Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO Pembuatan Resep Narkotika

Standar Prosedur Pembuatan Resep Narkotika

Pengertian
  1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman/bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
  2. Resep narkotika adalah permintaan tertulis dari dokter yang telah mempunyai izin kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat golongan narkotika bagi pasien/keluarga pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pembuatan resep narkotika adalah proses yang dilakukan dokter dalam menuliskan terapi pengobatan golongan narkotika pada lembar resep.
Tujuan
  1. Memberikan resep golongan narkotika sesuai kebutuhan pasien.
  2. Mengoptimalkan, mengefektifkan dan mengefisiensikan pembuatan resep obat golongan narkotika Rumah Sakit.
Kebijakan
  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah sakit.
  2. Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 3 tahun 2015   tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Prosedur
1.Resep dibuat sesuai dengan Undang-Undang Permenkes RI, Tentang Peresepan, Pemesanan dan Pencatatan Perbekalan Farmasi di Rumah Sakit.

2.Dalam resep cantumkan hal berikut ini :
a.Nama dokter, No. SIP (Surat Izin Praktek), alamat praktik dan tanda tangan dokter.
b.Tanggal penulisan Resep, asal ruangan/poliklinik.
c.Ada / tidak adanya alergi obat pada pasien.
d.Nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan obat, dosis dan jumlah obat, aturan pakai obat.
e.Nama pasien, nomor rekam medis pasien, tanggal lahir/usia pasien dan berat badan pasien.
f. Resep obat Narkotika oral : Setelah dokter selesai menulis resep, dokter menjelaskan kepada pasien/keluarga pasien mengenai obat-obat yang diresepkan (fungsi obat, aturan pakai, kemungkinan efek samping obat) lalu resep diserahkan kepada pasien/keluarga pasien.
g. Resep obat narkotika injeksi : Setelah dokter selesai menulis resep, dokter menjelaskan kepada pasien/keluarga pasien mengenai obat-obat yang diresepkan (fungsi obat, aturan pakai, kemungkinan efek samping obat) lalu resep diserahkan kepada perawat untuk selanjutnya diserahkan ke Instalasi Farmasi. 

3.Perhatikan bahwa resep yang mengandung narkotika tidak boleh diulang (iter).

Unit Terkait
1. Instalasi Farmasi
2. Seluruh Unit Terkait
Download SPO Pembuatan Resep Narkotika dalam format ms word