SPO Pemakian Shielding
SPO Pemakian Shielding atau Tabir Pelindung
Pengertian
Alat pelindung diri yang terbuat dari besi / kayu yang dilapisi 2mmPb dengan ukuran minimal 1x2 meter dilengkapi dengan roda untuk mobilisasi dan terdapat jendela kaca pb dengan ukuran minimal 15x20 cm.
Tujuan
Untuk melindungi organ tubuh yang tidak perlu penyinaran sinar-x, yang berhubungan dengan kegiatan pemeriksaan yang menggunakan sinar-x.
Kebijakan
1. PP No. 33 Tahun 2007 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.
2. Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
3. Sesuai SK Direktur Tentang Pelayanan Radiologi
Prosedur
1. Pastikan shielding / tabir pelindung dalam keadaan baik.
2. Ketika melakukan expose shielding / tabir pelindung diletakan minimal 1 meter dari kontrol table alat x-ray.
3. Tombol exspose dapat menjangkau shielding / tabir pelindung.
4. Hadapkan mobile shielding ke arah sumber sinar-x.
5. Hindari posisi badan keluar dari shielding / tabir pelindung bila penyinaran sedang berlangsung.
6. Bila selesai menggunakan shielding / tabir pelindung, kembalikan shielding / tabir pelindung pada tempatnya.
Unit Terkait
1. Unit Radiologi.
2. Rawat Inap.