Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Transfer dan Serah Terima Pasien

Berikut saya lampirkan isi dari Kebijakan Direktur Rumah Sakit mengenai Transfer dan Serah Terima Pasien Antar Ruangan. Untuk formatnya silahkan sesuaikan dengan kop dokumen masing masing rumah sakit, tempat sahabat otodidak bekerja.
SK Direktur Tentang Transfer Dan Serah Terima Pasien Antar Ruangan by otodidakblend on Scribd

KEBIJAKAN TRANSFER DAN SERAH TERIMA PASIEN ANTAR RUANGAN DI RUMAH SAKIT

  1. Pasien yang akan ditransfer antar ruangan di rumah sakit maka unit yang akan melakukan transfer.
  2. Prosedur transfer pasien hanya boleh dilakukan apabila pasien dalam keadaan  yang cukup baik/stabil/transpotable untuk dipidahkan ke ruangan lain.
  3. Pasien yang ditransfer di dalam rumah sakit harus mempertimbangkan keselamatan pasien, kelayakan transport, dan memenuhi pencegahan dan pengendalian infeksi dan sesuai dengan kebutuhan pasien.
  4. Setiap pasien yang akan ditranfer harus sudah dipastikan bahwa sudah tersedia tempat perawatan dan tenaga unit yang dituju sudah siap menerima dan tercatat pada rekam medis pasien.
  5. Pasien dari IGD dengan triage kuning dan merah tidak diperkenankan untuk dilakukan transfer ke poliklinik demi keselamatan pasien.
  6. Pasien dari IGD dengan triage hijau jam 07.00 sampai dengan jam 11.00 hari senin sampai sabtu diarahkan oleh tim triage untuk periksa ke poliklinik, dan apabila pasien tetap ingin dilayani di igd dengan berbagai pertimbangan maka pasien diarahkan untuk melakukan registrasi ke loket igd dan akan dipanggil sesuai nomor antrian
  7. Keputusan dan otorisasi untuk mentransfer pasien dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan  (DPJP) atau dokter IGD dengan persetujuan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
  8. Keputusan untuk mentransfer pasien agar mempertimbangkan mental, kondisi fisik (stabil tidaknya keadaan pasien), kesiapan ruangan penerima pasien dan kesiapan tenaga medis ditempat psien akan ditransfer.
  9. DPJP atau dokter IGD  wajib memberikan penjelasan sebelumnya kepada pasien dan/ atau keluarga mengenai alasan pemindahan pasien.
  10. Sebelum dan selama  pasien ditransfer harus dilakukan pemeriksaan (observasi) yang meliputi  keadaan umum dan tanda vital pasien, dan dicatat pada rekam medis pasien. Interval observasi ditentukan oleh dokter/DPJP sesuai kondisi pasien.
  11. Pendamping pasien dengan perhatian khusus misal status infeksi dan isolasi perlu diberitahukan sebelumnya mengenai hal ini sebelum proses pemindahan pasien dilakukan.
  12. Pasien yang membutuhkan pendampingan selama transfer maka fasilitas dan tenaga dokter dan perawat disesuaikan dengan kebutuhan pasien.
  13. Pendampingan pasien adalah sebagai berikut : a) Pasien yang asimtomatik yang tidak ada keluhan (misal pasien rencana operasi elektif, pasien Medical Check Up, pasien poliklinik, dll ) dapat didampingi perawat minimal level 1.2. b) Pasien yang ada keluhan tetapi diluar gangguan kardioneurologis dapat didampingi perawat minimal level 1.2 dengan peralatan sesuai kebutuhan pasien seperti oksigen, monitor bila diperlukan. c) Pasien dengan gangguan kardiak dan gangguan neurologis berat yang memerlukan pemantauan tanda vital secara berkesinambungan maka pendampingan dilakukan oleh perawat minimal level 1.3 dan dokter jaga/ DPJP dengan membaawa peralatan berupa oksigen, peralatan resusitasi lengkap, difibrilator portable, ventilator portable bila diperlukan.
  14. Selama proses transportasi dilakukan observasi dan mengantisipasi resiko dan dicatat di dalam rekam medis.
  15. Bila pasien telah sampai ditempat tujuan maka dilakukan serah terima pasien dengan lengkap dan terstruktur yang merupakan suatu komunikasi verbal Satau tertulis berisi informasi penting dalam kesinambungan perawatan pasien.
  16. Pada saat serah terima maka formulir yang terkait harus diisi, ditandatangan dan  menyerahkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan serta status rekam medis pasien.
  17. Pada keadaan darurat/emergensi, dimana pasien perlu pemantauan ketat dan perlu dirawat di unit intensif segera, maka pemeriksaan rontgen thorax dapat dilakukan bila pasien telah distabilisasi terlebih dahulu dan jalan nafas pasien terjaga (pasien terintubasi) dilakukan di unit radiologi.
  18. Pengaturan tentang transfer dan serah terima  ini akan diatur dalam Panduan dan Standar Prosedur Operasional (SPO) tersendiri.
Berikut adalah contoh isi kebijakan direktur rumah sakit tentang transfer dan serah terima pasien antar ruangan, silahkan diseseuaikan dengan tempat kerja masing masing.semoga bermanfaat.
Download SK Direktur Tentang Transfer dan Serah Terima Pasien Format Ms Word