Menangani Anafilaktik Syok
SPO Melakukan Tindakan Pada Anafilaktif Syok
Pengertian
Tindakan untuk mengatasi syok akibat efek samping dari pemberian obat yang mengancam kehidupan.
Tujuan
Mencegah pasien dari ancaman kematian
Kebijakan
- Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Penyelenggaraan Praktek Perawat.
- Keputusan Menteri Kesehtan RI No 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat.
Prosedur
Persiapan Pasien / keluarga :
- Pasien / keluarga diberitahu akan di lakukan tindakan
- Jelaskan maksud dan tujuan tindakan
Persiapan Alat :
- Oksigen
- Emergency trolly
- Standar infus
- Set resusitasi jantung paru
Cara Kerja :
- Menjelaskan tindakan yang akan dilakukan kepada pasien
- Mencuci tangan menggunakan tehnik 6 langkah
- Menghentikan prosedur yang diperkirakan menjadi penyebab syok
- Mengatur posisi pasien tidur terlentang datar
- Melepaskan pakaian/ ikat pinggang pasien
- Memberikan oksigen
- Melakukan RJP bila diperlukan
- Mengukur tanda-tanda vital
- Melapor kepada dokter penanggung jawab pasien (DPJP)
- Melakukan pemasangan infus (bila perlu)
- Memberikan obat-obatan sesuai instruksi dokter
- Memantau hemodinamik pasien.
- Melakukan observasi pasien minimal 2 jam sesudah keadaan syok teratasi.
- Merapihkan dan menyimpan alat-alat ketempat semula
- Mencuci tangan menggunakan tehnik 6 langkah
- Mendokumentasikan hasil tindakan.
Sikap Perawat :
- Teliti/ Cermat
- Hati-hati
- Peka terhadap respon nyeri pasien.
Unit Terkait
- Rawat Inap
- Instalasi Gawat Darurat
- Ruang Bersalin
- HCU