SK Direktur Tentang Asesmen Pasien
Surat Keputusan Direktur Tentang Kebijakan Asesmen Pasien
Menimbang
- bahwa dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum , maka dipandang perlu untuk membuat kebijakan tentang Assesmen Pasien Rumah Sakit Umum ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan kebijakan tentang Asesmen Pasien Rumah Sakit dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum ;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436 Tahun 1993 tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Gizi;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512 Tahun 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek;
Memutuskan
Menetapkan
- KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN ASESMEN PASIEN DI RUMAH SAKIT UMUM .
KESATU
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dalam keputusan ini terdapat kesalahan atau kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Lampiran
KEBIJAKAN ASESMEN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM
Kebijakan Umum:
- Semua pasien di Rumah Sakit Umum diidentifikasi kebutuhan perawatan kesehatannya melalui proses asesmen awal yang ditetapkan dan akan menghasilkan suatu diagnosis awal. Hal ini berlaku pada pasien rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- Isi minimal asesmen pasien terdiri dari tiga proses utama: Pengumpulan informasi dan data mengenai riwayat kesehatan pasien, pemeriksaan fisik, psikologis, sosial dan ekonomi, Analisis data dan informasi, termasuk hasil tes laboratorium dan pencitraan diagnostik (imaging diagnostic) untuk mengidentifikasi kebutuhan perawatan kesehatan pasien, Pengembangan rencana perawatan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang telah diidentifikasi.
- Isi minimal asesmen pasien terdiri dari asesmen awal dan asesmen ulang.
- Isi minimal asesmen pasien awal terdiri dari asesmen awal medis dan asesmen awal keperawatan untuk menentukan kebutuhan medis dan keperawatan pasien.
- Isi minimal asesmen pasien rawat inap dan rawat jalan mengacu pada kebutuhan pasien sesuai dengan masing-masing disiplin klinis (asesmen medis, keperawatan, dan gizi).
- Semua pasien gawat darurat dilakukan asesmen keperawatan dan medis berdasarkan kebutuhan dan kondisi pasien.
- Semua pasien rawat inap harus mendapatkan asesmen awal medis dan keperawatan minimal 24 jam pertama sejak pasien masuk perawatan.
- Semua pasien gawat darurat harus mendapatkan asesmen awal medis dan keperawatan segera setelah pasien datang.
- Asesmen awal rawat inap dan rawat jalan, bila lebih dari 30 hari harus diperbaharui dan pemeriksaan fisik diulangi. Bila dilakukan kurang dari 30 hari perubahan yang signifikan harus dicatat dalam rekam medis pasien pada saat pasien masuk rawat inap.
- Semua pasien yang direncanakan operasi harus mendapatkan asesmen medis sebelum tindakan operasi dimulai.
- Semua pasien rawat inap dan rawat jalan diskrining risiko masalah gizi dan kebutuhan asesmen fungsional dengan menggunakan kriteria khusus. Pasien dengan risiko masalah gizi akan mendapatkan asesmen gizi lebih lanjut oleh ahli gizi.
- Semua pasien rawat inap dan rawat jalan diskrining rasa nyeri dan dilakukan asesmen apabila ada rasa nyerinya untuk mengidentifikasi pasien dapat diobati di rumah sakit atau dirujuk untuk pengobatan. Asesmen disesuaikan dengan umur pasien dan pengukuran intensitas dan kualitas nyeri seperti karakter, frekuensi, lokasi dan lamanya.
- Asesmen awal termasuk penetapan kebutuhan untuk tambahan asesmen lain dari berbagai disiplin ilmu, pasien dapat dirujuk didalam atau keluar rumah sakit.
- Asesmen awal termasuk menentukan kebutuhan rencana pemulangan pasien dengan beberapa kriteria untuk mengidentifikasi pasien yang rencana pemulangannya kritis.
- Semua pasien diasesmen ulang berdasar interval tertentu sesuai kondisi dan pengobatan yang diterimanya untuk mengetahui respon pasien terhadap pengobatannya. Dokter melakukan asesmen ulang sekurang-kurangnya setiap hari selama fase akut dari perawatan dan pengobatan pasien. Untuk pasien non akut dokter dapat melakukan asesmen ulang maksimal 3 hari tergantung kondisi pasien.
- Ahli kesehatan yang melakukan asesmen memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh Rumah Sakit Umum dalam melaksanakan asesmen dan asesmen ulang. Yang termasuk ahli kesehatan adalah dokter DPJP atau dokter jaga dan paramedis (perawat, ahli fisioterapis, ahli gizi dan ahli farmasi) yang memiliki surat izin praktek/ surat izin kerja dan sesuai dengan kewenangan klinis yang telah ditetapkan.
- Dokter yang mengisi asesmen medis rawat inap adalah dokter penanggung jawab pelayanan.
- Semua hasil dari proses asesmen dan diagnosis yang telah ditetapkan harus diinformasikan kepada pasien dan atau keluarga pasien.
- Semua hasil asesmen harus dianalisis dan diintegrasikan serta didokumentasikan dalam rekam medis berupa catatan terintegrasi (CPPT).
Kebijakan Khusus
- Untuk pasien populasi tertentu dilakukan asesmen tambahan dengan melakukan asesmen individual untuk : Neonatus, Anak-anak, Kebidanan, Sakit terminal
- Pasien yang akan meninggal dan keluarganya dilakukan asesmen dan asesmen ulang terhadap beberapa elemen penilaian tertentu sesuai kondisi pasien. Temuan dalam asesmen mengarahkan pelayanan yang diberikan.