Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat atau Berkas Nikah KUA 2019

Kali ini saya ingin berbagi pengalaman saya mengurus syarat atau berkas surat pelaporan menikah/keterangan menikah/surat numpang nikah. kenapa banyak sekali namanya lainnya, karena dimasing-masing kelurahan,kecamatan mempunyai penyebutan yang berbeda, tapi sebenarnya berkas yang harus kita lengkapi sama.
Disini saya mengurus syarat atau berkas nikah di KUA kalideres jakarta barat, dan akan menikah di luar jakarta yaitu di jawa tengah. Lalu apa saja syarat atau berkas nikah di KUA yang harus dilengkapi. berikut tahapannya:
  1. Sejak tahun 2018 pemerintah melalui kementerian kesehatan mengadakan program setiap calon pengantin yang akan menikah wajib melakukan pemeriksaan kesehatan calon pengantin dipuskesmas kecamatan sesuai domisili ktp, hal ini bertujuan untuk menghindari penyakit menular pada calon pengantin dan calon anaknya nanti, seperti HIV, Hepatitis B dan C, Talasemi, Anemia dan kekurangan gizi, infeksi menular seksual, malaria dan penyakit genetik atau bawaan lahir. Sehingga langkah pertama yang perlu diurus adalah berkas surat keterangan sehat calon pengantin dari puskesmas kecamatan
    kartu calong pengantin sehat
    kartu calong pengantin sehat
  2. Setelah sahabat otodidak mendapatkan surat keterangan sehat calon pengantin daari puskesmas selanjutnya adalah minta pengantar dari RT dan RW setempat sesuai domisili KTP yang bertujuan untuk mengurus surat surat pelaporan menikah/keterangan menikah/surat numpang nikah.
  3. Pergi ke Kelurahan sesuai domisi KTP, dan di bagian pelayaan PTSP jelaskan magsud kita untuk membuat surat pelaporan menikah/keterangan menikah/surat numpang nikah, maka akan diberikan beberapa syarat atau berkas yang harus dilengkapi seperti gambar di bawah ini.
    Syarat atau berkas dari kelurahan kalideres
    Syarta atau berkas dari kelurahan cengkareng timur
  4. Diatas saya lampirkan 2 syarat atau berkas nikah dari kelurahan kalideres dan cengkareng timur sebagai perbandingan, dari hasil analisa hampir sema syarat atau berkas yang harus dilengkapi sama saja hanya terdapat penambahan surat penyataan asal/usul yang berisi keterangan diri dan orang tua.
  5. Setelah melengkapi syarat atau berkas seperti : a) Surat penyataan belum menikah bermaterai Rp.6000 yang telah ditanda tangani oleh pemohon, orang tua, RT dan RW. b) Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir. c) Fotokopi KTP saksi pemohon. d) Fotokopi KTP orang tua pemohon. e) Fotokopi KTP dan KK Calong Pasangan. d) Surat keterangan kesehatan pra nikah. Maka kelurahan akan memberikan surat keterangan mengurus pernikahan ke KUA, N1, N2 dan N4 apaitu surat N1, N2, dan N4?. Surat N1 adalah surat yang keterangan yang dikeluarkan Pak Lurah atau bu lurah yang menerangkan identitas pemohon, orang tua pemohon. Surat N2 adalah surat persetujuan mempelai yang berisi identitas calon pengantin dan pesetujuan menikah tanpa ada paksaan dari siapapun. Surat N4 adalah surat yang berisi identitas orang tua, dan menerangkan persetujuan bahwa anaknya akan menikah dengan calon pasangannya. Keempat surat tersebut yang dibuat oleh kelurahan tinggal kita tanda tangani dan selanjutnya dibawa ke Kecamatan untuk di tanda tangani oleh Pak Camat.
  6. Setelah keempat berkas tersebut di tandatangani oleh pemohon, pak lurah dan pak camat, maka selanjutnya adalah membawa berkas tersebut ke KUA, dengan melengkapi syarat dan berkas nikah lainnya seperti gambar dibawah ini:
    Syarta dan Berkas Nikah KUA
    Syarta dan Berkas Nikah KUA
  7. Setelah syarat atau berkas yang diminta KUA di atas dilengkapi seperti : a) Foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar, foto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar, dan foto 4x6 sebanyaak 1 lembar. b) Fotokopi akte kelahiran calon pengantin. c) Fotokopi Ijazah terakhir dari calon pengantin. d) berkas lainnya dari kelurahan. digabung dalam 1 binder file dan diberikan kepada petugas KAU.Sampai disini pengurusan syarat atau berkas nikah di KUA sudah selesai, KAU akan mencatat tanggal akad nikah di KAU sesuai domisili KTP calon pengantin.
Lalu bagaimana jika tempat nikah calon pengantin tidak sesuai dengan alamat KTP?
Syarat dan berkas nikah di KUA beda dengan alamat domisili sama seperti diatas yang harus dilengkapinya, masyarakat menyebutnya surat numpang nikah ke luar domisili ktp atau surat rekomendasi nikah dari KUA sesuai domisili KTP ke KUA tujuan tempat nikah.

Surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah ini syarat dan berkasnya sama seperti mengurus nikah di KAU sesuai domisili ktp, yang membedakan ketika ketika surat pengantar dari kelurahan tentang surat mengurus pernikahan di KUA luar domisili KTP maka secara otomatis pihak dari KAU domisili KTP akan membuatkan surat rekomendasi nikah yang ditujukan kepada Kantor KUA tempat nikah yang dituju. Kemudian pemohon mengkopi berkas asli permohonan pernikahan tersebut berkas kopian untuk KUA domisili KTP dan berkas asli untuk dikirim atau diserahkan ke KUA tempat melangsungkan pernikahan.

Sekian pengalaman saya mengurus syarat atau berkas surat pelaporan menikah/keterangan menikah/surat numpang nikah sendiri, prosesnya lumayan panjang tapi tidak ribet menurut saya asalkan berkas lengkap, ohya dan yang tidak kalau penting adalah mengurus syarta dan berkas ini adalah gratis, dari membuat surat keterangan kesehatan calon pengantin di puskesmas kecamatan, mengurus surat pengantar di kelurahan, dan mengurus rekomendasi nikah ke luar KUA domisili KTP.