Panduan Identifikasi Pasien
Panduan Identifikasi Pasien
Berikut adalah contoh dokumen pokjas SKP tentang Panduan Identifikasi Pasien di rumah sakit.
silahkan dibaca, jika isinya dirasa sesuai silahkan download dokumen dala format ms word pada link download di akhir postingan.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ketepatan identifikasi pasien menjadi hal yang penting bahkan berhubungan dengan keselamatan pasien .Kesalahan karena keliru pasien dapat terjadi di semua aspek diagnosis dan pengobatan .Keadaan yang dapat mengarahkan terjadinya error/kesalahan dalam mengidentifikasi pasien, adalah pasien yang dlaam keadaan terbius /tersedasi mengalami disorientasi atau tidak sadarsepenuhnya, mungkin bertukar tempat tidur, kamar , lokasi didalam rumah sakit, mengalami disabilitas sensori atau akibat situasi lain.Oleh karena itu kebijkan/ prosedur yang secara kolaboratif diperlukan untuk memperbaiki proses identifikasi , khususnya proses yang digunakan untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah, atau produk darah, pengambilan sampel, dan specimen lain, memberikan pengobatan, atau tindakan lain.Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan identifikasi pasien yang nantinya bisa berakibat fatal jika pasien menerima prosedur medis yang tidak sesuai dengan kondisi pasien seperti salah pemberian obat, salah pengambilan darah bahkan salah tindakan medis sangat berat hukumnya.
B. Definisi
Identifikasi adalah proses pengumpulan data dan pencatatan segala keterangan tentang bukti bukti dari seseorang sehingga kita dapat menetapkan dan menyamakan keterangan tersebut dengan individu seseorang.
Gelang identitas pasien adalah suatu alat berupa gelang identifikasi dipasangkan kepada pasien secara individual yang digunakan sebagai identitas pasien selama dalam masa perawatan di rumah sakit.
C. Tujuan
- Diskripsi prosedur, untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahan dalam identifikasi pasien selama dalam perawatan.
- Mengurang kejadian kesalahan dalam proses identifikasi, dapat berupa pasien tertukar, salah prosedur, salah medikasi, salah tranfusidan kesalahan pemeriksaan laboratorium.
- Mengurangi insiden keselamatan pasien
D. Sasaran
Sesuai dengan tujuan pelaksanaan ketepatan identifikasi yakni untuk membedakan pasien satu dengan pasien yang lainnya dan mencegah kesalahan dan kekeliruan dalam proses pemberian pelayanan pengobatan tindakan /prosedur, maka sasaran identifikasi pasien tersebut dikaitkan dengan pencapaian tujuan tersebut.
Pasien pasien sasaran ketepatan identifikasi yaitu :
- Pasien sadar
- Pasien tidak sadar (kasus kecelakaan , meninggal, koma , dalam pengaruh bius, dan sebagainya)
- Pasien observasi di instalasi gawat darurat dan instalasi rawat inap
- Pada saat sebelum pemberian terapi (obat, darah, produk darah dan tindakan medis)
- Pasien pada saat sebelum pengambilan darah dan specimen lain serta sebelum pemeriksaan radiologi untuk pemeriksaan klinis.
- Pasien pada saat sebelum pemberian tindakan operasi.
- Pasien pada saat sebelum pemberian diet pasien.
- Pasien pada saat saat bayi baru lahir, identifikasi juga dilakukan sebelum mentransfer pasien daari kamar bayi ke kamar ibu.
BAB II
RUANG LINGKUP
A. Ruang Lingkup
Panduan ini diterapkan kepada semua pasien sedang/akan dilakukan rawat inap dan pasien yang akan menjakankan prosedur laboratorium diagnostik, yang berasal dari poli pasien rawat jalan, pasien instalasi gawat darurat atau pasien yang datang dengan pengantar dokter pribadi untuk mendapatkan pelayanan.
Pelaksana panduan ini adalah semua staf kesehatan (medis, farmasi, radiologi, laboratorium darah/kimia dan tenaga kesehatan lainnya), staf ruang rawat, staf administrasi dan staf pendukung lainnya yang bekerja di rumah sakit.
B. Kewajiban dan Tanggung Jawab
1. Seluruh Karyawan Rumah Sakit
- Memastikan dan menerapkan prosedur identifikasi pasien
- Memastikan identifikasi yang benar ketika pemberian obat, darah, atau produk darah , pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis atau pemberian pengobatan /tindakan lain
- Melaporkan kejadian salah satu identifikasi termasuk terlepas dan hilangnya gelang identittas
2. Perawat dan bidan
Bertanggung jawab memaikan gelang identitas pasien dan memastikan kebenaran data yang tercatat di gelang identitas .Mengkaji ulang jka terdapat kesalahan data pada gelang identitas harus segera diperbaiki dan diganti.
3. Kepala Satuan Pelayanan
- Memastikan seluruh staf di instalasi memahami prsedur identifikasi pasien dan menerapkan.
- Mengintergrasi semua insiden kejadian salah identifikasi pasien dan memastikan terlaksananya suatu tindakan untuk mencegah terulangnya kembali insiden tersebut.
4. Kepala Seksi Pelayanan Medik
Memantau dan memastikan panduan identifikasi pasien dikelola dengan baik oleh kepala instlasi/kepala perawat dan diseluruh pelayanan
BAB III
TATA LAKSANA
A. Pemberian identitas pasien
1. Sistem Penamaan Pasien
Semua identifikasi pasien menggunakan label dan boleh ditulis manual bila sedang down sistem.
Sistem penamaan dalam pengidentifikasian pasien adalah tata cara penulisan nama seseorang yang bertujuan untuk membedakan satu pasien dengan pasien lain dan untuk mempermudah dalam pengindekan data base pasien secara komputerisasi sistem penamaan yang di gunakan di RUMAH SAKIT adalah dengan memberikan identitas kepada seseorang pasien serta membedakan anatara pasien yang satu denagan pasien yang lain,sehingga mempermudah / memperlancar di dalam memberikan pelayanan rekam medis kepada pasien yang datang berobat di RUMAH SAKIT . Prinsip utama yang harus di taati oleh petugas identifikasi khususnya petugas admission adalah :
- Nama pasien sendiri terdiri dari satu suku kata atau lebih.
- Penulisan nama sesuai dengan KTP/SIM/PASPOR Yang masih berlaku.
- Untuk keseragaman penulisan nama pasien di gunakan ejaan baku yang di sempurnakan dengan menggunakan huruf cetak / capitalndi setiap awal kata.
- Apabila pasien berkewarganagaraan asing maka penulisan namanya harus di sesuaikan dengan paspor yang berlaku di indonesia.
- eBila seorang bayi baru lahir hingga saat pulang belum mempunya nama, maka penulisan namanya adalah bayi ny X.
- Tulisan harus jelas dapat terbaca oleh orang lain dan tidak ada penghapusan tipe EX jika terjadi kesalahan pembetulannya di beri paraf dan tulisan yang di ubah masih dapat di baca.
- Penulisan nama menggunakan nama asli pasien bukan namasamaran atau panggilan.
- Adapun cara penulisannya adalah sebagai berikut :
1) Cara penulisan nama pasien
Nama pada KTP/SIM : Muhamad Azhar
Nama pada kartu pasien :Muhamad Azhar
Nama pada database pasien : Muhamad Azhar
Nama pada gelang pasien : Muhamad Azhar
2) Cara penulisan nama pasien bayi
Nama ibu : Danila Mutiara
Nama pada bayi : BY.NY. Danila Mutiara
Nama pada database pasien : BY.NY. Danila Mutiara
Nama pada gelang bayi :BY.NY. Danila Mutiara
Apabila pada kunjungan selanjutnya bayi telah memiliki nama maka nama yang di gunakan adalah nama saat ini. Maka hanya petugas admision yang berwenang yang dapat merubah nama bayi sesuai dengan namanya sekarang.
3) Petunjuk silang
Dengan penulisan nama pasien sesuai dengan KTP / SIM / PASPOR Serta di harapkan seorang pasien hanya memiliki satu nomor pasien. Apabila di temukan seorang pasien memiliki lebih dari satu no rekam medis satu nomor rekam medis maka berkas medis tersebut di gabungkan menjadi satu nomor yang di gunakan adalah no rekam medis yang pertama tetapi terlebih dahulu harus di cocokan anatara tanggal lahir, alamat, serta identitas lainnya apakah benar-benarsesuai antara keduanya.
2. Sistem pemberian no rekam medis
Pengidentifikasian pasien dengan menggunakan sistem penomeran yaitu tatacara penulisan nomer rekam medis yang di berikan kepada pasien yang datang berobat sebagai bagian dari identitas pribadi pasien yang bersangkutan. Pemberian nomor numbering sistem pada pasien yang masuk rumah sakit baik rawat jalan, rawat darurat dengan cara unit numbering sistem (setiap pasien hanya memiliki satu nomor rekam medis selama berobat/dirawat) di RUMAH SAKIT yang bertujuan agar nomor rekam medis yang dipergunakan tidak terjadi penggandaan. Ketentuan pada sistem penomoran meliputi :
a. Pada pasien yang berobat jalan maupun rawat inap diberikan satu nomor rekam medis.
b. Nomor dokumen rekam medis terdiri atas 8 (delapan) digit mulai dari 00.00.00.00 sd 99.99.99.99
Untuk bayi baru lahir mempunyai nomor rekam medis tersendiri yang bertujuan agar tidak terjadi kesalahan pada penomorannya, ketentuannya adalah bayi baru lahir mempunyai nomor rekam medis tersendiri tidak disamakan dengan nomor rekam medis ibunya.
Sistem penomeran yang digunakan di unit rekam medis di RUMAH SAKIT mengunakan nomor “ Unit Numbering system “ yaitu pada saat seorang penderita berkunjung pertama kali ke rumah sakit apakah sebagai penderita berobat jalan ataupun untuk di rawat, kepadanya di berikan satu nomor yang akan di pakai selamaya untuk kunjungan seterusnya. Sehingga penderita rekam medis tersebut hanya tersimpan pada satu berkas di bawah satu nomor. Satu problem yang biasa sering timbul dalam sistem unit adalah bertambahnya satu rekam medis menjadi berjilid-jilid karena seringnya penderita tersebut mendapatkan pelayanan (dirawat) di rumah sakit. Dalam penanganan dokumen rekam medis yang terlalu tebal ketentuannya sebagai berikut:
- Pada dokumen rekam medis yang terlalu tebal maka di buatkan jelid yang baru.
- Pada saat dokumen rekam medis di jilid maka harus di buatkan catatan nomor jilid dan jumlah jilidnya, misalnya jilid 1 dari 2, jilid 2 dari 2.
- Dokumen yang di jilid masih menggunakan nomor rekam medis yang sama.
3. Database pasien sebagai indeks utama pasien.
Indeks utama pasien adalah salah satun cara menunjang kelancaran pelayanan terhadap pasien, karena apabila seorang pasien lupa membawa kartu berobat maka kartu indeks utama pasien yang tersimpan dalam database computer akan membantu untuk mencari data pasien yang di perlukan indeks utama pasien merupakan kunci utama bagi setiap pasien baru yang di simpan selamanya. Indeks utama pasien di simpan berdasarkan atas ringkasan klinik yang di peroleh dari tempat penerimaan pasien. Karena IUP merupakan sumberdata yang selamanya harus di simpan, maka harus di buat selengkap mungkin. Dalam IUP memuat data identitas pasien yang harus di buat secara terperinci dan lengkap, antara lain :
a. Nama lengkap pasien
b. Nomor rekam medis
c. Tempat/tanggal lahir
d. Jenis kelamin
e. Alamat lengkap
f. Agama
g. Pekerjaan
h. Pendidikan Terakhir
i. Status perkainan
j. Pertanggung jawab
k. Tanggal kunjungan awal
B. Pemberian gelang pada pasien.
Dalam mewujudkan pencapaian ketepatan identifikasi pada pasien guna mencegah kesalahan dan kekeliruan pemberian pelayanan atau pengobatan maka perlu di adakan langkah – langkah untuk tercapainya tujuan tersebut salah satu langkah dalam mewujudkan ketepatan identifikasi pasien adalah dengan cara memberikan gelang pada setiap pasien dengan kriteria tertentu. Dengan adanya pemberian gelang pasien maka akan memudahkan dan mencegah terjadinya kesalahan pada petugas pemberi pelayanan. Gelang pasien juga harus memiliki berbagai warna yang di sesuaikan dengan jenis kelamin dan kondisi derajat kesehatan pasien. Setiap petugas rumah sakit harus memahami maksud warna gelang tersebut, guna mencegah terjadinya angka kejadian yang tidak diharapkan. Kriteria pada gelang pasien tersebut meliputi antara lain.
C. Pemberian identitas pada gelang pasien.
Agar memudahkan petugas kesehatan membedakan pasien satu dengan yang lain maka gelang pasien harus tercantum identitas si pasien tersebut antara lain nama lengkap pasien, nomor rekam medis dan tangal lahir. Adapun prosedur tetatap dalam pemberian identitas pada gelang pasien sebagai beikut:
1. Pada gelang pasien tertulis nama lengkap pasien
2. Pada gelang pasien tertulis noor rekam medis pasien
3. Pada gelang pasien tertulis tanggal lahir pasien.
Petugas admission harus benar – benar menuliskan data identitas pada gelang pasien secara lengkap, benar,jelas, dan terbaca. Adapun kriteria warna gelang untuk membedakan kondisi pasien dengan yang lain antara lain :
1. Gelang berwarna biru untuk pasien laki-laki.
2. Gelang berwarna merah muda untuk pasien perempuan
3. Gelang berwarna putih sebagai tanda identifikasi untuk bayi baru lahir yang belum jelas jenis kelamin.
Sedangkan untuk stiker.
4. Stiker berwarna merah untuk pasien yang memiliki alergi.
5. Stiker berwarna kuning untuk pasien dengan resiko jatuh
6. Stiker berwarna ungu sebagai tanda identifikasi untuk pasien dengan katagori “ do not resuscitate”. (DNR).
D. Prosedur Pemakaian Gelang identitas.
- Semua pasien harus diidentifikasi dengan benar sebelum pemberian obat, darah, atau produk darah, pengambilan darah danspesimen lain untuk pemeriksaan klinis : atau pemberian pengobatan atau tindakan lain.
- Pakaikan gelang identitas di pergelangan tangan pasien yang dominan, jelaskan dan pastikan gelang terpasang dengan baik dan nyaman untuk pasien.
- Jika tidak dapat dipakaikan di pergelangan tangan pakaikan dipergelangan kaki. Apabila tidak dapat dipasangkan pada keduanya, gelang identitas dapat dikalungkan di leher pasien dengan menggunakan tali kasur.
4. Gelang identitas dipasangkan denagan tulisan menghadap ke pemeriksa.
5. Identitas lainnya adalah warna gelang identitassesuai jenis kelamin pasien. Warna biru untuk laki-laki , warna merah muda untuk pasien pasien perempuan.
6. Nama tidak boleh di singkat nama harus sesuai dengan yang tertulis di rekam medis.
7. Identitas di tulis tangan jika sistem elektronik tidak bisa di gunakan dan tetap mencantumkan tiga identitas. Identitas di tulis menggunakan tinta warna hitam denagn backgraund putih.
8. Jika dalam perawatan gelang identitas tersebut terlepas, rusak atau penulisan yang salah harus segera diganti yang baru.
9. Perikasa ulang 3 identitas data di gelang identitas sebelumnya dipakaikan ke pasien.
10. Pengecekan gelang identitas di lakukan tiap kali pergantian jaga petugas.
11. Sebelum pasien di transver ke unit lain, lakukan identifikasi dengan benar dan pastikan gelang identitas terpasang dengan baik.
12. Unit yang menerima transfer pasien harus menanyakan ulang identitas pasien dan membandikan data yang di peroleh dengan yang tercantum di gelang identitas.
13. Gelang penanda tambahan untuk pasien beresiko (gelang warna merah untuk pasien alergi, gelang warna kuning untuk pasien resikojatuh, dan gelang warna ungu untuk pasien menolak resusitasi jantung) juga wajib di pasangkan pada pasien yang sudah di lakukan pengkajian oleh dokter / perawat / bidan dan hanyaboleh di lepasapabila apasien keluar / pulang dari rumah sakit untuk gelang penanda warna merah dan gelang penanda warna kuning apabila pasien sudah dinyatakan resiko jatuh rendah melalui pengkajian ulang.
14. Manfaat dan bahaya jika menolak menggunakan gelang
Untuk mengantisipasi dan mencegah hal yang tidak di harapkan pada pasien maka petugas khususnya yang merawat pasien perlu menjelaskan manfaat dan bahaya jika pasien menolak menggunakan gelang, dan perlu juga di buat peraturan rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien yang di rawat harus menggunakan gelang pasien. Adapun prosedur tetap dalam menjelaskan manfaat dan bahaya jika menolak menggunakan gelang yaitu :
- Setiap hari petugas pendaftaran menyiapkan gelang pasien
- Setiap dokter / perawat menganamnesa pasien dan menegakan diagnosa masuk di instalasi gawat darurat, perawat menginformasikan kepada petugas pendaftaran rawat inap jika pasien memiliki kondisi alergi atau resiko jatuh.
- Petugas mmengisis identitas pada gelang pasien, pemilihan warna gelang di sesuaikan dengan jenis kelamin serta kondisi pasien jika pasien tersebut beresiko jatuh atau alergi obat.
- Gelang pasien di serahkan ke petugas keperawatan agar gelang tersebut segera di pasangkan di tangan pasien.
- Sebelum pemasangan gelang, perawat menjelaskan manfaat penggunaan gelang dan bahaya jika pasien / keluarganya menolak menggunakan gelang.
- Perawat juga harus menyampaikan atau mengingatkan pasien ketika perawat atau dokter atau petugas lainnya agar mengidentifikasi terlebih dahulu sebelum memberikanpelayanan.
- Penjelasan manfaat dan bahaya jika pasien menolak menggunakan gelang sebagai berikut :
a. Manfaat pemasangangelang meliputi:
1) Petugas dapat mengidentifikasi pasien dengan mudah sebelum memberikan pelayanan, pengobatan atau tindakan.
2) Petugas mampu mengenali pasien dengan pasien yang beresiko jatuh dan mempunyai indikasi alergi obat yang di lihat adari warna gelang.
3) Mencegah terjadinya kesalahan dan kekeliruan pada saat pemberian pelayanan, pengobatan, dan tindakan.
b. Bahaya jika pasien menolak menggunakan gelang
1) Petugas mengalami kesulitan dalam proses identifikasi
2) Petugas maupun pasien mempunyai resiko besar terjadinya kesalahan dalam pemberian pelayanan.
3) Dapat menimbulkan peningkatan angka kejadian yang tidak di harapkan (KTD) di rumah sakit.
Pemilihan gelang juga memerlukan perhatian khusus oleh rumah sakit. Spesifikasi gelang yang baik anatara lain :
1) Gelang tidak mudah terlepas, yang di maksud adalah gelang digunakan satu kali pakai dan tidak bisa di lepas.
2) Identitas yang tercantum paa gelang pasien tidak mudah terhapus atau sifatnya permanen.
3) Jenis gelang juga harus nyaman ketika di pakai oleh pasien dan berbahan lentur tanpa melukai tangan pasien.
15. Proses identifikasi pasien
Proses identifikasi pasien di lakukan dengan 2 cara yaitu :
1. AKTIF : setiap petugas menanyakan secara aktif nama lengkap dan tanggal lahir pasien, selalu gunakan pertanyaan terbuka, janagan menggunakan pertanyaan tertutup. Jika pasien tidak mampu memberitahukan namanaya (pasien tidak sadar, bayi,dysphagia, gangguan jiwa) verifikasi identitas pasien kepada keluarga/pengantar yang bertangguang jawab terhadap pasien.
2. PASIF : Setiap petugas melihat dan mencocokan namalengkap dan tanggal lahir pasien yang tertera dalam gelang identitas pasien dengan kartu berobat atau dengan formulir permintaan pemeriksaan penunjang. Beberapa prosedur yang membutuhkan identifikasi pasien yaitu :
a. Pemberian obat-obatan
b. Prosedur pemeriksaan radiologi
c. Pengambilan sample atau spesimen ( darah, urin, tinja dan sebagainya).
d. Transfusi darah.
e. Tindakan medis baik invasif maupun non invasif
f. Transver pasien
g. Pemberian gizi
h. Konfirmasi kematian
i. Pemberian diet pasien
16. Tatalaksana identifikasi pasien yang menjalani pemeriksaan radiologi
Petugas radiologi harus memastikan identitas pasien dengan benar sebelum melakukan prosedur, dengan cara maminta pasien untuk menyebutkan nama lengkap dan tanggal lahirnya. Periksa dan bandingkan data pasien tersebut dengan gelang identitas pasien untuk pasien rawat inap atau formulir pengantar rontegen dan kartu berobat pasien untuk pasien rawat jalan. Jika data yang di peroleh sama maka prosedur dapat di lakukan. Jika terdapat ≥ 2 pasien di unit radiologi dengan nama yang sama maka periksa ulang identitas tersebut dengan memeriksa nomor rekam medis dan tanggal lahir pasien atau alamat pasien. Jika data pasien tidak lengkap informasi lebih lanjut harus di peroleh sebelum tindakan di lakukan.
17. Tatalaksana Identifikasi pasien yang menjalani pengambilan sampel (darah, urin, tinja dan sebagainya) dan pemberian produk/ komponen darah)
Petugas (perawat, bidan, petugas laboratorium) yang mengambil darah bertanggung jawab atas identifikasi pada saat pengambilan, pengiriman, penerimaan dan penyerahaan komponen darah (transfusi). Dua orang petugas yang kompetensi harus memastikan kebenaran data demografi pada kantong darah, jenis darah, golongan darah pasien yang tertera pada kantong darah, waktu kadaluarsa dan identitas pasien pada gelang identitas dan rekam medis. Petugas harus meminta pasien untuk menyebutkan nama lengkap dan tanggal lahirnya jika tidak yakin/ragu akan kebenaran identitas pasein jangan dilakukan transfusi darah sampai diperoleh kepastian identitas pasien dengan benar.
18. Tatalaksana identifikasi pasien yang menjalani tindakan pembedahan
Petugas di kamar operasi wajib mengkonfirmasi identitas pasien dengan benar sebelum melakukan prosedur. Jika diperlukan unttuk melepas gelang identifikasi pasien selama dilakukan operasi, tugas seorang perawat di kamar operasi untuk bertanggung jawab melepas dan memasang kembali gelang identifikasi pasien. Gelas identitas yang dilepas harus ditempelkan didepan cover rekam medis pasien
19. Tatalaksana identifikasi pada bayi baru lahir atau neonatus
Identitas bayi baru lahir warna gelang dipasangkan sesuai jenis kelamin. Data identitas menggunakan identitas ibu apabila nama bayi belum ada, tanggal lahir bayi dan nomor rekam medis bayi. Saat nama bayi sudah didaftakan maka gelang identitas yang ditulisakan data ibu dapat dilepas dan digantikan oleh data identitas bayi. Untuk bayi yang lahir kembar, ditambahkan dengan nama by. Ny......G1, by.Ny ...... G2 dan seterusnya, dengan nomor rekam medis masing – masing. Data bayi kembar harus diyakinkan kebenarannya, pemasangan gelang didepan orang tua/keluarga pasien dan jika ada tanda khusus maka harus didokumentasinkan (tanda tahi lalat atau tanda yang lainnya).
20. Pasien rawat jalan
Pasiaen rawat jalan tidak menggunakan gelang identitas kecuali pasien yang menjalani cuci darah, endoskopi dan lain – lain. Sebelum melakukan tindakan, prosedur atau terapi, maka tenaga medis (perawat) menanyakan identitas pasien berupa nama dan tanggal lahir serta mencocokkan dengan kartu berobat pasien, rekam medis pasien dan formulir permintaan pemeriksaan penunjang. Jika pasien rawat jalan tidak dapat mengidentifikasikan dirinya sendiri maka verifikasi data dapat ditanyakan pada keluarga pasien.
21. Pasien dengan nama yang sama di ruang rawat inap
1. Jika terdaapt pasien dengan nama yang sama, harus diinformasikan dan pastikan data identitas pasien kepada perawat yang bertugas setiap kali pergantian jaga.
2. Berikan tulisan/label/penanda “HATI-HATI DENGAN NAMA PASIEN YANG SAMA” pada cover status rekam medis dan formulir permintaan pemeriksaan penunjang dan gambar berwarna bintang merah pada ujung kanan atas status rekam medis.
3. Lepaskan kedua tanda tersebut saat salah satu pasien sudah pulang sebelum berkas rekam medis dibawa oleh petugas rekam medis.
22. Tatalaksanan identifikasi yang tidak diketahui identitasnya
Pasien diberi kode menurut prosedur RUMAH SAKIT sampai pasien dapat diidentifikasi dengan benar. Contoh kode yang diberikan Tn. X atau Ny. X. Jika terdapat lebih dari 1 orang dengan identitas yang tidak diketahui (korban kecelakaan masal/bencana alam), maka penulisan identitas adalah sebagai berikut : Tn. X1, Tn. X2, Ny. X3, An. X4, An. X5 dan seterusnya. Sedangkan tanggal lahir pasien tidak diisi, namun tetap berikan nomor rekam medis. Jika identitas pasien telah diketahui, segera lakukan perbaikan identitask pasien dan proseur pemasangan gelang identitas dari awal.
23. Tatalaksana identifikasi pasien yang meninggal
Pasien yang meninggal di ruang rawat RUMAH SAKIT harus dilakukan konfirmasi pada gelang identifikasi pasien dan rekam medis pasien (sebagai bagian dari proses ferifikasi kematian).
O.Identifikasi di gizi
Identifikasi pasien di gizi menggunakan etiket.
p. Pelepasan gelang
pelepasan gelang dilakukan pada saat pulang, rujuk dan meninggal.
BAB IV
DOKUMENTASI
A. DEFINISI PANDUAN IDENTIFIKASI PASIEN
Panduan identifikasi pasien merupakan isi tata cara, dasar terjadinya tindakan, identifikasi pasien dan sebagai acuan dalam melakukan identifikasi pasien.
B. MASA BERLAKU PANDUAN IDENTIFIKASI
Masa berlaku panduan identifikasi pasien ini ditetapkan sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan, jika tidak maka revisi perubahan harus dilakukan paling lama dalam jangka waktu 3 tahun.
C. ISI DOKUMEN TERKAIT DENGAN PANDUAN
1. SK Penetapan tentang identifikasi pasien
2. SPO identifikasi pasien
3. SPO identifikasi dalam pemberian diet pasien rawat inap
4. SPO identifikasi pasien IGD dan Rawat Inap dalam pengambilan sampel laboratorium
5. SPO identifikasi pasien IGD dan Rawat Inap dalam pemberian obat
6. SPO identifikasi pasien IGD dan Rawat Inap dalam pemeriksaan radiologi
7. SPO identifikasi pasien sebelum tindakan medis
8. SPO pelepasan gelang identitas pasien IGD dan rawat inap
9. SPO pemasangan gelang identitas pasien IGD dan rawat inap
10. SPO pemasangan gelang identitas pada bayi baru lahir
11. SPO Pemasangan penanda identitas alergi pasien
12. SPO Pemasangan penanda identitas DNR pasien
13. SPO Pemasangan penanda identitas risiko jatuh pasien
14. SPO Pencetakan label gelang pasien
Download Panduan Identifikasi Pasien