Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO Pengadaan Sediaan Farmasi

SPO Pengadaan Sediaan Farmasi

Berikut contoh SPO Pengadaan Sediaan Farmasi di Rumah Sakit Umum Daerah, yang pengadaannya di atur oleh pemerintah.
Pengertian
Pengadaan adalah pembelian sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai kriteria sediaan farmasi yang boleh diadakan di instalasi farmasi, semua harus teregristrasi di KEMENKES RI/BPOM RI, pemasok harus mempunyai ijin pedagang besar farmasi (PBF) dan penyalur alat kesehatan.

Tujuan
Digunakan sebagai acuan untuk pengadaan sediaan farmasi, perbekalan kesehatan, alat kesehatan dan makanan kesehatan di instalasi farmasi RSU .

Kebijakan
Permenkes Republik Indonesia No. 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Pasal 3 ayat 2 tentang pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.

Prosedur
1. Perencanaan
- Merekap daftar obat yang telah direncanakan dan masuk dalam formularium yang berlaku oleh tim KFT
- Membuat daftar pemasok obat atau alat kesehatan
- Mengidentifikasi kebutuhan sediaan farmasi
- Menyiapkan proses pengadaan sediaan farmasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Membuat daftar obat dan alkes, jumlah yang direncanakan di buku perencanaan pembelian (defecta)
- Daftar perencanaan pembelian sediaan farmasi ditandatangani oleh Ka. Instalasi farmasi diketahui ka.bid Penunjang Medis dan disetujui oleh wadir pelayanan medis
- Kemudian diserahkan pada tim P2BJU

2. Pelaksanaan
- Tim P2BJU meminta kepada pemasok (PBF) untuk membuat surat penawaran harga (SPH) atas permintaan sediaan farmasi yang akan dibeli
- Dari SPH tersebut kemudian dibuatkan surat pesanan barang (SPB) atau surat perintah kerja (SPK), kemudian tim P2BJU memfax SPB/SPK ke pemasok/PBF.
- Pemasok/PBF menyiapkan dan mengirim barang
- Menerima obat/alkes yang datang oleh Tim pemeriksa barang
- Tim pemeriksa barang menyerahkan faktur untuk ditandatangani oleh bendahara barang dan stempel basah rumah sakit.
- Dari SPH tersebut kemudian dibuatkan surat pesanan barang (SPB) atau surat perintah kerja (SPK), kemudian tim P2BJU memfax SPB/SPK ke pemasok/PBF.
- Pemasok/PBF menyiapkan dan mengirim barang
- Menerima obat/alkes yang datang oleh Tim pemeriksa barang
- Tim pemeriksa barang menyerahkan faktur untuk ditandatangani oleh bendahara barang dan stempel basah rumah sakit.

3. Pengadaan kebutuhan mendesak (CITO)
- Membuat Surat Pesanan (SP) barang yang akan dipesan
- SP ditandatangani Ka. Instalasi farmasi dan disetujui Ka. Bid penunjang medik
- SP di faks ke distributor/PBF
- Pada saat pengiriman barang, distributor diminta melampirkan; kuitansi bermaterai, faktur barang, faktur pajak standard dan surat setoran pajak (SSP)
- Menerima Obat/alkes yang datang oleh Tim Pemeriksa barang
- Tim pemeriksa barang menyerahkan faktur untuk ditandatangani oleh bendahara barang dan stempel basah rumah sakit.

- Distributor dapat langsung menerima pembayaran dari bagian keuangan.

Unit Terkait
  1. Instalasi Farmasi
  2. Seluruh Unit yang terkait