Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO Penyimpanan Obat di Farmasi

SPO Penyimpanan Obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit

Pengertian
Penyimpanan adalah tempat atau ruangan tertentu yang disediakan untuk menyimpan sediaan farmasi yang sesuai dengan sifat-sifat kimia dan fisika dari sediaan tersebut.

Tujuan
Digunakan sebagai acuan untuk mendapat hasil yang terbaik untuk perencanaan pengelolaan instalasi farmasi RSU sehingga pemenuhan obat maupun alat kesehatan dapat terpenuhi dan sesuai dengan kebutuhan RSU .

Kebijakan
Permenkes Republik Indonesia No. 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Pasal 3 ayat 2 tentang pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.

Prosedur
  1. Melakukan perekapan pemakaian obat / alkes rata-rata perbulan dari setiap jenis item obat / alkes.
  2. Setelah mendapatkan rata-rata pemakaian satu bulan kemudian ditentukan stok pengaman (10%-20%)
  3. Kemudian ditambahkan waktu tunggu (lead time) 30%.
  4. Untuk menghitung kebutuhan setiap bulan, maka dijumlahkan (rata-rata pemakaian satu bulan + stok pengaman 20% + waktu tunggu 30%).
  5. Setelah mendapat hasil dari penjumlahan, kemudian dibuatkan daftar usulan perencanaan berupa surat permohonan pengadaan barang pakai habis ditandatangani ka. Instalasi farmasi yang diketahui ka. Bid Penunjang Medis dan disetuji Wadir Pelayanan Medis.
  6. Setelah semua perencaan ini mendapat persetujuan selanjutnya diserahkan ke P2BJU untuk proses pengadaan / pembelian. 
Unit Terkait