Pedoman Pelayanan Unit Laboratorium
Pedoman Pelayanan Unit Laboratorium
Berikut contoh dokumen snars pokja Asesmen Pasien tentang dokumen unit laboratorium tentang Pedoman Pelayanan Unit Laboratorium dalam melayani pasien di rumah sakit. jika dirasa sesuai silahkan download format ms wordnya pada link yang tersedia.
Download Dokumen Pedoman Pelayanan Unit Laboratorium Format Ms WordBAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelayanan laboratorium merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk menunjang upaya peningkatan kesehatan, pencegahan dan pengobatan penyakit, serta pemulihan kesehatan.
Pelayanan laboratorium kesehatan di Indonesia pada saat ini diselenggarakan oleh berbagai jenis laboratorium pada berbagai jenjang pelayanan, mencakup antara lain laboratorium puskesmas, laboratorium kesehatan Dati II, laboratorium rumah sakit pemerintah dan swasta, balai laboratorium kesehatan dan laboratorium kesehatan swasta.
Sebagai komponen penting dalam pelayanan kesehatan, hasil pemeriksaan laboratorium digunakan untuk penetapan diagnosis, pemberian pengobatan dan pemantauan hasil pengobatan, serta penentuan prognosisoleh karena itu hasil pemeriksaan laboratorium harus terjamin mutunya.
Untuk meningkatkan mutu hasil pemeriksaan laboratorium, mutlak perlu dilaksanakan kegiatan pemantapan mutu(quality assurance) yang mencakup berbagai komponen kegiatan, salah satu komponen kegiatan adalah praktek laboratorium kesehatan yang benar (Good Laboratorium Practice/GLP).
Buku Pedoman Pelayanan Laboratorium ini dimaksudkan sebagai panduan bagi petugas yang bekerja di dalam kaitan pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada pasien dan pedoman bagi petugas yang bekerja dibagian Laboratorium .
.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum :
Untuk memberikan informasi dan acuan bagi semua petugas yang terkait dalam pelaksanaan pelayanan laboratorium dengan baik dan benar
2. Tujuan Khusus :
a. Sebagai pedoman bagi petugas yang terkait tentang pelayanan laboratorium kesehatan di
b. Sebagai pedoman bagi petugas yang bekerja di instalasi Laboratorium
c. Untuk memberikan informasi pelayanan kesehatan apa saja yang dilayani di laboratorium
C. Ruang Lingkup Pelayanan
Ruang Lingkup Pelayanan instalasi laboratorium meliputi :
- Pasien Rawat Inap adalah Pasien rawat inap yaitu pasien yang dirawat di ruang perawatan yang memerlukan pemeriksaan laboratorium.
- Pasien Rawat Jalan adalah Pasien rawat jalan yaitu pasien dari instalasi Gawat Darurat, dan pasien rawat jalan dari setiap poliklinik
- Pasien luar adalah Pasien luar yaitu pasien yang berasal dari luar yang memerlukan pemeriksaan laboratorium
- Pasien medical check-up adalah Pasien medical check-up yaitu pasien yang datang sendiri kerumah sakit yang akan melakukan medical check-up, dan pasien berasal dari pasien umum.
D. Batasan Operasional
Penetapan dan pengujian terhadap sampel yang dilaksanakan di laboratorium meliputi pemeriksaan Patologi Klinik yang terdiri dari :
- Pemeriksaan Hematologi adalah pemeriksaan yang mencakup beberapa pemeriksaan antara lain : Hematologi rutin, Hematologi Lengkap, Gambaran Darah Tepi, IT Ratio, Golongan Darah.
- Pemeriksaan Kimia adalah pemeriksaan yang mencakup beberapa pemeriksaan antara lain Glukosa darah, Faal Hati (SGOT, SGPT), Faal Ginjal, Lipid, Elektrolit, Analisa Gas Darah
- Pemeriksaan Urine adalah pemeriksaan yang mencakup beberapa pemeriksaan yang membutuhkan bahan urin antara lain ; Urin rutin, urin lengkap, tes kehamilan dan Drug.
- Pemeriksaan Faeces adalah pemeriksaan yang mencakup beberapa pemeriksaan yang membutuhkan bahan faeces antara lain ; Faeces rutin dan Faeces lengkap
- Pemerikaan Mikrobiologi adalah pemeriksaan yang mencakup beberapa pemeriksaan antara lain : Sediaan langsung KOH, Sediaan BTA 3 x
- Pemeriksaan Serologi/Immunologi adalah pemeriksaan yang mencakup beberapa pemeriksaan yang memerlukan serum sebagai bahan pemeriksaannya yang meliputi ; Widal, Salmonella IgG IgM, Anti DHF, HBsAg, Anti HBs, Anti HIV.
- Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kesehatan;
- Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
- Permenkes RI nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang laboratorium klinik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2013 tentang cara penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang baik;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 37/MENKES/SK/III/2017 tentang Standar Profesi Ahli Tenaga Laboratorium Kesehatan;
- Pedoman Praktik Laboratorium Kesehatan Yang Benar, Depkes, 2008;
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Pada dasarnya kegiatan laboratorium kesehatan harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman yang memadai serta memperoleh /memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan di bidang yang menjadi tugas atau tanggung jawab.
Setiap laboratorium harus menetapkan seorang atau sekelompok orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pemantapan mutu dan keamanan kerja.
Kualifikasi minimal tenaga laboratorium yang bekerja di berbagai jenjang pelayanan meliputi :
a. Kepala atau penanggung jawab laboratorium
b. Koordinator pelayanan teknis
c. Petugas pelaksana
d. Petugas adminitrasi dan
e. Petugas pekarya.
Kepala laboratorium dipimpin oleh dokter Spesialis Patologi Klinik dan untuk tenaga laboratorium kualifikasi minimal adalah D III analis kesehatan. Jumlah sumber daya manusia disesuaikan dengan kebutuhan dan standar yang berlaku di rumah sakit tersebut dan disesuaikan juga dengan kelengkapan struktur organisasi berdasarkan tipe rumah sakitnya.
Laboratorium kepala laboratorium dipimpin oleh 1 orang dokter Spesialis Patologi Klinik dan untuk tenaga laboratorium terdiri dari 8 orang D III Ahli Tenaga Laboratorium Medik. Satu orang petugas Laboratorium bertindak sebagai Koordinator pelayanan teknis yang ditunjuk manajemen dengan adanya surat keputusan direktur (SK) dan tujuh orang pelaksana laboratorium.
B. Distribusi Ketenagaan
Pelayan laboratorium di merupakan pelayanan 24 jam, sehingga pengaturan jaga oleh petugas pelaksana terdiri dari 3 shift jaga setiap harinya. Setiap shift nya memiliki tugas serta tanggung jawab yang kemungkinan berbeda, serta jumlah ketenagaan yang berbeda pula. Hal itu terjadi berdasarkan beban kerja harian per shift nya. Pembagian tugas analis di laboratorium berdasarkan pengelompokan bagian-bagian kerja dibidang :
1. Shift 1 ( Pagi), kegiatan yang dilakukan oleh petugas shift pagi adalah :
- Melanjutkan operan pemeriksaan dari shift malam
- Paraf dan koreksi hasil pemeriksaan pasien rawat inap yang berasal dari sampling terencana oleh petugas shift malam
- Melakukan quality control harian alat/instrument laboratorium
- Mengecek kembali hasil quality control semua alat yang dilakukan oleh petugas shift malam
- Mengikuti Morning Report (Penanggung jawab laboratorium)
- Melakukan penginputan serta mengecek kesesuaian permintaan pemeriksaan dengan kuitansi harga pemeriksaan yang diminta (termasuk pemeriksaan yang dirujuk)
- Melakukan sampling rawat jalan yang memerlukan tindakan sampling laboratorium
- Pengiriman sampel rujukan pada laboratorium rujukan yang sudah bekerjasama dengan laboratorium rumah sakit umuum kecamatan
- Membuat laporan harian jumlah pasien, jenis pemeriksaan serta jumlah pemeriksaan yang dirujuk
- Menulis operan tentang pemeriksaan yang belum selesai atau pemeriksaan yang tertunda dan masalah yang terjadi selama shift 1 ke shift berikutnya.
- Melanjutkan operan pemeriksaan dari shift pagi
- Melakukan penginputan serta mengecek kesesuaian permintaan pemeriksaan dengan kuitansi harga pemeriksaan yang diminta (termasuk pemeriksaan yang dirujuk)
- Melakukan sampling rawat jalan serta rawat inap yang memerlukan tindakan sampling laboratorium seperti sampling pada saat persiapan operasi
- Sampling terencana pasien rawat inap pada jam- jam yang telah disepakati (jam 14. 00 dan jam18. 00)
- Menanyakan hasil pemeriksaan rujukan ke laboratorium rujukan yang di rujuk pada saat shift pagi
- Membuat laporan harian jumlah pasien, jenis pemeriksaan serta jumlah pemeriksaan yang dirujuk
- Menulis operan tentang pemeriksaan yang belum selesai atau pemeriksaan yang tertunda dan masalah yang terjadi selama shift 2 ke shift berikutnya.
3. Shift 3 ( Malam), kegiatan yang dilakukan oleh petugas shift malam adalah :
- Melanjutkan operan pemeriksaan dari shift siang
- Melakukan penginputan serta mengecek kesesuaian permintaan pemeriksaan dengan kuitansi harga pemeriksaan yang diminta (termasuk pemeriksaan yang dirujuk)
- Melakukan sampling rawat jalan yang memerlukan tindakan sampling laboratorium seperti sampling pada saat persiapan operasi
- Melakukan quality control harian alat/instrument laboratorium
- Sampling terencana pasien rawat inap pada pagi hari jam 06.00 – 07.30 wib
- Membuat laporan harian jumlah pasien, jenis pemeriksaan serta jumlah pemeriksaan yang dirujuk
- Menulis operan tentang pemeriksaan yang belum selesai atau pemeriksaan yang tertunda dan masalah yang terjadi selama shift 3 ke shift berikutnya.
C. Pengaturan Jaga
Adapun pengaturan jam kerja di laboratorium dibagi dalam 3 shift :
1. Shift pagi ( jam kerja 07.30 WIB – 14.00 WIB)
Pada shift pagi yang bertugas adalah :
a. Kepala laboratorium : Dokter Spesialis Patologi Klinik (Part time-seminggu 2x)
b. Koordinator : 1 orang (Jam 07.30 – 16.00)
c. Petugas pelaksana : 1-2 orang
2. Shift sore ( jam kerja 14.00 WIB – 08.30 WIB )
Pada shift sore yang bertugas adalah analis 2 orang
3. Shift malam ( jam kerja 08.30 WIB – 07.30 WIB )
Pada shift malam yang bertugas adalah analis 1/2 orang.
BAB III
STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruangan
Denah ruangan Laboratorium terdiri dari :
a. Ruang pengambilan spesimen,
b. Ruangan pemeriksaan dan pengolahan hasil
c. Ruang administrasi dan
d. Ruang penyimpanan logistik.
e. Untuk ruang mikrobiologi sudah disiapkan ruangan khusus yang terpisah dari ruangan lainnya
B. Standar Fasilitas
1. Standar Ruangan
a. Fasilitas Utama
Luas ruangan setiap kegiatan harus cukup menampung peralatan yang dipergunakan, aktifitas dan jumlah petugas yang berhubungan dengan spesimen/pasien untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium. Semua ruangan harus mempunyai tata ruang yang baik sesuai alur pelayanan dan memperoleh sinar matahari/cahaya dalam jumlah yang cukup. Secara umum, tersedia ruang terpisah untuk :
1. Ruang penerimaan terdiri dari ruangan tunggu pasien dan ruang pengambilan spesimen. Masing-masing sekurang-kurangnya mempunyai luas 6 m².
2. Ruang pemeriksaan/teknis : luas ruangan tergantung jumlah dan jenis pemeriksaan yang dilakukan (beban kerja), jumlah dan ukuran peralatan, jumlah karyawan, faktor keselamatan dan keamanan kerja serta kelancaran lalu lintas spesimen, pasien, pengunjung dan karyawan, sekurang-kurangnya mempunyai luas 15 m²
3. Untuk bank darah, pemeriksaan mikrobiologi dan molekuler sebaiknya masing-masing memiliki ruangan terpisah.
4. Ruang administrasi/pengolahan hasil: sekurang-kurangnya mempunyai luas 6 m².
Adapun persyaratan umum konstruksi ruang laboratorium sebagai berikut :
a. Dinding terbuat dari tembok permanen warna terang, menggunakan cat yang tidak luntur. Permukaan dinding harus rata agar mudah dibersihkan, tidak tembus cairan serta tahan terhadap desinfektan.
b. Langit-langit tingginya antara 2,70-3,30 m dari lantai, terbuat dari bahan yang kuat, warna terang dan mudah dibersihkan.
c. Pintu harus kuat rapat dapat mencegah masuknya serangga dan binatang lainnya, lebar minimal 1,20 m dan tinggi minimal 2,10m.
d. Jendela tinggi miinimal 1,00 m dari lantai.
e. Semua stop kontak dan saklar dipasang minimal 1,40 m dari lantai.
f. Lantai terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan, berwarna terang dan tahan terhadap perusakan oleh bahan kimia, kedap air, permukaan rata dan tidak licin. Bagian yang selalu kontak dengan air harus mempunyai kemiringan yang cukup kearah saluran pembuangan air limbah. Antara lantai dengan dinding harus berbentuk lengkung agar mudah dibersihkan.
g. Meja terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata dan mudah dibersihkan dengan tinggi 0,80-1,00 m. Meja untuk instrumen elektronik harus tahan getaran.
b. Fasilitas Penujang
Fasilitas penunjang secara umum meliputi :
1. Tersedia WC pasien dan petugas yang terpisah, jumlah sesuai dengan kebutuhan
2. Penampungan/pengolahan limbah laboratorium
3. Keselamatan dan keamanan kerja
4. Ventilasi: 1/3 x luas lantai atau AC 1 PK/20m² yang disertai dengan sistem pertukaran udara yang cukup.
5. Penerangan harus cukup (1000 lux diruang kerja, 1000-1500 lux untuk pekerjaan yang memerlukan ketelitian dan sinar harus berasal dari kanan belakang petugas).
6. Air bersih, mengalir, jernih, dapat menggunakan air PDAM atau air bersih yang memenuhi syarat. Sekurang-kurangnya 20 liter/karyawan/hari.
7. Listrik harus mempunyai aliran tersendiri dengan tegangan stabil, kapasitas harus cukup. Kualiatas arus, tegangan dan frekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keamanan dan pengamanan jaringan instalasi listrik terjamin, harus tersedia grounding/arde. Harus tersedia cadangan listrik (Genset, UPS) untuk mengantisipasi listrik mati.
8. Tersedia ruang makan yang terpisah dari ruang pemeriksaan laboratorium.
2. Standar Peralatan
Alat/instrument laboratorium telah melakukan sertifikasi/ pemantapan mutu secara berkala baik internal maupun eksternal. Hal itu berguna untuk menjamin fasilitas yang baik serta hasil pemeriksaan yang akurat.
Berikut adalah rangkuman ringkas tentang sarana dan prasarana laboratorium :
Ruangan Fungsi Sarana dan prasarana
1. Ruang sampling Untuk mengambil sampel dari pasien
1. Logistik perbekalan laboratorium
• Pot urine dan faeses
• Spuit
• Lancet
• Alkohol swab 70%
• Plester
• Tabung darah
• APD
• dll
2. Logistik umum
• Tempat sampah medis dan non medis
• Meja peralatan
• Kursi flebotomi
• Meja sampel
2. Ruang pengolahan sampel Untuk melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan pasien
1. Logistik perbekalan laboratorium
• Alat Hematologi
• Alat kimia
• Alat elektrolit
• Alat AGD
• Alat Urin scan
• Centrifuge
• Mikroskop
• Biosafety Cabinet
• rotator
2. Logistik umum
• Buku pencatatan hasil
• Buku pencatatan hasil lain-lain atau rujukan
• dll
3. Ruang penyimpanan logistik kesehatan dan non kesehatan Untuk sarana penyeimbang agar bahan tetap tersedia
1. Lemari penyimpanan reagen dan bahan lab dilengkapi dengan indicator kelembaban udara, untuk:
• Tabung darah
• Reagen rapid dan bahan lain yag penyimpanannya pada suhu antara 15-250C
2. Kulkas reagen suhu 2-8 0C
3. Lemari Logistik umum
• Buku (1 buah)
• Tissue
• Kartu dan plastik golongan darah
• Amplop
• ATK lainnya
4. Ruang administrasi Untuk ruang kerja kepala ruangan
• Meja
• Kursi
• Computer PC
• Printer
• Telepon
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN
1. ALUR LAYANAN PASIEN
memiliki tata laksana / alur pelayanan yang berbeda- beda antara pasien Rawat Jalan, Rawat Inap dan layanan gawat darurat Tata laksana/ alur pelayana laboratorium dibuat agar terciptanya keteraturan prosedur pelayanan dan untuk memudahkan petugas dan pasien yang akan melakukan pemeriksaan.Berikut tata laksana/alur pelayanan di laboratorium :
A. Pasien Rawat Jalan
a. Pasien datang ke laboratorium membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter poliklinik
b. Petugas laboratorium melakukan pengecekan terhadap permintaan pemeriksaan
c. Petugas menginstruksikan pasien agar membayar dikasir sesuai dengan permintaan pemeriksaan laboratorium oleh dokter poliklinik
d. Setelah pasien memberikan kuitansi tanda lunas kepetugas laboratorium, petugas memanggil pasien untuk melakukan pengambilan specimen pemeriksaan
e. Selesai pengambilan specimen petugas menginformasikan kepada pasien kapan hasil pemeriksaan laboratorium akan selesai
f. Apabila hasil selesai petugas menyerahkan hasil kepada pasien dengan menunjukkan bon pengambilan hasil laboratorium. Dan petugas menyarankan agar pasien kembali kedokter poliklinik.
B. Pasien Rujukan Luar
a. Pasien melakukan pendaftaran seperti pasien biasa diruang pendaftaran
b. Pasien yang sudah membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium rujukan dari luar rumah sakit langsung registrasi kebagian kasir untuk melakukan pembayaran
c. Setelah pasien memberikan kuitansi tanda lunas kepetugas laboratorium, petugas memanggil pasien untuk melakukan pengambilan specimen pemeriksaan
d. Selesai pengambilan specimen petugas menginformasikan kepada pasien kapan hasil pemeriksaan laboratorium akan selesai
e. Apabila hasil selesai petugas menyerahkan hasil kepada pasien dengan menunjukkan bon pengambilan hasil laboratorium. Dan petugas menyarankan agar pasien kembali kedokter tempat pasien berobat semula.
C. Pasien Rawat Inap
a. Dokter mengisi formulir permintaan pemeriksaan laboratorium terhadap pasien yang sedang di rawat inap dan mengisi keterangan klinis pasien
b. Perawat ruangan mengantarkan formulir pemeriksaan laboratorium beserta specimen pasien sesuai dengan permintaan dokter
c. Petugas laboratorium menerima formulir pemeriksaan dan sampel serta melakukan pengecekan kelengkapan identitas pasien dan juga jenis permintaan dengan jenis sampel harus sama
d. Petugas laboratorium melakukan registrasi, selanjutnya melakukan pemeriksaan
e. Apabila hasil pemeriksaan sudah selesai petugas laboratorium menelepon ruang rawat inap bahwa hasil sudah selesai dan sudah bisa diambil
2. TATA LAKSANA PERALATAN LABORATORIUM
A. Dasar Pemilihan
Dasar pemilihan peralatan laboratorium di ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam memilih alat, yaitu :
1. Kebutuhan
Alat yang dipilih harus mempunyai spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan setempat yang meliputi jenis pemeriksaan, jenis spesimen dan volume spesimen dan jumlah pemeriksaan.
2. Fasilitas yang tersedia
Alat yang dipilih harus mempunyai spesifikasi yang sesuai dengan fasilitas tersedia seperti luasnya ruangan, fasilitas listrik dan air yang ada, serta tingkat kelembaban dan suhu ruangan.
3. Tenaga yang ada
Perlu dipertimbangkan tersedianya tenaga dengan kualifikasi tertentu yang dapat mengoperasikan alat yang akan dibeli.
4. Reagen yang dibutuhkan
Perlu dipertimbangkan tersedianya reagen di pasaran dan kontinuitas distribusi dari pemasok.Selain itu sistem reagen perlu dipertimbangkan pula, apakah sistem reagen tertutup atau terbuka. Pada umumnya sistem tertutup lebih mahal dibandingkan dengan sistem terbuka.
5. Sistem alat
Perlu mempertimbangkan antara lain :
a. Alat tersebut mudah dioperasikan
b. Alat memerlukan perawatan khusus
c. Alat memerlukan kalibrasi setiap kali akan dipakai atau hanya tiap minggu atau hanya tiap bulan.
6. Pemasok/Vendor
Lihat butir B di bawah.
7. Nilai Ekonomis
Dalam memilih alat perlu dipertimbangkan analisis cost-benefit, yaitu seberapa besar keuntungan yang diperoleh dari investasi yang dilakukan, termasuk di dalamnya biaya operasinal alat.
8. Terdaftar di Departemen Kesehatan
Peralatan yang akan dibeli harus sudah terdaftar di Departemen Kesehatan dan mendapat izin edar.
B. Pemilihan Pemasok/Vendor
Dalam pemilihan pemasok/vendor di , harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Pemasok harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Mempunyai reputasi yang baik.
- Mempunyai fasilitas uji fungsi yang baik.
- Menyediakan petunjuk operasional alat dan trouble shooting.
- Menyediakan fasilitas pelatihan dalam mengoperasikan alat, pemeliharaan dan perbaikan sederhana.
- Memberikan pelayanan purna jual terjamin, antara lain mempunyai teknisi yang handal, suku cadang mudah diperoleh.
- Mendaftar peralatan ke Departemen Kesehatan.
C. Evaluasi Peralatan Baru
Evaluasi alat baru (dilakukan sebelum atau sesudah pembelian) atau yang disebut juga sebagai uji fungsi. Tujuannya untuk mengenal kondisi alat yang mencakup : kesesuaian spesifikasi alat dengan brosur, kesesuaian alat dan lingkungan dan hal-hal khusus yang diperlukan bagi penggunaan secara rutin. dari evaluasi ini dapat diketahui antara lain reprodusibilitas, kelemahan alat, harga per tes, dan sebagainya. menerapkan uji fungsi alat baru setelah pembelian dan setiap tahunnya dilakukan evaluasi terhadap alat tersebut.
D. Penggunaan dan Pemeliharaan Alat
Setiap peralatan harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (instruction manual) yang disediakan oleh pabrik yang memproduksi alat tersebut. Petunjuk penggunaan tersebut pada umumnya memuat cara operasional dan hal-hal lain yang harus diperhatikan.Cara penggunaan atau cara pengoperasian masing-masing jenis peralatan laboratorium harus ditulis dalam instruksi kerja.
Pada setiap peralatan juga harus dilakukan pemeliharaan sesuai dengan petunjuk penggunaan, yaitu semua kegiatan yang dilakukan agar diperoleh kondisi yang optimal, dapat beroperasi dengan baik dan tidak terjadi kerusakan. Kegiatan tersebut harus dilakukan secara rutin untuk semua jenis alat, sehingga diperoleh, peningkatan kualitas produksi, peningkatan keamanan kerja, pencegahan produksi yang tiba-tiba berhenti, penekanan waktu luang/pengangguran bagi tenaga pelaksana serta penurunan biaya perbaikan. Untuk itu setiap alat harus mempunyai kartu pemeliharaan yang diletakkan pada atau didekat alat tersebut yang mencatat setiap tindakan pemeliharaan yang dilakukan dan kelainan-kelainan yang ditemukan. Bila ditemukan kelainan, maka hal tersebut harus segera dilaporkan kepada penanggung jawab alat untuk dilakukan perbaikan.
E. Persyaratan Pengoperasian Alat
Alat hanya boleh dioperasikan oleh petugas yang berwenang. Instruksi penggunaan dan pemeliharaan peralatan terkini (mencakup pedoman yang sesuai dan petunjuk penggunaan yang disediakan oleh pembuat alat) harus tersedia bagi petugas laboratorium.
Setiap alat di hanya boleh dioperasikan oleh petugas yang sudah mendapatkan pelatihan untuk alat tersebut dari pihak pemasok dan dilakukan pemeliharaan sesuai buku pedoman alat.
F. Jaminan keamanan kerja alat
Alat harus dipelihara dalam kondisi kerja yang aman, mencakup keamanan listrik, alat penghenti darurat (emergency stop device) dan penanganan yang aman oleh petugas yang berwenang. Semua harus disesuaikan dengan spesifikasi atau instruksi pabrik termasuk pembuangan limbah kima, bahan radioaktif maupun biologis.
G. Penanganan terhadap alat yang rusak
Alat yang diduga mengalami gangguan, tidak boleh digunakan, harus diberi label yang jelas dan disimpan dengan baik sampai selesai diperbaiki dan memenuhi kriteria yang ditentukan (kalibrasi, verifikasi, dan pengujian) untuk digunakan kembali. Laboratorium harus melakukan tindakan yang memadai sebelum digunakan kembali.
Bekerja sama dengan bagian/unit IPSRS dan ATEM setiap alat yang rusak wajib diberi tanda/label rusak oleh petugas atem (ahli teknologi elektromedis).
H. Pemindahan alat
Laboratorium harus memiliki prosedur penanganan, pemindahan, penyimpanan, dan penggunaan yang aman untuk mencegah kontaminasi kerusakan alat.
Apabila alat dipindahkan keluar laboratorium untuk diperbaiki, maka sebelum digunakan kembali dilaboratorium harus dipastikan alat telah dicek dan berfungsi baik.
I. Pencegahan terhadap perlakuan orang tidak berwenang
Semua peralatan termasuk perangkat keras, perangkat lunak, bahan acuan, bahan habis pakai, pereaksi dan sistem analitik harus dijaga terhadap pengrusakan akibat perlakuan orang tidak berwenang, yang dapat membuat hasil pemeriksaan tidak sah.
Diterapkan ketentuan yang menyatakan bahwa selain petugas laboratorium dilarang masuk guna mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data hasil laboratorium ataupun pengrusakan alat-alat laboratorium di .
juga menerapkan beberapa ketentuan dalam hal pencucian, pemeliharaan alat, dan lainnya. Berikut beberapa jenis peralatan laboratorium yang perlu mendapat perhatian adalah :
1. Alat Gelas
a. Tabung yang dipakai harus selalu bersih.
b. Untuk pemakaian ulang, cuci alat gelas dengan deterjen (sedapatnya netral) dan oksidan (hipoklorit) kemudian bilas dengan aquades.
2. Blood cell counter
a. Bagian luar alat dilap setiap hari.
b. Periksa semua selang pembuangan limbah pemeriksaan, apakah ada sumbatan atau tidak.
c. Periksa selang pembuangan limbah pemeriksaan, apakah ada sumbatan atau tidak.
d. Setiap selesai pemeriksaan, lakukan pencucian.
e. Tutup badan alat dengan plastik bila alat tidak dipakai.
3. Fotometer/Spektrofotometer
a. Gunakan lampu yang sesuai dengan masing – masing jenis fotometer.
b. Tegangan listrik harus stabil.
c. Hidupkan alat terlebih dahulu selama 5 – 30 menit (tergantung jenis/merek alat), supaya cahaya lampu menjadi stabil.
d. Monokromator atau filter harus bersih, tidak lembab, dan tidak berjamur.
e. Kuvet (tergantung jenisnya) harus tepat meletakkannya. Sisi yang dilalui cahaya harus menghadap ke arah cahaya. Bagian tersebut harus bersih, tidak ada bekas tangan, goresan ataupun embun. Untuk menghindari hal tersebut pegang kuvet diujung dekat permukaan.
f. Isi kuvet harus cukup sehingga seluruh cahaya dapat melalui isi kuvet.
g. Tidak boleh ada gelembung udara dalam kuvet.
h. Untuk pemeriksaan enzimatik, kuvet harus diinkubasi pada suhu yang sesuai dengan suhu pemeriksaan .
i. Fotodetektor harus dijaga kebersihannya dengan cara membersihkan permukaannya dengan alkohol 70%.
j. Amplifier/pengolah signal harus berfungsi dengan baik.
4. Lemari es (Refrigator) dan Freezer
a. Menggunakan lemari es dan freezer khusus untuk laboratorium.
b. Tempat kan lemari es sedemikian rupa sehingga bagian belakang lemari es masih longgar untuk aliran udara dan fasilitas kebersihan kondensor.
c. Pintu lemari es harus tertutup baik untuk mencegah keluarnya udara dingin dari bagian pendingin.
d. Lemari es dan freezer harus selalu dalam keadaan hidup.
e. Suhu dicatat setiap pagi dan sore hari.
f. Termometer yang digunakan harus sesuai dengan suhu alat yang dikalibrasi, misalnya 8OC, -20OC, atau -76OC.
5. Mikroskop
- Letakkan mikroskop di tempat yang datar dan tidak licin.
- Bila menggunakan cahaya matahari, tempatkan di tempat yang cukup cahaya dengan mengatur cermin sehingga diperoleh medan penglihatan yang terang
- Biasakan memeriksa dengan menggunakan lensa objektif 10x dulu, bila sasaran sudah jelas, perbesar dengan objektif 40x dan bila perlu dengan 100x. untuk memperbesar 100x gunakan minyak imersi.
- Bersihkan lensa dengan kertas lensa atau kain yang lembut setiap hari setelah selesai bekerja, terutama bila lensa terkena minyak imersi bersihkan dengan eter alkohol (lihat referensi).
- Jangan membersihkan/merendam lensa dengan alkohol atau sejenisnya karena akan melarutkan perekatnya sehingga lensa dapat lepas dari rumahnya.
- Jangan menyentuh lensa objektif dengan jari.
- Jangan membiarkan mikroskop tanpa lensa okuler atau objektif, karena kotoran akan mudah masuk.
- Bila lensa objektif dibuka, tutup dengan penutup yang tersedia.
- Saat mikroskop disimpan, lensa objektif 10x atau 100x tidak boleh pada satu garis dengan kondensor, karena dapat mengakibatkan lensa pecah bila ulir makrometer dan mikrometernya sudah rusak.
- Simpan mikroskop di tempat yang rendah kelembabannya, dapat dengan cara memberikan penerangan lampu wolfram atau dengan silika gel.
8. Pipet Semiotomatik/Mikropipet
- Pada pipet semiotomatik, tip pipet tidak boleh dipakai ulang karena pencucian tip pipet akan mempengaruhi kelembaban plastik tip pipet, juga pengeringan sering kali menyebabkan tip meramping dan berubah bentuk saat pemanasan
- Penggunaan tidak boleh melewati batas antara tip dan pipetnya
- Tip yang digunakan harus terpasang erat
- Sesudah penggunaan harus dibersihkan dan disimpan dengan baik di dalam rak pipet.
9. Sentrifuge
- Letakkan sentrifuse pada tempat yang datar.
- Gunakan tabung dengan ukuran dan tipe yang sesuai untuk tiap sentrifuge.
- Beban harus dibuat seimbang sebelum sentrifuge dijalankan, kecuali pada sentrifuge mikrohematokrit karena tabung kapiler sangat kecil.
- Pastikan bahwa penutup telah menutup dengan baik dan kencang sebelum sentrifuse dijalankan.
- Periksa bantalan pada wadah tabung. Bila bantalan tidak ada maka tabung mudah pecah waktu disentrifuge karena adanya gaya sentrifugal yang kuat menekan tabung kaca ke dasar wadah. Bantalan harus sesuai dengan ukuran dan bentuk tabung.
- Putar tombol kecepatan pelan – pelan sesuai kecepatan yang diperlukan
- Hentikan segera bila beban tidak seimbang atau terdengar suara aneh.
- Jangan mengoperasikan sentrifuge dengan tutup terbuka.
- Jangan menggunakan sentrifuge dengan kecepatan yang lebih tinggi dari keperluan
- Jangan membuka tutup sentrifuge sebelum sentrifuge benar – benar telah berhenti.
B. DASAR PEMILIHAN
Bahan laboratorium yang akan dipergunakan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Kebutuhan.
2. Produksi pabrik yang telah dikenal dan mempunyai sensitivitas dan spesifitasi yang tinggi.
3. Deskripsi lengkap dari bahan dan produk.
4. Mempunyai masa kadaluarsa yang panjang.
5. Volume atau isi kemasan.
6. Digunakan untuk pemakaian ulang atau sekali kemasan.
7. Mudah diperoleh di pasaran.
8. Besarnya biaya tiap satuan (nilai ekonomis).
9. Pemasok/ vendor
10. Kelancaran dan kesinambungan pengadaan.
11. Pelayanan purna jual.
12. Terdaftar sebagai bahan laboratorium dan alat kesehatan di Ditjen Yanfar dan Alkes Depkes.
C. PENGADAAN
Pengadaan bahan laboratorium harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
- Tingkat Persediaan.
- Pada umumnya tingkat persediaan harus selalu sama dengan jumlah persediaan yaitu jumlah persediaan minimum ditambah jumlah safety stock/buffer
- Perkiraan jumlah kebutuhan.
- Perkiraan jumlah kebutuhan dapat diperoleh berdasarkan jumlah pemakaian atau pembelian bahan dalam periode 6-12 bulan yang lalu dan proyeksi jumlah pemeriksaan untuk periode 6-12 bulan untuk tahun yang akan datang. Jumlah rata-rata pemakaian bahan untuk satu bulan perlu dicatat.
- Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan bahan (delivery time).
- Lamanya waktu yang dibutuhkan mulai dari pemesanan sampai bahan diterima dari pemasok perlu diperhitungkan, terutama untuk bahan yang sulit didapat.
Adapun alur pengadaan bahan laboratorium di sebagai berikut :
- Penanggung jawab bahan laboratorium menuliskan permintaan pada formulir permintaan.
- Formulir permintaan diberikan kepada Kasatpel penunjang medis untuk ditandatangani.
- Setelah ditandatangani kasatpel penunjang medis maka formulir diajukan lagi kepada PPTK untuk mendapatkan persetujuan terakhir.
- Formulir diberikan kepada bagian pengadaan untuk dilakukan pembelian bahan laboratorum.
D. PENYIMPANAN
Bahan laboratorium yang sudah ada harus ditangani secara cermat dengan mempertimbangkan:
1. Perputaran pemakaian dengan menggunakan kaidah :
a. Pertama masuk pertama keluar (FIFO-first in- frist out), yaitu bahwa barang yang lebih dahulu masuk persediaan harus digunakan lebih dahulu.
b. Masa kadaluarsa pendek dipakai dahulu (FEFO-first expired frist out). Hal ini adalah untuk menjamin barang tidak rusak akibat penyimpanan yang terlalu lama.
2. Tempat penyimpanan.
Hal yang harus diperhatikan adalah : bahan laboratorium tidak boleh terkena sinar matahari langsung, bahan berbahaya diletakkan dibagian bawah dengan label bertanda bahaya.
3. Suhu/kelembaban.
Bahan laboratorium harus disimpan pada suhu dan kelembaban sesuai dengan ketentuan pada insert kitt
4. Sirkulasi udara harus baik
5. Incompatibility/ Bahan kimia yang tidak boleh bercampur.
6. Semua bahan laboratorium hasrus dibuat kartu stok yang memuat tanggal penerimaan, tanggal kadaluarsa, tanggal reagen dibuka, jumlah reagen yang diambil dan jumlah reagen sisa serta paraf tenaga pemeriksa yang menggunakan.
4. TATA LAKSANA SPESIMEN LABORATORIUM
A. MACAM
Spesimen yang berasal dari manusia dapat berupa : Serum, Plasma, Darah (wholeblood), Urin, Tinja, Dahak, dll.
B. PERSIAPAN
Persiapan pasien untuk pengambilan spesimen pada keadaan basal :
1) Untuk pemeriksaan tertentu pasien harus puasa selama 8-12 jam sebelum diambil darah (lihat table 5).
2) Pengambilan spesimen sebaiknya pagi hari antara pukul 07.00 – 09.00.
Table 6. Pemeriksaan yang perlu puasa
Glukosa Puasa 10 – 12 jam
Glukosa kurva harian Puasa 10 – 12 jam
Trigliserida Puasa 12 jam
Asam urat Puasa 10 – 12 jam
C. PENGAMBILAN
1. Peralatan
Secara umum peralatan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
a. Bersih
b. Kering
c. Tidak mengandung bahan kimia atau deterjen.
d. Terbuat dari bahan yang tidak mengubah zat-zat yang ada pada spesimen.
e. Mudah dicuci dari bekas spesimen sebelumnya.
f. Pengambilan spesimen untuk pemeriksaan biakan harus menggunakan peralatan yang steril. Pengambilan spesimen yang bersifat invasif harus menggunakan peralatan yang steril dan sekali pakai buang.
2. Wadah
Wadah spesimen harus memenuhi syarat :
a. Terbuat dari gelas atau plastik.
b. Tidak bocor atau tidak merembes.
c. Harus dapat ditutup rapat dengan tutup berulir.
d. Besar wadah disesuaikan dengan volume spesimen.
e. Bersih.
f. Kering.
g. Tidak mempengaruhi sifat zat-zat dalam spesimen.
h. Tidak mengandung bahan kimia atau deterjen.
i. Untuk pemeriksaan zat dalam spesimen yang mudah rusak atau terurai karena pengaruh sinar matahari, maka perlu digunakan botol berwarna coklat (inaktinis).
j. Untuk pemeriksaan biakan dan uji kepekaan kuman, wadah harus steril.
Untuk wadah spesimen urine, dahak, tinja sebaiknya menggunkan wadah yang bermulut lebar.
3. Anti koagulan dan Pengawet
Anti koagulan adalah zat kimia yang digunakan untuk mencegah sampel darah membeku.
Pengawet adalah zat kimia yang ditambahkan ke dalam sampel agar analit yang akan diperiksa dapat dipertahankan kondisi dan jumlahnya untuk kurun waktu tertentu.
4. Lokasi
Sebelum mengambil spesimen, harus ditetapkan terlebih dahulu lokasi pengambilan yang tepat sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta, misalnya :
Spesimen untuk pemeriksaan yang menggunakan darah vena umumnya diambil dari V. cubiti siku. Spesimen darah arteri umumnya diambil dari A. radialis di pergelangan tangan atau A.femoralis di dareah lipatan paha. Spesimen darah kapiler diambil dari ujung jari tengah tangan atau jari manis tangan bagian tepi atau pada tumit 1/3 bagian tepi telapak kaki atau cuping telinga pada bayi. Tempat yang dipilih tidak boleh memperlihatkan gangguan peredaran darah seperti “sianosis” atau pucat dan pengambilan tidak boleh di lengan yang sedang terpasang infus.
5. Volume
Volume spesimen yang diambil herus mencukupi kebutuhan pemeriksaan laboratorium yang diminta atau dapat mewakili objek yang diperiksa.Volume spesimen yang dibutuhkan untuk beberapa pemeriksaan spesimen dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
6. Teknik
Pengambilan spesimen harus dilaksanakan dengan cara yang benar, agar spesimen tersebut mewakili keadaan yang sebenarnya.
D. PEMBERIAN IDENTITAS
Pemberian identitas pasien dan atau spesimen merupakan hasil yang penting, baik pada saat pengisian surat pengantar/formulir permintaan pemeriksaan, pendaftaran, pengisisan label wadah.
Pada surat pengantar/formulir permintaan pemeriksaan laboratorium sebaiknya memuat secara lengkap :
- Tanggal permintaan.
- Tanggal dan jam pengambilan spesimen.
- Identitas pasien (nama, umur, jenis kelamin, alamat/ruang) termasuk nomoe rekam medis
- Diagnosis/keterangan klinik.
- Pemeriksaan laboratorium yang diminta.
- Jenis spesimen.
- Nama pengambil spesimen.
- Informed concern.
- Label wadah spesimen yang akan dikirim atau diambil ke laboratorium harus memuat nama dan nomor rekam medis pasien
E. PENGOLAHAN
Beberapa contoh pengolahan spesimen seperti tercantum dibawah ini :
1. Darah (Whole Blood)
Darah diperoleh ditampung dalam tabung yang telah berisikan antikoagulan yang sesuai, kemudian dihomogenisasikan denagn cara membolak-balik tabung kira-kira 10-12 kali secara perlahan-lahan.
2. Serum
- Biarkan darah membeku terlebih dahulu pada suhu kamar selama 20-30 menit, kemudian disentrifuge 3000 rpm selama 5-15 menit.
- Pemisahan serum dilakukan paling lambat dalam waktu 2 jam setelah pengambilan spesimen.
- Serum yang memenuhi syarat harus tidak kelihatan merah dan keruh (lipemik).
- Plasma
- Kocok darah EDTA atau citrate dengan segera secara pelan-pelan.
- Pemisahan plasma dilakukan dalam waktu 2 jam setelah pengambilan spesimen.
- Plasma yang memenuhi syarat harus tidak kelihatan merah dan keruh (lipemik).
4. Urine
Untuk uji carik celup, urine tidak perlu ada perlakuan khusus, kecuali pemeriksaan harus segera dilakukan sebelum 1 jam, sedangkan untuk pemeriksaan sedimen harus dilakukan pengolahan terlebih dahulu dengan cara :
- Wadah urine digoyangkan agar memperoleh sampel yang tercampur (homogen)
- Masukkan kurang lebih 15 ml urine ke dalam tabung sentrifuge.
- Putar urine selama 5 menit pada 1500-2000 rpm.
- Buang supernatannya, sisakan kurang lebih 1 ml, kocoklah tabung untuk meresuspensikan sedimen.
- Suspensi sedimen ini sebaiknya diberi cat sternheimer-malbin untuk menonjolkan unsur sedimen dan memperjelas strukturnya.
5. Dahak
- Masukkan dahak ke dalam tabung steril yang berisi NaOH 4% sama banyak.
- Kocok dengan baik.
- Inkubasi pada suhu kamar 25-30OC selama 15-20 menit denga pengocokan teratur tiap 5 menit.
- Sentrifuge tabung dengan kecepatan tinggi 8-10 menit.
- Buang supernatan ke dalam larutan Lysol.
- Ambil endapannya untuk dilakukan pemeriksaan.
F. PENYIMPANAN DAN PENGIRIMAN SPESIMEN
1. Penyimpanan
Spesimen yang sudah diambil harus segera diperiksa, karena stabilitas spesimen dapat berubah. Beberapa spesimen yang tidak langsung diperiksa dapat disimpan dengan memperhatikan jenis pemeriksaan yang akan diperiksa. Persyaratan penyimpanan beberapa spesimen untuk beberapa pemeriksaan laboratorium harus memperhatikan jenis spesimen, antikoagulan/pengawet dan wadah serta stabilitasnya
Beberapa cara penyimpanan spesimen :
- Disimpan pada suhu kamar.
- Disimpan dalam lemari es dengan suhu 2-8°C
- Dibekukan suhu-20OC, -70OC, atau -120°C (jangan sampai terjadi beku ulang).
- Dapat diberikan bahan pengawet.
- Penyimpanan spesimen darah sebaiknya dalam bentuk serum atau lisat.
2. Pengiriman
Spesimen Spesimen yang akan dikirim ke laboratorium lain (dirujuk), sebaiknya dikirim dalam bentuk yang relatif stabil.
Untuk itu perlu diperhatikan persyaratan pengiriman spesimen antara lain :
- Waktu pengiriman jangan melampaui masa stabilitas spesimen.
- Tidak terkena sinar matahari langsung.
- Kemasan harus memenuhi syarat keamanan kerja laboratorium termasuk pemberian lebel yang bertuliskan “Bahan Pemeriksaan Infeksius” atau “Bahan Pemeriksaan Berbahaya”.
- Suhu pengiriman harus memenuhi syarat.
- Penggunaan media transport untuk pemeriksaan mikrobiologi
5. PENCATATAN DAN PELAPORAN HASIL
A. PENCATATAN
Pencatatan kegiatan pelayanan dapat dilakukan dengan membuat buku sebagai berikut:
- Buku register penerimaan specimen terdapat di loket yang berisi data pasien (nama, umur, alamat, jenis kelamin, dll)
- Buku register besar/induk berisi data-data pasien secara lengkap serta hasil pemeriksaan specimen
- Buku register/catatan kerja harian tiap tenaga : a) Data masing-masing pemeriksaan. b) Data rekapitulasi jumlah pasien dan specimen yang diterima
- Buku register pemeriksaan rujukan
- Buku komunikasi pertukaran petugas (shift)
- Buku register perawatan/kerusakan
- Buku stok alat/reagen
- Buku catatan kalibrasi
- Buku absensi
B. PELAPORAN
1. Pelaporan kegiatan laboratorium terdiri dari :
a. Laporan kegiatan rutin harian/bulanan/triwulan/tahunan
b. Laporan khusus (misalnya HIV, TB, TB RO, dll)
c. Laporan hasil pemeriksaan
I. Laporan hasil pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan rutin adalah pemeriksaan laboratorium bagi seluruh pasien yang datang ke laboratorium untuk melakukan pemeriksaan spesimen sesuai dengan permintaan dokter yang bertanggung jawab terhadap pasien tersebut. Waktu pengeluaran hasil laboratrium rutin disesuaikan dengan jenis pemeriksaan, masing-masing pemeriksaan memiliki lama waktu pengerjaan yang berbeda.
II. Laporan hasil pemeriksaan Cito
Pemeriksaan cito adalah pemeriksaan untuk pasien darurat yang membutuhkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan cepat, sesuai kebijakan laboratorium hasil pemeriksaan cito harus di laporkan dalam waktu ≤60 menit.
III. Laporan nilai kritis laboratorium
Nilai kritis adalah Nilai Kritis adalah hasil laboratorium yang menunjukkan kondisi yang mungkin memerlukan intervensi klinis segera . Prosedur ini merupakan tata cara pelaporan angka/nilai kritis laboratorium yang adalah tanggung jawab dari laboratorium untuk mengkomunikasikan hasil pemeriksaan secara langsung kepada dokter penanggung jawab pasien.
2. Komponen laporan hasil pemeriksaan
Hasil harus dapat dibaca tanpa kesalahan dalam tulisan dan dilaporkan kepada orang yang diberi wewenang untuk menerima dan menggunakan informasi medis. Laporan setidaknya harus mencangkup hal-hal berikut :
- Identifikasi dari pemeriksaan yang jelas dan tidak ragu-ragu, termasuk prosedur pengukuran bila perlu.
- Identifikasi laboratorium yang menerbitkan laporan
- Identifikasi khas dan bila mungkin lokasi pasien serta tujuan dari laporan
- Nama atau identitas khas lain dari pemohon dan alamat pemohon
- Tanggal dan waktu pengumpulan sampel
- Tanggal dan waktu penerbitan laporan
- Sumber dan system organ sampel primer, misalnya ; darah vena, pus luka, dll
- Bila dapat digunakan, hasil pemeriksaan dilaporkan dalam unit standar internasional atau tertelusur hingga unit standar internasional
- Interval acuan biologis/nilai normal
- Interpretasi hasil, apabila sesuai
- Identifikasi dari petugas yang diberi wewenang mengeluarkan hasil
- Tanda tangan atau otorisasi dari petugas yang memeriksa atau menerbitkan laporan.
BAB V
LOGISTIK
A. Pengadaan Barang dan Reagensia
- Untuk menunjang aktivitas laboratorium di butuhkan barang dari reagensia pengadaan barang dan reagensia disediakan oleh bagian logistik Farmasi dan Rumah Tangga . Untuk Pengadaan barang / peralatan dengan jumlah normal yang besar, pada laporan tahunan dibuat permintaan barang apa yang dibutuhkan untuk tahun mendatang (kebutuhan selama 1 tahun). Barang dan reagensia dikategorikan menjadi 2 yaitu : barang stok dan barang nonstok.
- Barang stok adalah meliputi semuya barang dan reagensia di laboratorium yang tersimpan di bagian logistic farmasi dan rumah tangga. Barang nonstok adalah meliputi semua barang dan reagensia di laboratorium yang tidak tersimpan di bagian logistic farmasi dan rumah tangga
B. Pemesanan barang
Pemesanan barang dan reagensia ke bagian farmasi dan rumah tangga meliputi :
1. Barang Stok
- Pemesanan untuk kebutuhan laboratorium ke bagian logistik untuk jenis barang stok dilakukan secara reservasi dengan menggunakan formulir permintaan.
- Barang dan reagensia yang diminta ke bagian logistik farmasi dan rumah tangga ditulis sesuai dengan nama / jenis barang dan reagensia
- Buat permintaan sesuai dengan kebutuhan
- Lembar permintaan ditandatangani oleh Kepala Instalasi Laboratorium atau Koordinator Laboratorium.
- Jenis barang dan reagensia yang diminta ditulis di buku logistik laboratorium (untuk mempermudah melakukan follow-up)
- Bawa lembar permintaan tersebut kebagian logistik.
- Barang dan reagen yang sudah dipesan akan datang 1 hingga 3 hari kemudian.
- Petugas laboratorium yang mengambil barang dan reagensia dari bagian logistik menandatangani lembar penerimaan barang.
2. Barang Nonstok
- Pemesanan untuk kebutuhan laboratorium ke bagian logistik untuk jenis barang nonstok dilakukan secara requisition dengan menggunakan formulir permintaan.
- Tuliskan jenis barang dan reagensia pada form permintaan.
- Pembelian barang akan di follow-up oleh bagian pengadaan setelah ada penyerahan dari kepala laboratorium.
- Jika barang dan reagensia sudah datang, bagian logistik akan menghubungi laboratorium untuk memeriksa barang yang datang dengan tim pemeriksa barang Rumah Sakit.
- Barang dan reagensia yang datang akan disimpan di gudang laboratorium.
C. Penerimaan Barang
1. Penerimaan barang dari bagan logistik ke bagian laboratorium
a. Setiap barang yang masuk ke laboratorium harus dicek sesuai dengan pemesanan yang dibuat.
b. Cocokan laporan pengeluaran dari bagian logistik dengan barang yang diterima. Hitung jumlahnya dan lihat batas kadaluarsa reagen.
c. Barang yang masuk ke laboratorium ditulis dalam buku Penerimaan Barang oleh petugas penanggung jawab logistik laboratorium
d. Petugas menulis tanggal datang reagen.
e. Barang dan reagen disimpan menurut suhu penyimpanannya.
f. Barang dan reagen yang masuk ditulis di kartu stok dan buku logistik laboratorium.
2. Pemakaian barang dan reagensia di laboratorium
- Pengeluaran barang dan reagensia di laboratorium menggunakan sistem FIFO ( First in First Out, yaitu barang dan reagensia yang diterima lebih awal harus terlebih dahulu dikeluarkan) dan semua pengeluaran reagen / barang dikartu stok untuk selanjutnya dimasukan ke computer untuk dibuat lapran pemakaian reagen / barang selama satu bulan dan dievaluasi.
- Data dari kartu stok akan dikumpulkan dan dimasukan ke komputer selama 1 bulan sekali.
- Setiap 1 bulan sekali laboratorium akan menerima laporan pengeluaran barang dari bagian gudang
- Cocokan data dari bagian gudang dengan data penerimaan barang di laboratorium.
- Evaluasi pemakaian reagen : Jumlah reagen = stok – jumlah pemakaian
- Jumlah reagen yang didapat per test dicocokan dengan jumlah pasien.
- Masing-masing barang / reagensia memiliki stok minimum penyimpanan jika sudah mencapai stok minimum, penanggung jawab logistik laboratorium akan melakukan permintaan kembali ke bagian gudang
D. Pemantauan barang dan reagensia
- Dilakukan stok opname tiap akhir bulan untuk menyesuaikan jumlah barang reagensia yang ada di refrigator freezer dan ruang penyimpanan reagen laboratorium dengan jumlah barang yang ada di kartu stok
- Setiap awal bulan laporan pemakaian barang laboratorium dilaporkan kebagian logistik untuk diperiksa
E. Penyimpanan dan penanganan reagen
Cara penyimpanan reagensia yang benar merupakan syarat yang terpenting dapat memprtahankan mutu yang baik sehingga dapat menghasilkan pemeriksaan yang tepat. Ketntuan – ketentuan tentang suhu penyimpanan dan pedoman kerja tertera pada kemasan. Perhatikan nomor katalog dari reagen yang dipakai. Jangan menggabungkan reagen yang sama dari lot nomor yang berbeda, jangan memindahkan isi reagen dari wadah asli dan harus diperhatikan stabilitas reagen yang direkomendasikan oleh pabrik serta tidak melewati batas kadaluarsa.
a. Reagen yang mempunyai suhu simpan -30ºC disimpan dalam freezer.
b. Reagen yang mempunyai suhu simpan 2-8ºC disimpan dalam kulkas (refrigator). Reagen ini meliputi : kimia klinik, sero-immunologi, hemostasis dan lain-lain.
c. Reagensia yangmempunyai suhu simpan 15-20ºC disimpan dalam gudang. Reagensia ini meliputi reagensia untuk pemeriksaan hematologi
d. Setiap hari dilakukan pengecekan suhu terhadap kulkas, freezer dan gudang dan dicatat pada lebel pengecekan suhu.
BAB VI
KESELAMATAN PASIEN
Tujuan keselamatan pasien adalah mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Dengan meningkatkan keselamatan pasien diharapkan angka kejadian dapat menurun, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan meningkat.
Beberapa hal yang harus mendapat perhatian staff saat memberikan pelayanan kepada pasien untuk menjamin keselamatan pasien dalam memberi pelayanan laboratorium ,yaitu :
1. Ketepatan identifikasi pasien
a. Pada saat pendaftaran pasien,harus minta kartu pasien RS/ identitas pasien (KTP/SIM) yang meliputi nama, tanggal lahir, nomor rekam medis, dan alamat pasien serta nomor telepon yang dapat dihubungi
b. Pada saat petugas memanggil pasien harus menyebutkan nama lengkap dan umur
c. Pada saat mengambil sampel pasien rawat jalan, harus meminta pasien menyebutkan nama pasien dan tanggal lahir, selanjutnya petugas lab harus menunjukkan label identitas kepada pasien untuk memastikan identitas dirinya.
d. Pada saat mengambil sampel pasien rawat inap sama seperti rawat jalan, tetapi harus mencocokkan dengan identitas yang terdapat pada pergelangan tangan pasien (SOP) dengan identitas pada formulir permintaan pemeriksaan
2. Edukasi pada pasien
a. Memberitahu kepada pasien setiap kali berobat atau ingin periksa laboratorium harus membawa kartu pasien RS
b. Bila dokter meminta pasien periksa laboratorium dokter berkewajiban memberi penjelasan persiapan yang harus pasien lakukan. Bila dokternya lupa, petugas laboratorium harus proaktif menanyakan persiapan yang harus dilakukan.
c. Pada saat pasien mendaftar ke laboratorium , petugas laboratorium harus menanyakan persiapan pasien (SOP).
d. Bila pasien sedang sakit batuk/pilek pasien disarankan memakai masker.
e. Pasien harus mencuci tangan setelah buang air kecil atau buang air besar.
f. Membawa kwitansi saat pengambilan hasil laboratorium
3. Pengambilan sampel
a. Lokasi pengambilan sampel harus benar yaitu : tidak boleh mengambil sampel di vena dekat Cimino atau di proximal vena yang terpasang infus.
b. Pengambilan lokasi sampel harus tepat, contoh pengambilan kerokan kulit untuk pemeriksaan jamur harus antara kulit normal dengan kulit patologis
c. Urutan tabung vakum harus benar
d. Perbandingan antara antikoagulan dengan sampel harus tepat.
e. Tolak sampel yang tidak representative.
4. Mengurangi resiko infeksi terkait pelayanan laboratorium
a. Melakukan tindakan pengambilan sampel harus menerapkan kewaspadaan standar (SOP), khusus desinfeksi untuk mengambil kultur darah harus 2 tahap, tahap 1 dengan alkohol 70% lalu dengan larutan povidone Iodine 10%
b. Pengeluaran sputum pasien rawat jalan harus di dalam sputum booth khusus yang telah disediakan
c. Petugas laboratorium yang sedang sakit misalnya sakit flu harus melapor ke penanggung jawab shift dan tidak boleh bertugas melayani pasien secara langsung
5. Pengurangan resiko pasien jatuh
a. Pasien dengan kesulitan jalan, sebaiknya pengambilan sampel darah dilakukan di roda.
b. Pengambilan darah bayi dilakukan 2 orang petugas
6. Pelaporan hasil
Pelaporan hasil lab haruslah tepat waktu. Pelaporan hasil melalui telepon harus dilakukan dengan komunikasi yang efektif, yaitu:
1. Harus dicatat
2. Dibaca ulang
3. Konfirmasi, konfirmasi dilakukan dengan mencocokkan hasil cetak laboratorium yang dilaporkan per telepon.
4. Jika hasil pasien berada dalam rentang nilai kritis, pihak laboratorium harus memberitahu dokter pengirim , agar pasien mendapat tindakan secepatnya. Jika tidak ada dokter pengirim pihak laboratorium harus memberitahu pasien agar segera berkonsultasi dengan dokter.
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) laboratorium merupakan bagian dari pengelolaan laboratorium secara keseluruhan, laboratorium melakukan berbagai tindakan dan kegiatan terutama berhubungan dengan spesimen yang berasal dari manusia maupun bukan manusia.Bagi petugas laboratorium yang selalu kontak dengan spesimen, maka berpotensi terinfeksi kuman patogen. Potensi infeksi juga dapat terjadi dari petugas ke petugas lainnya, atau keluarganya kemasyarakat. Untuk mengurangi bahaya yang terjadi, perlu adanya kebijakan yang ketat. Petugas harus memahami keamanan laboratorium dan tingkatannya, mempunyai sikap dan kemampuan untuk melakukan pengamanan sehubungan dengan pekerjaan sesuai SOP, serta mengontrol bahan / spesimen secara baik menurut praktik laboratorium yang benar.
1. Petugas / Tim K3 Laboratorium
Pengamanan kerja laboratorium pada dasarnya menjadi tanggung jawab setiap petugas terutama yang berhubungan langsung dengan proses pengambilan spesimen, bahan, reagen pemeriksaan. Untuk mengkoordinasikan, menginformasikan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan laboratorium, terutama untuk laboratorium yang melakukan berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pada satu sarana, diperlukan suatu Tim fungsional keamanan laboratorium.
Kepala laboratorium adalah penanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan K3 laboratorium.
Petugas atau tim K3 laboratorium mempunyai kewajiban merencanakan dan memantau pelaksanaan K3 yang telah dilakukan oleh setiap petugas laboratorium, mencangkup :
a. Melakukan pemeriksaan dan pengarahan secara berkala terhadap metoda / prosedur dan pelaksanaannya, bahan habis pakai dan peralatan kerja, termasuk untuk kegiatan penelitian.
b. Memastikan semua petugas laboratorium memahami dan dapat menghindari bahaya infeksi.
c. Melakukan penyelidikan semua kecelakaan didalam laboratorium yang memungkinkan terjadinya pelepasan atau kebocoran / penyerapan bahan infektif.
d. Melakukan pengawasan dan memastikan semua tindakan dekontaminasi yang telah dilakukan jika ada tumpahan / percikan bahan infektif.
e. Memastikan bahwa tindakan disenfeksi telah dilakukan terhadap peralatan laboratorium yang akan diservis atau diperbaiki.
f. Menyusun jadwal kegiatan pemeliharaan kesehatan bagi petugas laboratorium
g. Memantau petugas laboratorium yang sakit atau absen yang mungkin berhubungan dengan pekerjaan di laboratorium dan melaporkan pada pimpinan laboratorium.
h. Memastikan bahwa bahan bekas pakai dan limbah infektif dibuang secara aman setelah melalui proses dekontaminasi sebelumnya.
i. Mengembangkan sistem pencatatan, yaitu tanda terima, pencatatan perjalanan dan pembuangan bahan patogenik serta pengembangan prosedur untuk pemberitahuan kepada petugas laboratorium tentang adanya bahan infektif yang baru di dalam laboratorium.
j. Memberitahu kepala laboratorium mengenai mikroorganisme yang harus dilaporkan kepada pejabat kesehatan setempat ataupun nasional dan badan tertentu.
k. Membuat sistem panggil untuk keadaan darurat diluar jam kerja.
l. Membuat rencana dan melaksanakan pelatihan K3 laboratorium bagi seluruh petugas laboratorium.
m. Mencatat secara rinci setiap kecelakaan kerja yang terjadi di laboratorium dan melaporkan kepada kepala laboratorium.
n. Menyediakan kepustakaan / rujukan K3 yang sesuai dan informasi untuk petugas laboratorium tentang perubahan prosedur, metode, petunjuk teknis dan pengenalan pada alat baru.
2. Kesehatan Petugas Laboratorium
Pada setiap calon petugas laboratorium harus dilakukan pemeriksaan kesehatan lengkap termasuk foto toraks.
Keadaan kesehatan petugas laboratorium harus memenuhi standar kesehatan yang telah ditentukan di laboratorium.
Untuk menjamin kesehatan para petugas laboratoirum harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemeriksaan foto toraks setiap tahun bagi petugas yang bekerja dengan bahan yang diduga mengandung bakteri tuberkulosis, sedangkan bagi petugas lainya, foto toraks dilakukan setiap 3 tahun.
b. Pemberian imunisasi
Setiap laboratorium harus mempunyai program imunisasi, terutama bagi petugas yang bekerja di laboratorium tingkat keamanan biologis 2, 3 dan 4.
Vaksinasi yang diberikan:
- Vaksinasi Hepatitis B untuk semua petugas laboratorium
- Vaksinasi Rubella untuk petugas wanita usia produksi.
Pada wanita hamil dilarang bekerja dengan TORCH (Toxoplasma, Rubella, Cytomegalovirus dan Herpes virus).
c. Perlindungan terhadap sinar Ultra Violet
Petugas laboratorium yang bekerja dengan sinar ultra violet harus menggunakan pakaian pelindung khusus dan alat pelindung mata.
d. Pemantauan kesehatan
Kesehatan setiap petugas laboratorium harus selalu dipantau, untuk itu setiap petugas harus mempunyai Kartu Kesehatan yang selalu dibawa setiap saat dan diperlihatkan kepada dokter bila petugas tersebut sakit. Minimal setiap tahun dilakukan pemeriksaan kesehatan rutin termasuk pemeriksaan laboratorium.
3. Sarana dan prasarana K3 laboratorium umum yang perlu disiapkan di laboratorium adalah:
a. Jas laboratorium (kancing belakang, lengan panjang dengan elastik pada pergelangan tangan)
b. Sarung tangan
c. Masker
d. Alas kaki / sepatu tertutup
e. Wastafel yang dilengkap dengan sabun ( skin desinfektan ) dan air mengalir
f. Lemari asam (fume hood), dilengkapi dengan exhaust ventilation system.
g. Pipetting aid, rubber blub
h. Kontainer khusus untuk insenerasi jarum, lanset
i. Pemancur air (emergency shower) dan Eye Washer
j. Kabinet keamanan biologis kelas I atau II atau III (tergantung dari jenis mikroorganisme yang ditangani dan diperiksa dilaboratorium)
4. Pengamanan pada keadaan darurat
a. Sistem tanda bahaya
b. Sistem evakuasi
c. Perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
d. Alat komunikasi darurat baik didalam atau diluar laboratorium
e. Sistem informasi darurat
f. Pelatihan khusus berkala tentang penanganan keadaan darurat
g. Alat pemadam kebakaran, masker, pasir, dan sumber air terletak pada lokasi yang mudah dicapai.
h. Alat seperti kampak, palu, obeng, tangga dan tali.
i. Nomor telepon ambulan, pemadam kebakaran dan polisi di setiap ruang laboratorium.
5. Memperhatikan tindakan pencegahan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a. Mencegah penyebaran bahan infeksi, misalnya :
1) Menggunakan peralatan standar. Misal lingkaran sengkelit ose harus jenuh dan panjang tangkai maksimum 6 cm.
2) Tidak melakukan tes katalasa diatas gelas obyek. Sebaiknya gunakan tabung atau gelas obyek yang memakai penutup. Cara lain adalah dengan menyentuhkan permukaan koloni mikroorganisme dengan tabung kapiler hematokrit yang berisi hidrogen peroksida.
3) Menempatkan sisa spesimen dan media biakan yang akan disterilkan dalam wadah yang tahan bocor.
4) Melakukan dekontaminasi permukaan meja kerja dengan desinfektan yang sesuai setiap kali habis kerja.
b. Mencegah bahan infeksi tertelan atau terkena kulit serta mata selama bekerja , partikel dan droplet (diameter > 5 um) akan terlepas ke udara dan menempel pada permukaan meja serta tangan petugas laboratorium, untuk itu dianjurkan untuk mengikuti hal-hal dibawah ini :
1) Mencuci tangan dengan sabun / desinfektan sebelum dan sesudah bekerja. Jangan menyentuh mulut dan mata selama bekerja.
2) Tidak makan, minum, merokok, mengunyah permen atau menyimpan makanan / minuman dalam laboratorium.
3) Tidak memakai kosmetik ketika berada dalam laboratorium.
4) Menggunakan alat pelindung mata / muka jika terdapat resiko percikan bahan infeksi saat bekerja.
c. Mencegah infeksi melalui tusukan
Jarum suntik, pipet Pasteur kaca dan pecahan kaca obyek dapat menyebabkan luka tusuk. Untuk itu dapat dihindari dengan bekerja dengan hati-hati dan memilih pipet pasteur yang terbuat dari plas.
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Pemantapan mutu (quality assurance) laboratorium kesehatan adalah semua kegiatan yang ditujukan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan laboratorium. Kegiatan pemantapan mutu mengandung komponen-komponen :
A. Pemantapan Mutu Internal
Pemantapan mutu internal adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh masing-masing laboratorium secara terus menerus agar tidak terjadi atau mengurangi kejadian error/ penyimpangan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan yang tepat. Cakupan objek pemantapan mutu internal meliputi aktivitas : tahap pra analitik, tahap analitik, dan tahap pasca analitik.
Salah satu bagian yang paling penting dalam pengendalian mutu adalah perawatan dan pemeliharaan alat Laboratorium yang dilakukan secara rutin dan terawasi dengan baik. Perawatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan, mempertahankan, mengembalikan peralatan dalam kondisi yang baik dan siap pakai dan sebagai usaha pencegahan agar peralatan tidak rusak atau tetap terjaga dalam baik dan siap dioperasikan.
Seluruh alat harus dilakukan pemeliharaan harian, mingguan, dan bulanan sesuai dengan petunjuk dari buku panduan alat dan harus dicatat di lembar catatan. Vendor harus melakukan pemeriksaan rutin sesuai jadwal yang telah ditentukan dan dicatat di lembar kerja.
1. Pemantapan mutu Pra Analitik
Yang termasuk pemantapan mutu pra analitik adalah :
a) Formulir permintaan pemeriksaan
1) Apakah identitas pasien, identitas pengirim (dokter, laboratorium pengirim, kontraktor, dll), no. laboratorium, tanggal pemeriksaan, permintaan pemeriksaan sudah lengkap dan jelas.
2) Apakah semua permintaan sudah ditandai.
b) Persiapan Pasien
Apakah persiapan pasien sesuai pernyataan.
c) Pengambilan dan penerimaan spesimen
Apakah spesimen dikumpulkan secara benar, dengan memperhatikan jenis spesimen.
d) Penanganan spesimen
1) Apakah pengolahan spesimen dilakukan sesuai persyaratan.
2) Apakah kondisi penyimpanan spesimen sudah tepat.
3) Apakah penanganan spesimen sudah benar untuk pemeriksaan-pemeriksaan khusus.
4) Apakah kondisi pengiriman spesimen sudah tepat.
e) Persiapan sampel untuk analisa
1) Apakah kondisi sampel memenuhi persyaratan.
2) Apakah volume sampel sudah cukup.
3) Apakah identifikasi sampel sudah benar.
2. Pemantapan mutu Analitik
a. Kalibrasi
Hasil laboratorium yang akurat memerlukan peralatan yang terpelihara dengan baik. Keadaan ini dapat dicapai dengan melakukan kalibrasi, control serta pemeliharaan alat yang rutin.
Kalibrasi adalah kegiatan membandingkan besaran diukur yang ditunjukkan oleh sebuah piranti ukur terhadap besaran yang ditunjukkan oleh piranti standar yang lebih tinggi ketelitiannya melalui rantai perbandingan yang tidak terputus ke system satuan internasional (SI). Kalibrasi alat dilakukan dengan menggunakan kalibrator yang sesuai dengan spesifikasi alat serta jenis pemeriksaan masing-masing.
Kalibrasi alat dilakukan bila :
a. Pertama kali alat dipasang
b. Lot. No. Reagen baru
c. Jenis tes baru dikerjakan
d. Versi baru dari tes/pemeriksaan
e. Alat selesai diperbaiki
f. Hasil kontrol keluar dari rentang nilai target
g. Terdapat perubahan pola grafik kontrol harian
h. Setelah kalibrasi, harus dilakukan pengujian dengan menggunakan 2 bahan kontrol yaitu kontrol normal dan abnormal.
b. Kontrol kualitas
Pada waktu bekerja di laboratorium selalu harus memperhatikan ketelitian (presisi) dan ketepatan (akurasi) dari suatu pemeriksaan. Ketelitian dan ketepatan suatu pemeriksaan dipengaruhi oleh :
a. Alat
b. Metode pemeriksaan
c. Volume bahan yang digunakan
d. Waktu pengulangan Tenaga pemeriksa
e. Kualitas larutan standar
Untuk mengetahui ketepatan suatu pemeriksaan dilakukan :
a. Membandingkan hasil pemeriksaan terhadap bahan control yang sudah diketahui nilainya.
b. Mengikuti program pemantapan mutu eksternal.
Bahan kontrol adalah bahan yang digunakan untuk memantau ketepatan dan ketelitian suatu pemeriksaan di laboratorium atau untuk mengawasi kualitas hasil pemeriksaan sehari-hari. Pemeriksaan bahan control dilakukan setiap hari sebelum dimulai pemeriksaan rutin dan diperlakukan sama dengan specimen, yaitu menggunakan reagen, metode, dan alat yang sama dengan specimen. Bahan control sudah disediakan nilai rujukannya terhadap semua parameter yang terdapat dalam bahan tersebut dalam beberapa metode.
Bahan kontrol diperiksa terlebih dahulu sebelum specimen dikerjakan. Dari hasil pemeriksaan bahan kontrol dapat diketahui apakah pemeriksaan specimen dapat dilakukan.
Ketidaktelitian (impresisi) suatu pemeriksaan dinyatakan dengan besarnya SD (Standar Deviasi) atau CV (Koefisien Variasi). Makin besar SD dan CV, maka makin tidak teliti pemeriksaan tersebut.
SD dan CV dapat diketahui dari pemeriksaan bahan control yang dikerjakan beberapa kali (minimal 20 kali berturut-turut). Nilai rujukan berlaku untuk bahan kontrol dengan nomor yang sama. Setelah diperoleh data, nilai rata-rata, SD, CV dapat dihitung dan digunakan untuk membuat grafik levey Jennings.
SD yang diperoleh diplot pada kertas grafik. Sumbu X dalam grafik kontrol menunjukkan hari/tanggal pemeriksaan, sedangkan sumbu Y menunjukkan satuan SD yang diperoleh.
Untuk menilai ketelitian digunakan aturan uji ketelitian dari “ Westgard Multirule System “.
Ketentuan Kontrol
1 – 2 S Satu control diluar nilai 2SD (tetapi tidak melampaui 3SD, merupakan batas “peringatan”
1 – 3 S Satu control diluar 3SD, merupakan “penolakan”, berarti adanya kesalahan acak (kesalahan yang tampak pada pemeriksaan yang dilakukan berulang pada specimen yang sama dan hasilnya bervariasi, menunjukkan tingkat ketelitian pemeriksaan)
2 – 2 S Dua control berturut-turut diluar 2SD atau dua control (beda level) berada diluar 2SD, merupakan “penolakan”, berarti adanya kesalahan sistematik
R – 4 S Satu control diluar nilai + 2SD dan satu control diluar – 2SD atau dua control berturut-turut di + 2SD kemudian di – 2SD, merupakan “penolakan” yang mencerminkan adanya kesalahan acak
4 – 1 S Empat control berturut-turut diluar + 1SD/- 1SD, merupakan “penolakan” yang mencerminkan adanya kesalahan acak dan sistematik
10 X Sepuluh control berturut-turut pada 1 sisi diatas atau dibawah nilai rata-rata, merupakan “penolakan”, yang mencerminkan kesalahan sistematik
Hematologi 1. Setiap hari dilakukan kontrol kualitas sebanyak 1 kali yaitu setiap shift pagi melakukan kontrol satu level, bila hasil kontrol memenuhi syarat (Westegard rules), baru boleh dilakukan pemeriksaan sampel pasien
2. Bila tidak memenuhi syarat dilakukan hal-hal berikut : periksa bahan kontrol, periksa background, lakukan pembersihan alat. Bila tetap tidak bias memenuhi syarat hubungi teknisi vendor
3. Setiap awal bulan berikutnya, data base kontrol tersebut dibuat grafik levey jenning
Kimia Klinik 1. Setiap pagi hari dilakukan kontrol kualitas 1 level normal.
2. Bila hasil tidak memenuhi syarat lakukan hal berikut : kontrol ulang, periksa reagensia, dan kalibrasi
3. Setiap akhir bulan data base kontrol tersebut dibuat grafik levey jenning
Serologi Pemeriksaan dengan metode aglutinasi widal dilakukan setiap pagi dilakukan menggunakan kontrol negative
3. Pemantapan mutu pasca analitik
A. Mencatat hasil pemeriksaan
i. Hasil dari alat dan hasil kerja manual dilampirkan pada formulir permintaan laboratorium
ii. Dilakukan pemeriksaan kecocokan nama dan usia pada semua lembar hasil pemeriksaan
iii. Dilakukan pemeriksaan kecocokan kelengkapan pemeriksaan yang diminta dengan hasil cetakan dari alat dan kerja manual
B. Interpretasi hasil
C. Pencatatan dan pelaporan.
B. Pemantapan Mutu Eksternal
PME adalah kegiatan secara periodik yang dilaksanakan oleh pihak luar laboratorium untuk memantau ketepatan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh suatu laboratorium dan membandingkan dengan laboratorium lain yang mempunyai metode yang sama ataupun berbeda.
1. Uji Kualitas Reagen
Saat menerima reagensia, perhatikan :
Etiket/Label Wadah Pada etiket perhatikan nama/kode bahan, tanggal produksi, batas kadaluarsa dan nomor batch
Perhatikan batas kadaluarsa dari reagensia Untuk reagensia yang telah dibuka tulis pada label botol stabilitas dari reagensia tersebut
Keadaan Fisik Kemasan yang diterima harus utuh, tidak ada perubahan warna da nisi tidak mengeras
Sebelum melakukan pemeriksaan harus perhatikan hal-hal berikut :
- Biarkan di suhu kamar sebelum digunakan
- Homogenkan sebelum digunakan
2. Validasi Metode Tes
Validasi metode tes dilakukan jika terjadi pergantian alat dan metode pemeriksaan
3. Pengetesan Kelayakan Reagensia
- Menggunkan bahan kontrol
- Membandingkan hasil dengan reagensia dari vendor yang berbeda
- Melakukan rujukan ke laboratorium lain
4. Evaluasi pelayanan
Audit adalah proses menilai dan memeriksa kembali secara kritis berbagai kegiatan yang dilaksanakan didalam laboratorium.
- Audit Internal adalah Penilaian untuk mengukur penampilan laboratorium dengan membuat laporan berapa kesalahan pra-analitik, sampel, sampling, pelaporan hasil, keluhan pasien, keluhan dokter, kecepatan pelayanan, jumlah reagen kadaluarsa serta ketelitian hasil.
- Audit Eksternal adalah Penilaian dilakukan oleh pihak luar laboratorium atau pemakai jasa laboratorium (dengan adanya questioner ke pelanggan) untuk memperoleh masukan terhadap pelayanan dan mutu laboratorium
5. Tindak Lanjut
Bila terjadi kesalahan harus dilakukan hal berikut :
- Cari tahu sumber kesalahan apakah pada pra-analitik, analitik, atau pasca analitik
- Mengambil formulir laboratorium dan semua sampel pasien tersebut dan periksa ulang sampel pasien tersebut
- Bila tidak diketahui sumber kesalahan, maka semua sampel pada saat terjadi kesalahan diperiksa ulang
- Bila telah diketahui bahwa hasilnya salah, sgera lapor pada dokter yang merawat pasien.
- Rapat Umum untuk membahas kejadian yang tidak diinginkan tersebut Pikirkan cara untuk mencegah terulang kesalahan tersebut Buat laporan kejadian dengan mengisi formulir laporan kejadian ke Ka. Sie. Penunjang Melakukan dokumentasi untuk setiap kegiatan.
6. Sistem Pelaporan
Setiap bulan membuat laporan kontrol kualitas (CV), evaluasi performance ke Ka. Sie. Penunjang. Setiap akhir tahun, kepala bagian laboratorium membuat laporan tahunan kepada ka. Sie. Penunjang meliputi :
- Jumlah pasien yang berkunjung ke laboratorium selama 1 tahun
- Jumlah pemeriksaan per sub bagian (hematologi, kimia klinik, urin, feses, mikrobiologi, imunoserologi)
- Ketenagaan (perkembangan ketenagaan, kebutuhan dan rencana pendidikan dan pelatihan)
- Pelaporan hasil kerja
7. Review Kontrol Kualitas Laboratorium Rujukan
Laboratorium rujukan akan memberikan laporan hasil control kualitas sesuai dengan pemeriksaan yang dirujuk.
BAB IX
PENUTUP
Demikian pedoman pelayananan laboratorium ini dibuat sebagai acuan petugas dalam menjalankan pelayanan agar dalam penyelenggaraan nya berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pedoman ini harus dilaksanakan sebagaimana mestinya agar terselenggara tata laksana dan pengelolaan layanan laboratorium yang berkualitas dan tercapainya sasaran keselamat pasien dilingkungan .
Ucapan terimakasih kepada Direktur dan seluruh manajemen yang telah memberikan arahan dan dukungan untuk pengembangan layanan laboratorium hingga terbitnya pedoman layanan ini. Semoga dengan adanya pedoman ini layanan laboratorium dapat memberikan yang terbaik untuk seluruh pasien .