SPO Merapihkan Tempat Tidur
Merapihkan tempat tidur pasien adalah prosedur merapihkan tempat tidur pasien pada waktu tertentu dan sewaktu-waktu diperlukan, khususnya selama pasien masih dirawat.
Tujuan
- Mempertahankan kebersihan dan kerapihan tempat tidur .
- Memberikan rasa nyaman pasien.
Kebijakan
- Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Penyelenggaraan Praktek Perawat.
- Keputusan Menteri Kesehtan RI No 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat.
Persiapan Pasien
- Perawat memberikan penjelasan tentang hal-hal yang akan ditentukan.
- Pasien yang mampu berjalan dianjurkan untuk pindah dari tempat tidur ke kursi pasien.
- Pasien yang kurang mampu , perawat yang membantu pasien pindah dari tempat tidur ke kursi
Persiapan Alat :
- Sprei kecil/ stik laken.
- Sprei besar.
- Sarung bantal.
- Selimut.
Cara Kerja :
- Perawat, cuci tangan menggunakan tehnik 6 langkah
- Bantal dan barang – barang lain diletakkan diatas kursi.
- Seluruh alat tenun diganti satu persatu dan yang kotor diletakkan di troly pakaian kotor.
- Memasang perlak, sprei kecil dan selimut dengan cara seperti pada saat menyiapkan tempat tidur.
- Menempatkan pasien ke tempat tidur kembali
- Bantal dan barang – barang lain diletakkan diatas kursi.
- Seluruh alat tenun diganti satu persatu dan diletakkan di atas kursi
- Memasang perlak, sprei kecil dan selimut dengan cara seperti pada saat menyiapkan tempat tidur.
- Menempatkan pasien ke tempat tidur kembali
- Alat tenun kotor di letakkan pada tempatnya.
- Perawatan mencuci tangan menggunakan tehnik 6 langkah.
Unit Terkait
- Rawat Inap
- Instalasi Gawat Darurat
- Ruang Bersalin
- OK
- HCU