
  • Membuat program kerja PKRS
  • Membuat prosedur kerja serta tugas TIM PKRS
  • Melakukan evaluasi kegiatan pemberian informasi dan edukasi
  • Merencakan keglatan sosial mellputi penyuluhan, seminar, pendldlkan dan pelatihan untuk masyarakat baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
  • Menyusun konsep perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan
  • Mengatur jadwal penyuluhan rutin di rumah sakit
  • Mengatur jadwal penyuluhan rutin dan insidental
  • Mengatur jadwal kegiatan sosial
  • Memberikan arahan kepada Tim PKRS tentang pelaksanaan kegiatan
  • Memberikan bimbingan dan motivasi untuk pencapalan target kegiatan
  • Melakuken supervisi secara rutin
  • Membagi tugas di lingkup PKRS

Wewenang

  • Memberikan masukan tentang pelaksanaan PKRS kepada Management
  • Mengarahkan dan membimbing masing-masing koordinator beserta pelaksananya Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit dan instalasi terkait.
  • Menentukan skals prioritas pekerjaan
  • Merekomendasl, memaraf, dan menandatangani surat serta dokumen dlnas yang berkaitan dengan PKRS.

Hak

Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya sarta kemampuan rumah sakit.

Hasil Kerja:

  • Mengkoordlnaslkan pelayanan kepada maslng-masing unit/lnstalasi sesuai dengan tugasnya
  • Rencana operasional tahunan program PKRS
  • Hasil-hasil pelaksanaan program PKRS
  • Laporan tahunan petaksanaan program PKRS kepada Managemen

2. Sekretaris

Tugas

  • Bertanggungjawab terhadap Ketua TIM PKRS
  • Melakukan surat menyurat dan adminitrasi terkait
  • Melakukan tata laksanan dokumen, pengarsipan melakukan pengumpulan, pengelolaan dan analisa data.
  • Mengusulkan kebutuhan adminitrasi
  • Membuat laporan bulanan kegiatan PKRS
  • Bekerjasama dengan devisi devisi yang ada di TIM PKRS agar terbentuk kerjasama yang sinergis.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberiksan oleh atasan

Wewenang

  • Memberikan masukan tentang adminitrasi dan surat menyurat pelaksanaan PKRS kepada tim
  • Mengatur jadwal penyuluhan
  • Membuat pencatatan dan pelaporan
  • Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait
  • Menentukan skala prioritas pekerjaan

Hak

Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawab serta kemampuan rumah sakit.
Hasil Kerja

  • Rencana kerja dan kebutuhan sekretaris
  • Konsep surat dan naskah
  • Pelayanan adminitrasi
  • Arsip surat masuk dan keluar rumah sakit
  • Laporan program bulanan dan tahunan sekretariat

3. Koordinator Penyuluhan dan Materi

Tugas

  • Membantu ketua Tim dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan di dalam dan di luar rumah sakit.
  • Mengadakan kooridnasi dengan unit terkait
  • Menyusun laporan kegiatan pelayanan penyuluhan
  • Mengadakan evaluasi kegiatan pelayanan penyuluhan
  • Mengerjakan tugas lain yang diberikan oleh ketua tim

Wewenang

  • Memberikan masukan kepada ketua tim dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan di dalam dan diluar rumah sakit.
  • Mengadakan koordinasi dengan unit terkait.

Hak

Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawab serta kemampuan rumah sakit.
Hasil Kerja

  • Rencana kerja dan kebutuhan penyuluhan
  • Konsep edukasi kesehatan
  • Laporan program bulanan dan tahunan penyuluhan

4. Unit Diklat Hubungan Masyarakat dan pelayanan publik

Tugas

  • Menyusun rencana pendidikan dan pelatihan untuk menjada kelancaran dan mutu pelayanan tim PKRS
  • Bidang pendldikan dan pelatihan dapat mencangkup samua aspek penyuluhan seperti kemampuan interpersonal yang dipandang perlu untuk menjaga mutu pelayanan
  • Pendidikan dan pelatlhan dapat juga dilakukan terhadap kelompok-kelompok kesehatan/ kelompok masyakat di luar rumah sakit.
  • MengerJakan tugas lain yang diberikan oleh ketua Tim

Wewenang

  • Dalam melaksanakan tugasnya melakukan koordinasi dan kerja sama dengan unit diklat yang dipandang perlu
  • Mengkordinasikan penelitian, menyusun usulan penelitian untuk perbaikan mutu pelayanan.

Hak

Berhak atas sarana dan prasarana kerja, serta mendapat promosi jabatan yang sesuai tugas dan tanggung jawab serta kemampuan rumah sakit.

5. Unit Media Elektronik/ Dokumentasi Media Cetak dan Website

Tugas

  • Membuat perencanaan pengadaan alal pandang dengan sebagai alat bantu penyuluhan
  • Mempersiapkan peralatan dan sound system yang diperlukan untuk kegiatan pelayanan penyuluhan
  • Merekam dan mendokumentaslkan kegiatan penyuluhan baik yang disiarkan melalui TV, radio, maupun kegiatan lain yang dipandang perlu.
  • Merencanakan dan membuat kegiatan penyuluhan melalul media eleklronik yang merupakan produksi sandiri.

Wewenang

  • Menulis berikta peliputan
  • Upload berita dan foto di website
  • Menjawab pertanyaan di email dan website
  • Merencanakan pembuatan media penyuluhan dengan materi yang diperoleh dari lokakarya dalam bentuk leaflet, slide, booklet, dan poster.
  • Mengatur pendistribusian media cetak ke seluruh rumah sakit.