Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO Pengambilan Cap Kaki Bayi

SPO Pengambilan Cap Kaki Bayi

Pengertian
Cap kaki bayi baru lahir adalah : cap telapak kaki yang diambil pada bayi baru lahir sebagai identitas bayi.

Tujuan
  1. Memudahkan proses identifikasi bayi baru lahir.
  2. Tercipta kinerja efektif dan efisien dalam pengambilan cap kaki bayi baru lahir.
  3. Menghindari terjadinya keluhan dari dokter dan pasien rumah sakit.
Kebijakan
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
  3. Sesuai Surat Keputusan  Direktur Tentang kebijakan PONEK
Prosedur
  1. Setiap peralatan sebagai berikut : Plat kaca ; tempat membubuhkan tinta, Roller, Tinta, daktiloskopi, Sepotong papan status ukuran kertas folio, Surat keterangan lahir warna putih dan kuning.
  2. Lakukan pengambilan cap telapak kaki setelah bayi baru lahir di instalasi VK/OK.
  3. Lakukan pengambilan cap telapak kaki bayi oleh petugas bersngkutan pada saat telapak kaki bayi dalam keadaan kering dan bersih.
  4. Bubuhkan tinta pada plat kaca dan ratakan dengan roller sehingga tinta yang didapatkan tidak terlalu tebal dan tidak terlalu tipis.
  5. Periksa ketebalan tinta dengan mengguling roller pada kertas.
  6. Apabila ketebalan telah sesuai, gulingkan roller pada telapak kaki bayi mulai dari ujung tumit hingga ke ujung jari bayi. Letakkan telapak kaki bayi diatas formulir yang dialasi papan status.
  7. Lakukan pengecapan dengan baik apabila dapat menampilkan garis-garis papil yang jelas.
Unit Terkait
  1. Ruang Bersalin
  2. Ruang Rawat Inap Bayi
 Download SPO Pengambilan Cap Kaki Bayi Baru Lahir