SK Direktur Tentang Pelayanan Rawat Jalan
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
Lampiran
- bahwa pelayanan rawat jalan merupakan pelayanan yang terintegrasi, terdiri dari pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan pelayanan keperawatan, yang tidak dapat berdiri sendiri;
- bahwa agar pelayanan rawat jalan mencapai hasil yang optimal maka perlu dikoordinasikan oleh semua pihak yang melayani pasien;
- berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan Kebijakan Pelayanan Rawat Jalan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum ;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
- Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah;
Memutuskan
Menetapkan
- KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN RAWAT JALAN.
KESATU
- Memberlakukan Kebijakan Pelayanan Rawat Jalan Rumah Sakit Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
- Memberlakukan Kebijakan Pelayanan Rawat Jalan di Rumah Sakit Umum agar dapat memberikan pelayanan yang terintegrasi, terkoordinasi dan berkualitas tinggi sehingga memberikan hasil yang optimal dalam melayani pasien.
KETIGA
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEBIJAKAN PELAYANAN RAWAT JALAN
- Pelayanan Rawat Jalan merupakan pelayanan yang terintegrasi yang dilakukan oleh semua praktisi kesehatan yang merawat pasien untuk mencapai hasil yang optimal.
- Pelayanan rawat jalan meliputi : pelayanan oleh dokter umum/dokter spesialis, pelayanan laboratorium, pelayanan radiologi, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan farmasi.
- Pasien yang dapat berobat rawat jalan adalah pasien dengan kesadaran yang baik atau compos mentis, pasien dengan kondisi kesehatan yang stabil, mampu berkomunikasi dengan baik.
- Pasien baru adalah pasien yang belum pernah melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum sebelumnya.
- Pasien lama adalah pasien yang sudah pernah melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum .
- Setiap pasien rawat jalan harus menjalani prosedur registrasi sebelum dilakukan pemeriksaan dokter.
- Prosedur pengisian data identitas dan data sosial harus mengacu kepada ketentuan rekam medis.
- Prosedur registrasi dapat dilakukan dengan datang langsung.