Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penganganan Kedaruratan Kebidanan

SPO Penanganan Kedaruratan Kebidanan

Pengertian
Penanganan Kedaruratan Kebidanan adalah Pelayanan yang diberikan kepada pasien karena terjadi sesuatu hal pada proses Kehamilan/ persalinannya dan bersifat Darurat.

Tujuan
Memberikan pertolongan yang cepat dan tepat sehingga pasien dapat tertolong sebagaimana mestinya.

Kebijakan
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
  3. Sesuai Surat Keputusan  Direktur Tentang kebijakan PONEK
Prosedur
  1. Antarkan pasien langsung kekamar bersalin.
  2. Kaji tingkat kedaruratan pasien bersangkutan dan segera lakukan tindakan sesuai prosedur.
  3. Buat status psien lengkap dan anamnesa pasien.
  4. Langsung laporkan kepada dokter kebidanan pasien bersangkutan atau apabila tidak ada konsulkan kepada dokter jaga kebidanan/ dokter yang sedang praktek dirumah sakit.
  5. Bagi pasien yang melakukan ANC diluar/ tidak di RSU Kalideres periksa oleh bidan kemudian segera lapor dokter jaga umum apabila tidak dapat diatasi konsulkan kepada dokter jaga umum apabila tidak dapat diatasi konsulkan kepada dokter jaga kebidanan untuk penanganan lebih lanjut.
  6. Selama melakukan pemeriksaan dokter didampingi oleh bidan atau perawat.
  7. Setelah melakukan pemeriksaan dokter menjelaskan tentang keadaan pasien dan tindakan yang akan dilaksanakan lebih lanjut.
Unit Terkait