Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK Direktur Tentang Pelayanan Rawat Jalan

Menimbang

  • bahwa pelayanan rawat jalan merupakan pelayanan yang terintegrasi, terdiri dari pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan pelayanan keperawatan, yang tidak dapat berdiri sendiri;
  • bahwa agar pelayanan rawat jalan mencapai hasil yang optimal maka perlu dikoordinasikan oleh semua pihak yang melayani pasien;
  • berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan Kebijakan Pelayanan Rawat Jalan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum ;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;
  11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
  12. Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah;

Memutuskan
Menetapkan

  • KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM  TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN RAWAT JALAN.

KESATU

  • Memberlakukan Kebijakan Pelayanan Rawat Jalan Rumah Sakit Umum  sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA

  • Memberlakukan Kebijakan Pelayanan Rawat Jalan di Rumah Sakit Umum  agar dapat memberikan pelayanan yang terintegrasi, terkoordinasi dan berkualitas tinggi sehingga memberikan hasil yang optimal dalam melayani pasien.

KETIGA

  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Lampiran
KEBIJAKAN PELAYANAN RAWAT JALAN

  1. Pelayanan Rawat Jalan merupakan pelayanan yang terintegrasi yang dilakukan oleh semua praktisi kesehatan yang merawat pasien untuk mencapai hasil yang optimal.
  2. Pelayanan rawat jalan meliputi : pelayanan oleh dokter umum/dokter spesialis, pelayanan laboratorium, pelayanan radiologi, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan farmasi.
  3. Pasien yang dapat berobat rawat jalan adalah pasien dengan kesadaran yang baik atau compos mentis, pasien dengan kondisi kesehatan yang stabil, mampu berkomunikasi dengan baik.
  4. Pasien baru adalah pasien yang belum pernah melakukan kunjungan ke  Rumah Sakit Umum  sebelumnya.
  5. Pasien lama adalah pasien yang sudah pernah melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum .
  6. Setiap pasien rawat jalan harus menjalani prosedur registrasi sebelum dilakukan pemeriksaan dokter.
  7. Prosedur pengisian data identitas dan data sosial harus mengacu kepada ketentuan rekam medis.
  8. Prosedur registrasi dapat dilakukan dengan datang langsung.
SK Direktur Tentang Kebijakan Pelayanan Rawat Jalan