Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO Pengelolaan Obat Narkotika

SPO Pengelolaan Obat Narkotika

Berikut saya bagikan contoh dokumen akreditasi pokja pkpo yaitu spo farmasi tentang pengelolaan obat narkotika.

Pengertian
Obat Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman, sintetis, maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan  penurunan /perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan

Tujuan
1. Penggunaan obat narkotik untuk pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi penyakit
2. Tidak terjadi penyalahgunaan.

Kebijakan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Prosedur
1. Pemesanan obat narkotik
Petugas farmasi melakukan pemesanan melalui PBF PT. Kimia Farma dengan surat pesanan khusus narkotika model N.9 rangkap 4
Surat pesanan narkotik ditandatangani oleh Ka. Unit farmasi dengan mencantumkan SIK dan stempel Rumah sakit.
Untuk satu surat pesanan hanya ada satu item obat narkotik.
Surat pesanan narkotik berwarna putih, kuning dan biru. PBF PT. Kimia Farma akan mengirim barang tersebut berdasarkan Surat Pesanan tersebut beserta faktur ke Unit farmasi.
2. Penyimpanan obat narkotik
Obat narkotik ditempatkan pada tempat/lemari khusus tidak terlihat dari luar ruangan 
Lemari penyimpanan terbuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat (brankas)
Lemari penyimpanan memiliki 2 pintu dan kunci berlainan, pintu pertama untuk menyimpan morphin dan garam garamnya serta untuk sediaan bulanan, pintu kedua untuk penyimpanan narkotika lainnya dan penggunaan sehari hari.
Lemari narkotik berukuran 40x80x100vm, dan lemari tertanam pada tembok atau lantai dengan menggunakan paku
Lemari narkotik dipegang oleh petugas yang telah diberi kuasa oleh Ka. Unit Farmasi
3. Penyerahan obat narkotik
Resep narkotik dipergunakan untuk pengobatan penyakit berdasarkan resep dokter asli dengan mencantumkan nama dokter, surat ijin praktek, alamat dokter.
Nama pasien jelas, umur pasien, alamat pasien dan nomor telepon penerima obat narkotik.
Depo farmasi dilarang menyerahkan obat narkotik atas dasar resep yang sama atau salinan resep
Unit Terkait
1. Instalasi Farmasi
2. Seluruh Unit Terkait
Donwload Pengelolaan Obat Narkotika Format Ms Word