Panduan Pemberian Informasi dan Edukasi
Panduan Pemberian Informasi dan Edukasi
Berikut adalah contoh dokumen Pokja MKE Standar 5 EP 1 Tentang Panduan Pemberian Informasi dan Edukasi di Rumah Sakit, Dokumen ini untuk memenhi standar MKE 5 yang berbunyi Informasi asuhan pasien dan hasil asuhan dikomunikasikan antar staf klinis selama bekerja dalam sif atau antarsif.
Silahkan dibaca Panduan Pemberia Informasi dan Edukasi di Rumah Sakit, jika isinya dirasa sesuai silahkan di download pada template scribs yang tersedia di awal postingan.
Download Dokumen Panduan Pemberian Informasi dan Edukasi dalam Format Ms Word
Download Dokumen Panduan Pemberian Informasi dan Edukasi dalam Format Ms Word
Panduan Pemberi Informasi dan Edukasi
BAB I
DEFINISI
- Penolakan pengobatan adalah Semua pasien yang datang ke Rumah Sakit baik Rawat jalan maupun Rawat lnap yang menolak di lakukan tindakan pengobatan
- Pasien adalah penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit.
- Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya, sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas.
- Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan, memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang memerlukan kewenangan dalam menjalankan pelayanan kesehatan
- Dokter adalah, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang di akui pemerintah republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- DPJP atau Dokter penanggung jawab pelayanan adalah seorang dokter yang bertanggung jawab mengelola rangkaian asuhan medis pasien.
BAB II
RUANG LINGKUP
Dalam menetapkan persetujuan tindakan kedokteran harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Memperoleh informasi dan penjelasan merupakan hak pasien
- Memberikan informasi dan penjelasan adalah kewajiban dokter
- Pelaksanaan penolakan pengobatan dianggap benar jika ada tanda tangan kedua belah pihak.
TATALAKSANA
- Setiap pasien yang datang berobat masuk Rumah Sakit, Dokter menjelaskan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan, meliputi : diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran, tujuan tindakan kedokteran yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
- Pasien atau keluarga menyampaikan keinginan untuk menolak pengobatan
- Dokter menjelaskan resiko atau dampak dari menolak pengobatan terhadap pasien dengan bahasa yang mudah di mengerti.
- Dokter memberikan kesempatan pasien atau keluarga untuk bertanya dan mengungkapkan alasan mengambil keputusan menolak pengobatan
- Apabila setelah edukasi, pasien atau keluarga ingin menolak pengobatan pasien mengisi formulir penolakan pengobatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak
- Dokter jaga melapor DPJP untuk melaporkan tentang penolakan pengobatan pasien
- Formulir penolakan pengobatan di masukkan dalam berkas rekam medis.
DOKUMENTASI
- Formulir Edukasi terintegrasi
- Formulir penolakan pengobatan