Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPO Pelaporan Hasil Kritis

Standar Prosedur Operasional Pelaporan Hasil Kritis

Berikut adalah contoh dokumen pokja SKP tentang SPO Pelaporan Hasil Kritis di rumah sakit, silahkan dibaca, jika dirasa sesuai isinya dan ingin dokumen dalam format ms word silahkan tinggalkan alamat email pada kolom komentar.

Pengertian

Pelaporan hasil kritis adalah proses penyampaian nilai hasil pemeriksaan yang memerlukan penanganan segera dan harus dilaporkan ke DPJP dalam waktu kurang dari 30 menit.

Tujuan

Sebagai acuan langkah-langkah pelaporan hasil kritis

Kebijakan

Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Nomor Tahun Kebijakan Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah

Prosedur

  • Petugas yang melakukan pemeriksaan penunjang menyampaikan hasil kritis ke dokter jaga/ DPJP untuk segera dilaporkan kepada DPJP
  • Petugas yang melaporkan hasil kritis mencatat tanggal dan waktu menelpon, nama lengkap dokter jaga yang dihubungi dan nama lengkap yang menelpon
  • Dokter jaga/ DPJP yang menerima hasil kritis menggunakan teknik komunikasi verbal tulis (write back)/ Baca (read back) Konfirmasi (Confirmation), proses pelaporan ini ditulis di dalam rekam medis dan menandatangani kolom cap pelaporan TBAK.
  • Dokter jaga yang menerima laporan hasil kritis langsung menghubungi DPJP yang merawat pasien,
  • Dokter jaga yang menerima laporan hasil kritis dan menghubungi DPJP yang merawat pasien harus mencatat tindakan yang diambil untuk pasien atau informasi lain terkait klinis sesuai teknik TBAK,
  • Untuk pasien rawat jalan, hasil kritis harus dilaporkan kepada dokter yang meminta pemeriksaan dan harus menyampaikan hasil kritis ke pasien, serta rencana tatalaksana
  • Dokter jaga yang menerima hasil kritis menerapkan mekanisme pelaporan hasil kritis sebagai berikut: a) 15menit pertama : harus segera melaporkan pada DPJP, bila belum berhasil menghubungi, ke langkah berikut. b) 15 menit kedua : harus melaporkan pada DPJP, bila belum berhasil menghubungi, ke langkah berikut. c) 15 menit ke tiga, Bila hari kerja dapat menghubungi Divisi departemen terkait atau dokter spesialis yang sedang berada di Rumah Sakit. Bila di luar jam kerja/hari liburmenghubungi dokter spesialis yang bertugas oncall,bila belum berhasil menghubungi ke langkah berikut: d) 15 menit ke empat: menghubungi dokter spesialis yang bertugas oncall, bila belum berhasil juga makadapat menghubungi urutan pimpinan sebagai berikut: a) Kepala IGD, jika tidak dapat dihubungi. b) Kepala Seksi Pelayanan Medik
  • Dokter yang dilaporkan tentang hasil kritis yang perlu diwaspadai tersebut, bertanggungjawab terhadap interpretasi hasil dan pengambilan tindakan terhadap pasien.

Unit Terkait

  • Laboratorium
  • Radiologi
  • Instalasi Gawat Darurat