Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO Pengemudi Ambulan

Pengertian

Pengemudi ambulan adalah petugas yang bertanggung jawab dalam pengoperasian ambulans dan penujang pelayanan kegawadaruratan.

Tujuan

Mengakomodir kebutuhan transportasi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan terhadap pasien

Kebijakan

Sesuai Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Nomor Tahun Tentang  Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan

Prosedur

  1. Pengemudi Ambulance wajib memiliki surat ijin mengemudi
  2. Pengemudi ambulan wajib hadir minimal 15 menit sebelum jam kerja pelayanan 
  3. Pengemudi melakukan operan shift tepat waktu.
  4. Pengemudi ambulan harus mengecek limit kartu e Toll pada hari itu bila kurang lakukan pengisian ulang.
  5. Pengemudi ambulan wajib mengontrol keadaan ambulan secara rutin seperti oli, air accu, radiator dan O2 (oksigen ), serta mengadakan perawatan mesin dan kelengkapan lainnya ( ceklist pengecekan perawatan terlampir)
  6. Pengemudi ambulan wajib mencuci dan membersihkan mobil ambulan apabila dipandang perlu
  7. Pengemudi ambulan wajib lapor kepada koordinator umum rumah tangga dan dokter jaga apabila melaksanakan proses rujukan
  8. Keluarga pasien yang hendak memakai ambulan kedalam / keluar kota harus melunasi administrasi baik tarif ambulan maupun ruangan.
  9. Setiap Pengemudi ambulan wajib bersikap ramah kepada setiap pasien atau kepada setiap pengguna jasa ambulan yang sudah tersedia.

Unit Terkait
  1. Unit Rawat Jalan
  2. Instalasi Gawat Darurat
  3. Unit Rawat Inap Umum
  4. Unit Critical Care
  5. Unit Rawat Inap Kebidanan

Download SPO Pengemudi Ambulan di Rumah Sakit Format Ms Word