SPO Konsultasi Kebidanan
SPO Konsultasi Kebidanan
Pengertian
Prosedur Konsultasi Kebidanan adalah Prosedur dalam mengonsultasikan keadaan pasien dalam kamar bersalin maupun ruang rawat kebidanan dengan kasus khusus yang memerlukan penanganan lebih dari dokter spesialis.
Tujuan
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terhadap pasien Kebidanan.
Kebijakan
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
- Sesuai Surat Keputusan Direktur Tentang kebijakan PONEK
Prosedur
- Bidan atau perawat jaga memeriksa kembali keadaan pasien dan melaporkannya secara rinci kepada dokter penanggung jawab atau dokter jaga yang bertugas.
- Pada kasus tertentu dimana keadaan pasien tidak dapat ditangani oleh kompetensi dokter umum, dokter jaga dapat mengkonsultasikan keadaan pasien kepada dokter Spesialis yang bertugas di RUMAH SAKIT secara rinci.
- Setelah dokter spesialis memberikan saran atau instruksi , hasil instruksi kembali diulang untuk meminimalisir kesalahan kemudian dicatat dalam status rekam medis pasien dan ditanda tangani oleh dokter spesialis atau dokter jaga (dengan metode CABAK-Catat, Baca dan Konfirmasi Ulang).
- Petugas jaga mencantumkan hasil konsultasi dengan format pada status rekam medis pasien: a) Tanggal, hari dan waktu melakukan konsultasi, b) Keadaan terakhir pasien dari segi subjektif dan objektif, c) Pada point assesment pasien tertera diagnosis kerja sebelum di konsultasikan, d) Pada point plan, cantumkan “konsultasi dengan dr. Spesialis ..., via ......, dengan instruksi therapy .....”, e) Cantumkan nama jelas dan tanda tangan dokter yang melakukan konsultasi.
- Apabila dokter spesialis yang memberikan instruksi berhalangan untuk menanda tangani status rekam medis pada saat saran atau instruksi diberikan, bidan/perawat/dokter jaga bertugas untuk mengingatkan kembali pada lain hari sehingga dokter spesialis dapat melengkapi status rekam medis pasien yang telah di konsultasikan sebelum status rekam medis pasien dikembalikan ke unit RM.
- Petugas jaga wajib melaporkan setiap hasil konsultasi kepada dokter penanggung jawab ruangan pada keesokan harinya (bila konsultasi dilakukan saat tidak ada dokter penanggung jawab ruangan)
- Bila dokter spesialis yang bertugas (on call) tidak dapat di hubungi,petugas jaga mencantumkan dalam status rekam medis
- “ dokter spesialis tidak dapat terhubung via ... dan telah diulang sebanyak ... kali percobaan, pada waktu ..., kemudian ditanda tangani oleh petugas”,
- Bila dokter spesialis yang bertugas (on call) tidak dapat terhubung, proses konsultasi dapat dialihkan kepada dokter spesialis keilmuan yang sama yang bekerja di RUMAH SAKIT ,
- bila dokter spesialis yang bertugas tidak dapat dihubungi, petugas dapat mengkonsultasikan keadaan pasien kepada dokter Kasie Yanmed sebagai second opinion pengambilan keputusan,
- Bila dokter Kasie Yanmed tidak dapat tersambung, petugas jaga dapat menghubungi Direktur Rumah Sakit sebagai langkah akhir pengambilan keputusan terhadap kasus pasien.
Unit Terkait
- Ruang Bersalin
- Ruang Rawat Bersalin.
SPO Prosedur Konsultasi Kebidanan by otodidakblend on Scribd
Donwload SPO Konsultasi Kebidanan