Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO Merapihkan Tempat Tidur

Merapihkan tempat tidur pasien adalah prosedur merapihkan tempat tidur pasien pada waktu tertentu dan sewaktu-waktu diperlukan, khususnya selama pasien masih dirawat.

Tujuan

  1. Mempertahankan kebersihan dan kerapihan tempat tidur .
  2. Memberikan rasa nyaman pasien.

Kebijakan

  • Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Penyelenggaraan Praktek Perawat.
  • Keputusan Menteri Kesehtan RI No 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat.

    Persiapan Pasien

    • Perawat memberikan penjelasan tentang hal-hal yang akan ditentukan.
    • Pasien yang mampu berjalan dianjurkan untuk pindah dari tempat tidur ke kursi pasien.
    • Pasien yang kurang mampu , perawat yang membantu pasien pindah dari tempat tidur ke kursi

    Persiapan Alat :

    • Sprei kecil/ stik laken.
    • Sprei besar.
    • Sarung bantal.
    • Selimut.

    Cara Kerja :

    1. Perawat, cuci tangan menggunakan tehnik 6 langkah
    2. Bantal dan barang – barang lain diletakkan diatas kursi.
    3. Seluruh alat tenun diganti satu persatu dan yang kotor diletakkan di troly pakaian kotor.
    4. Memasang perlak, sprei kecil dan selimut dengan cara seperti pada saat menyiapkan tempat tidur.
    5. Menempatkan pasien ke tempat tidur kembali
    6. Bantal dan barang – barang lain diletakkan diatas kursi.
    7. Seluruh alat tenun diganti satu persatu dan diletakkan di atas kursi
    8. Memasang perlak, sprei kecil dan selimut dengan cara seperti pada saat menyiapkan tempat tidur.
    9. Menempatkan pasien ke tempat tidur kembali
    10. Alat tenun kotor di letakkan pada tempatnya.
    11. Perawatan mencuci tangan menggunakan tehnik 6 langkah.

    Unit Terkait

    1. Rawat Inap
    2. Instalasi Gawat Darurat
    3. Ruang Bersalin
    4. OK
    5. HCU